Oleh Wahyu Kuncoro SN
Musibah gempa bumi (tektonik) beberapa hari lalu masih menghadirkan kepiluan dan derita. Selain puluhan nyawa melayang, gempa berkekuatan 7,3 skala Richter tersebut mengakibatkan ratusan bangunan, mulai rumah warga, gedung perkantoran, serta sarana bisnis, ibadah, dan pendidikan, rusak berantakan.
Menilik jumlah korban yang jatuh, mayoritas korban merupakan warga desa yang terkubur longsoran bukit di atasnya. Selain itu, ditemukan warga yang meninggal tertimpa bangunan akibat terlambat menyelamatkan diri.
Pertanyaannya, mengapa itu terjadi? Jawaban ilmiahnya, bangunan yang ada tidak berkonsep responsif bencana. Demikian juga adanya sebuah desa yang terkubur bukit longsor, tidak lain disebabkan tata ruang permukiman masyarakat yang tidak memedulikan resiko bencana, utamanya gempa bumi.
Andai desain bangunan berikut penataan ruang untuk permukiman memperhatikan risiko bencana, khususnya gempa, pasti jumlah korban bisa diminimalkan.
Harus Responsif Bencana
Berkaca dari pengalaman itu, juga bencana-bencana alam sebelumnya, sesungguhnya penataan ruang wilayah atau lebih sering disebut rencana tata ruang wilayah (RTRW) sudah sepantasnya mengedepankan aspek perhitungan bencana (baca: responsif bencana). Mengapa? Sebab, penataan ruang adalah suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang.
Segala pemanfaatan ruang di negeri ini jika tidak responsif bencana akan berakibat pada pemanfaatan yang tidak terkendali dan tidak memperhitungkan risiko-risiko bencana di kemudian hari. Investasi dan pembangunan selama ini dilakukan nyaris tanpa perhitungan atas risiko-risiko tersebut. Karena itu, kita perlu terus-menerus mendesak agar penyusunan konsep penataan ruang memiliki aspek perhitungan terhadap risiko bencana.
Dengan kata lain, penataan ruang wilayah satu daerah harus memuat semangat responsif bencana. Sebab, hal itu sudah menjadi kebutuhan mendesak di tengah kepungan kerentanan alam dan potensi bencana yang besar di seluruh wilayah Indonesia.
Secara umum, faktor penyebab bencana dapat dikategorikan dalam tiga kelompok. Pertama, bencana akibat faktor alam, seperti gempa bumi, gunung berapi, badai/topan, dan kekeringan. Kedua, bencana akibat ulah manusia, seperti pencemaran lingkungan, kebakaran, konflik horizontal, dan teror bom. Ketiga, bencana yang disebabkan gabungan faktor alam dan manusia, seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan.
Mengantisipasi kemungkinan itu, diperlukan pemahaman, kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab semua pihak akan pentingnya pencegahan dan penanggulangan bencana. Salah satu upaya untuk mengurangi dampak bencana yang lebih besar adalah manajemen pengelolaan lingkungan hidup dan keseimbangan kesatuan ekosistem dengan kehidupan manusia. Melalui pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lain, lingkungan hidup sebaiknya dikelola dengan memperhatikan asas keadilan, keselarasan, dan keseimbangan dalam rangka meningkatkan kualitas hidup manusia dan alam.
Implementasi Regulasi
Ditinjau dari aspek kebijakan nasional, yang termaktub dalam UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang secara umum sesungguhnya telah memiliki semangat responsif bencana. Tapi, agar kebijakan penataan ruang itu berlaku efektif di seluruh wilayah Indonesia, masih ada beberapa langkah penting yang harus diambil pemerintah. Di antaranya, memberikan sosialisasi yang lebih luas ke tengah masyarakat tentang UU 26/2007. Sebab, masih banyak pihak yang belum tahu tentang kebijakan baru di level nasional tentang penataan ruang itu. Bahkan, banyak pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota yang masih berpedoman pada UU 24/1992 (UU lama untuk penataan ruang).
Implikasi masih kurangnya sosialisasi hingga level daerah yang terkait dengan UU 26/2007, sejumlah pemda (provinsi, kabupaten/kota) dalam menyusun RTRW masih merujuk ke undang-undang lama. Hal mendesak yang perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah ialah membuat peraturan pelaksanaan UU itu. Peraturan pelaksanaan UU 26/2007 diperlukan untuk menjadi pedoman teknis di lapangan.
Penataan ruang adalah keseimbangan lingkungan hidup. Pemanfaatan suatu kawasan untuk berbagai kegiatan disesuaikan dengan kemampuan daya dukung lingkungan. Pola pengembangan kegiatan pun pada umumnya memiliki pertimbangan bukan hanya fisik, melainkan juga sosial budaya. Kearifan lokal pun senantiasa menjadi salah satu referensi pokok dalam merumuskan langkah-langkah pembangunan untuk menjawab tantangan kemajuan.
Pemanfaatan sumber daya alam yang seimbang tersebut tentu tidak bisa diwujudkan serta-merta. Diperlukan proses panjang dan kesungguhan untuk mengembangkan seluruh mekanisme yang diperlukan secara sistematis. Dengan dinamika kehidupan dan menumpuknya permasalahan nasional kita dewasa ini, pemecahan yang diperlukan jelas tidak mudah. Waktu yang diperlukan pun sangat mungkin melebihi satu generasi. Karena itu, langkah pertama harus dimulai sekarang. Diperkuat munculnya semacam peningkatan kesadaran global akan pengaruh serius perubahan cuaca global akhir-akhir ini.
Selama ini, penataan ruang dinilai kurang begitu berhasil menjaga konsistensi perencanaan sampai tahap pelaksanaan. Selain harus diakui bahwa police power tarhadap pelanggaran masih sangat lemah, aturan pada aspek pengaturan masih terlalu umum. Sementara itu, kelembagaan yang secara operasional menjalankan mesin penertiban tersebut masih belum terbangun.
Belum lagi sisi kualitas perencanaan yang harus diakui masih belum cukup memberikan koridor terhadap pola penertiban sebagaimana seharusnya diselenggarakan. Wallahu a’lam bis-sawab. (Sumber: Jawa Pos, 11 September 2009)
Tentang penulis:
Wahyu Kuncoro SN, jurnalis, alumnus ITS, Surabaya




KOMENTAR TERBARU