Oleh Rahayu Hartini
Pengantar Redaksi:
Artikel ini dimuat bersambung. Bagian I, edisi Senin 28 September 2009. Bagian II, edisi Senin 5 Oktober 2009. Bagian III, edisi Senin 12 Oktober 2009. Bagian IV,edisi Senin 19 Oktober 2009. Bagian V, edisi Senin 26 Oktober 2009. Bagian VI, edisi Senin 2 November 2009.
ABSTRAK
Pada prinsipnya Undang-undang Penanaman Modal (UU PM) adalah untuk mengatur secara komprehensif berbagai hal mengenai kegiatan penanaman modal langsung di Indonesia untuk menetapkan iklim investasi yang kondusif tetapi tetap mengedepankan kepentingan nasional. Investasi merupakan instrumen penting pembangunan nasional dan diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha bagi penanam modal dalam dan luar negeri untuk meningkatkan komitmennya berinvestasi di Indonesia. Akan tetapi mengapa UU PM, khususnya PMDN tidak memberikan dukungan kearah politik ekonomi Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Key Words: Penanaman Modal, Inkonsistensi, Pasal 33 UUD 45
A. Pendahuluan
Penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan. Dan tujuan penyelenggaraan penanaman modal hanya dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi, antara lain melalui : perbaikan koordinasi antara instansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum dibidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, iklim usaha yang kondusif dibidang ketenaga kerjaan dan keamanan berusaha.
Hal itulah yang mendasari digantikannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 selama ini merupakan dasar hukum bagi kegiatan penanaman modal di Indonesia. Meskipun sejak diundangkannya kedua Undang-Undang tersebut, kegiatan penanaman modal baik modal asing maupun dalam negeri telah berkembang dan memberikan kontribusi dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan ekonomi nasional, namun untuk mempercepat perkembangan ekonomi nasional diperlukan mengganti kedua Undang-Undang tersebut.
Pada prinsipnya Undang-undang ini mengatur secara komprehensif berbagai hal mengenai kegiatan penanaman modal langsung di Indonesia untuk menetapkan iklim investasi yang kondusif tetapi tetap mengedepankan kepentingan nasional. Dasar pemikiran UU PM ini adalah bahwa investasi merupakan instrumen penting pembangunan nasional dan diharapkan dapat menciptakan kepastian berusaha bagi penanam modal dalam dan luar negeri untuk meningkatkan komitmennya berinvestasi di Indonesia.
Yang perlu dicermati kemudian adalah dari pasal-pasal yang ada dalam UU Penanaman Modal, terdapat beberapa hal yang tidak konsisten, dimana terjadi pertentangan substansi bahkan maksud dan tujuan dari nilai filosofis Undang-undang tersebut. Di dalam UU Penanaman Modal ini juga banyak memuat bidang yang sebenarnya telah memiliki aturan perundangan sendiri, seperti misalnya UUPA, UU Pasar Modal, UU PT, dan lain sebagainya.
B. Lahirnya Undang-undang Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007
Adanya pergerakan investasi penanaman modal di Indonesia dimulai secara legal sejak dengan adanya pengesahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 Tahun 1986 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Diharapkan dengan adanya dua instrumen hukum tentang prosedur dan mekanisme investasi, para investor dalam negeri ataupun asing merasa aman untuk melakukan usaha di Indonesia.
Secara umum gambaran situasional tentang pengembangan investasi penanaman modal di Indonesia digambarkan menjadi dua, yaitu pada masa orde baru dan orde reformasi. Dengan penggambaran situasi dua masa transisi tersebut, dapat kita ambil beberapa arah kebijakan pokok yang digunakan dalam Undang-Undang Penanaman Modal ke depan seperti apa.
Dalam era orde baru (1967-1997). Dalam kategori investasi asing, dari tahun ketahun mengalami kenaikan jumlah yang sangat signifikan dan mengalami peningkatan kuantitas baik dalam jumlah investor ataupun modal yang disertakannya. Hal yang sama juga terjadi pada investor dalam negeri . Sedangakan pada masa reformasi (1998-sekarang). Baik pada tingkatan investor asing ataupun lokal dalam negeri mengalami penurunan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun .
Hal ini yang menjadi bahan kajian dari para ahli atas penurunan daya investor terhadap Indonesia baik itu modal asing ataupun lokal. Pada masa orde baru kenaikan investasi dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan menggembirakan untuk perkembangan perekonomian Indonesia. Akan tetapi, pada masa reformasi justru mengalami penurunan dari tahun ketahun.
Adanya alasan perubahan kedua undang-undang ini adalah karena tidak sesuai lagi dengan tantangan dan kebutuhan untuk mempercepat perkembangan perekonomian nasional, melalui konstruksi pemabangunan hukum nasional di bidang Penanaman Modal yang berdaya saing dan berpihak kepada kepentingan nasional .
Pada tahun 2006, pemerintah telah mengajukan RUU tentang Penanaman Modal dan pada tanggal 29 Maret 2007, RUU itu telah disahkan oleh DPR RI dengan menjadi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 yang terdiri atas 14 bab dan 40 pasal. Secara garis besar pengesahan peraturan ini memberikan keistimewaan tersendiri pada para investor dalam segala hal, khususnya bagi investor asing. Hal ini disebabkan peraturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan (1) Kepastian hukum; (2) Transparansi; (3) Tidak membeda-bedakan setiap investor; dan (4) Memberikan kepastian yang sama kepada para investor dalam dan luar negeri.
Tentang Penulis:
Rahayu Hartini SH MSi MHum, dosen Kopertis Wilayah VII, DPK pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Sedang studi S-3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Email: rahayuhartini@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU