Arsip untuk September 17th, 2009

Alternatif Formulasi Pembalikan Beban Pembuktian (Bagian IV)

Oleh Lilik Mulyadi 

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 27 Agustus 2009. Bagian II, edisi Kamis 3 September 2009. Bagian III, edisi Kamis 10 September 2009. Bagian IV, edisi Kamis 17 September 2009. Bagian V, edisi Kamis 24 September 2009. Bagian VI, edisi Kamis 1 Oktober 2009. Bagian VII, edisi 8 Oktober 2009.   

       Kedua, selain itu dari kajian filosofis sesuai dengan polarisasi pemberantasan korupsi KAK 2003 sebagaimana konteks di atas maka mempertahankan perumusan norma ketentuan Pasal 12B, Pasal 38B UU Nomor 20 Tahun 2001 khususnya tentang pembalikan beban pembuktian dengan suatu modifikasi perumusan norma pasalnya, maka kajian filosofis asumsi ini juga dikarenakan eksistensi ketentuan tersebut diperbandingkan dari aspek perbandingan hukum (comporative law) sebagaimana ketentuan hukum “common law”. Kajian filosofis pembalikan beban pembuktian diatur dalam ketentuan hukum “common law” khususnya diterapkan terhadap perkara-perkara tertentu yaitu khusus terhadap delik “gratification” (pemberian) yang berkaitan dengan “bribery” (penyuapan).

      Justifikasi filosofis dari sistem hukum “common law” mengatur eksistensi tentang pembalikan beban pembuktian hanya khusus terhadap perkara-perkara tertentu yang berkaitan dengan delik korupsi, khususnya terhadap delik (baru) pemberian korelasi dengan penyuapan maka dipandang pembuktian delik tersebut relatif lebih rumit, tidak sederhana dan sulit. Selain itu korupsi merupakan extra ordinary crime maka diperlukan  penanggulangan  dari  aspek  yuridis  yang  luar  biasa dan perangkat hukum yang luar biasa pula.

      Oleh karena itu, maka polarisasi pengaturan asas pembalikan beban pembuktian dalam perumusan norma pada ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dapat dikemukakan rumusan alternatif pengaturan perumusan norma sebagai berikut :

(1)   Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dan/atau pegawai suasta atau penyelenggara negara yang nilainya Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau lebih, dianggap pemberian suap sampai dibuktikan sebaliknya oleh penerima pemberian tersebut.

(2)   Bagi gratifikasi yang nilainya kurang dari Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penuntut umum.

(3)   Pidana bagi pegawai negeri dan/atau pegawai suasta atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

       Konsepsi pasal tersebut di atas menentukan Penuntut Umum membuktikan adanya gratifikasi sedangkan sebaliknya kepada pegawai negeri dan/atau pegawai suasta atau penyelenggara negara membuktikan bahwa pemberian tersebut tidak berhubungan dengan jabatannya (in zijn bediening) dan melakukan pekerjaan yang tidak bertentangan dengan kewajibannya (in strijd met zijn plicht). Ketentuan tentang pembalikan beban pembuktian dalam Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 dihubungkan dengan KAK 2003 nampak memiliki kelemahan karena ditujukan terhadap “kesalahan” pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, salah susun karena apa yang akan dibuktikan sebaliknya malah tidak ada. Akan tetapi khusus terhadap kesalahan pelaku dapat dibenarkan karena gratifikasi delik suap merupakan perkara yang merupakan kategori kasus-kasus tertentu (certain cases). Kemudian terhadap ketentuan Pasal 38B ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 maka terhadap delik gratifikasi ini hendaknya juga terdakwa diwajibkan membuktikan terhadap asal usul harta kekayaannya yang belum didakwakan, tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Tidak seperti ketentuan delik korupsi sekarang ini, yang berdasarkan ketentuan Pasal 38B ayat (1) hanya ditujukan kepada tindak pidana korupsi pokok saja, dan untuk delik gratifikasi tidak dapat jaksa penuntut umum melakukan perampasan harta kekayaan pelaku dan begitu juga sebaliknya terdakwa tidak dibebankan kewajiban untuk melakukan pembalikan beban pembuktian terhadap asal usul harta kekayaannya yag belum didakwakan tetapi diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

 

(1)   Ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam ketentuan Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tetap seperti sekarang ini akan tetapi dilakukan modifikasi dengan dihilangkannya nilai nominal uang sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta) ke atas atau lebih.

      Secara tegas alternatif polarisasi pemikiran kedua ini redaksional ketentuan pasal tersebut dapat disebutkan berbunyi sebagai berikut:

(1)   Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dan/atau pegawai suasta atau penyelenggara negara merupakan suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

(2)   Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

      Justifikasi filosofis ketentuan tersebut didasarkan alasan rasional bahwa tindak pidana suap menerima gratifikasi bukan merupakan tindak pidana bersifat kejahatan luar biasa akan tetapi hanya kejahatan bersifat biasa sehingga penanggulangan dari aspek  yuridis yang biasa dan perangkat hukum biasa pula relatif tidak diperlukan. Dengan justifikasi filosofis demikian maka dalam sistem pembuktiannya tidak mempergunakan pembalikan beban pembuktian akan tetapi melalui sistem pembuktian negatif. Tegasnya, mempergunakan asas pembuktian negatif.

       Polarisasi pengaturan dan asumsi ini di satu sisi relatif tidak identik dengan konstruksi UU maupun pandangan sebagian para teoritisi maupun praktisi hukum. Polarisasi pemikiran tersebut berangkat dari asumsi bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga relatif tidak cukup hanya dengan upaya bersifat konvensional melainkan harus memerlukan tindakan luar biasa.

        Secara implisit penjelasan umum UU Nomor 20 Tahun 2001 menentukan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana bersifat kejahatan luar biasa sehingga pemberantasan korupsi dilakukan secara luar biasa dengan penerapan sistem pembalikan beban pembuktian, dikatakan bahwa:

      “Disamping hal tersebut, mengingat korupsi di Indonesia terjadi secara  sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, maka pemberantasan korupsi perlu dilakukan dengan cara luar biasa. Dengan demikian, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang khusus, antara lain penerapan sistem pembuktian terbalik yakni pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa.”

 

       Pada hakikatnya, penggolongan kejahatan sebagai tindak pidana luar biasa  dan tindak pidana biasa didasarkan cara pandang dan analisis hukum sesuai dengan hukum kebiasaan internasional (international customary law) yang merupakan salah satu sumber hukum internasional. Selain itu maka sifat keluarbiasaan sebagai suatu tindak pidana memerlukan perangkat hukum tertentu dan memadai, yaitu diperlukan adanya undang-undang hukum materiil dan hukum formil tertentu yang memadai pula, dilengkapi dengan lembaga-lembaga hukum baru.

       Dimensi sebagaimana diuraikan konteks di atas ditujukan dalam kerangka perumusan UU dalam arti tindak pidana korupsi secara keseluruhan. Tegasnya, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dikenal adanya 5 (lima) tipe korupsi. Pada hakikatnya ada 5 (lima) pengertian tipe tindak pidana korupsi yaitu tipe pertama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 UU 31/1999, Tipe Kedua dalam Pasal 3 UU 31/1999, Tipe Ketiga diatur dalam Pasal 5, 6, 7, 10, 11, 12, 13 UU 31/1999, Tipe keempat dalam Pasal 15 dan 16 UU 31/1999, dan Tipe Kelima diatur dalam Pasal 21-24 UU 31/1999. Akan tetapi, menurut penulis korupsi tipe ketiga pada pokoknya menarik pasal-pasal KUHP tentang penyuapan ke dalam tindak pidana korupsi hakikatnya relatif tidak dapat digolongkan sebagai tindak pidana bersifat kejahatan yang luar biasa.

      Berdasarkan sistem common law maka penyuapan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri sebagai tindak pidana penyuapan seperti di Hong Kong dalam Prevention of Bribery Ordinance 1997, kemudian di Irlandia dalam The Proceeds of Crime (Northe Ireland) Order 1996 dan tidak dimasukkan dalam tindak pidana korupsi (corruption act). Dalam sejarah kebijakan legislasi di Indonesia, penyuapan berupa gratifikasi semula dibedakan dan dipisahkan dengan tindak pidana korupsi. Dalam ketentuan KUHP maka penyuapan diatur dalam ketentuan Pasal 209, 210, 418, 419 dan 420 KUHP.

 

Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

 

 

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,505 hits

 

September 2009
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.