Arsip untuk September 3rd, 2009

Alternatif Formulasi Pembalikan Beban Pembuktian (Bagian II)

Oleh Lilik Mulyadi

 

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 27 Agustus 2009. Bagian II, edisi Kamis 3 September 2009. Bagian III, edisi Kamis 10 September 2009. Bagian IV, edisi Kamis 17 September 2009. Bagian V, edisi Kamis 24 September 2009. Bagian VI, edisi Kamis 1 Oktober 2009. Bagian VII, edisi 8 Oktober 2009.  

 

II. ALTERNATIF FORMULASI PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN PASCA KONVENSI ANTI KORUPSI 2003

 

        Politik hukum tentang kebijakan legislasi Indonesia terhadap delik korupsi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 relatif tidak selengkap pengaturan KAK 2003. Terdapat ketidakjelasan dan ketidaksinkronan perumusan norma pembalikan beban pembuktian dalam kebijakan legislasi UU Nomor 20 Tahun 2001. Apabila diuraikan lebih lanjut maka ketidakjelasan perumusan norma tersebut dikarenakan ada seluruh bagian inti delik terdapat dan dicantumkan dalam ketentuan pasal bersangkutan sehingga menurut kajian ilmu pengetahuan hukum pidana konsekuensi logisnya ada kewajiban penuntut umum untuk membuktikan keseluruhan pasal bersangkutan. Tegasnya, pembalikan beban pembuktian dalam ketentuan UU sebagai kebijakan legislasi hakikatnya “ada” ditataran norma dan “tiada” dalam praktiknya karena tidak dapat dilaksanakan pada tataran implementasinya. Aspek ini merupakan dimensi yang “double standart” dan merupakan kurva berbanding terbalik dengan Amerika Serikat. Pada negara Amerika Serikat untuk menghindar dari konstitusi maka pengaturannya tidak ada akan tetapi praktiknya ada seperti perkara narkotika, cukai, dan lain sebagainya, akan tetapi di Indonesia ada diatur dalam regulasi praktiknya ternyata tidak ada.

         Selain itu, ketidakjelasan dan ketidaksinkronan perumusan norma pembalikan beban pembuktian tersebut juga ditujukan terhadap kesalahan orang sebagaimana ketentuan Pasal 37 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 yang apabila dianalisis lebih jauh mempunyai implikasi terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang implementasinya dalam praktik peradilan lebih mengkedepankan asas praduga tidak bersalah, bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana dimana terdakwa tidak dibebankan kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP, Pasal 66 ayat (1), (2), Pasal 67 ayat (1) huruf i Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Pasal 40 ayat (2b) butir (i) Konvensi Hak-Hak Anak), Konvensi Internasional serta asas legalitas. 

        Dalam kaitan tersebut di atas diperlukan perbaikan terhadap rumusan ketentuan tentang pembalikan beban pembuktian. Pengaturan norma pembalikan beban pembuktian harus dicarikan suatu formulasi memadai sehingga sesuai dengan pemberantasan korupsi pasca KAK 2003 sebagaimana diratifikasi Indonesia dalam UU Nomor 7 Tahun 2006. Oleh karena itu diharapkan perumusan norma tersebut dapat diterima baik dari perspektif HAM, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana baik pada tataran teoretik maupun praktik, serta sesuai dengan konvensi internasional.

        Kebijakan legislasi merupakan kebijakan bersifat stategis dan menentukan sehingga jikalau terdapat kesalahan dalam kebijakan legislasi akan berpengaruh pada kebijakan aplikasi. Konsekuensi logis dan pararel dimensi demikian maka politik hukum perumusan kebijakan legislasi harus dilakukan Indonesia hendaknya sesuai serta selaras dengan KAK 2003. Adanya ratifikasi KAK 2003 lewat UU Nomor 7 Tahun 2006 membawa dampak kepada kebijakan legislasi terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sehingga pengaturan pembalikan beban pembuktian harus sesuai dan selaras dengan dimensi, karakteristik maupun strategi (grand strategy) pemberantasan korupsi dalam KAK  2003. Secara tegas dan substansial konvensi tersebut merupakan gabungan sistem hukum “common law” dan “civil law” sehingga melahirkan sistem hukum baru sebagai “quasi common law maupun civil law”, berikutnya memandang kejahatan korupsi bersifat transnasional, lebih dikedepankan aspek yang bersifat preventif, represif dan restorative terutama kerja sama internasional dalam pengembalian aset hasil dari dari tindak pidana korupsi.

     Tolok ukur sebagaimana konteks tersebut di atas akan berpengaruh dan membawa dampak positif khususnya dalam politik hukum merumuskan formulasi pembalikan beban pembuktian dalam kebijakan legislasi Indonesia. Apabila diuraikan lebih jauh maka nampak dampak positif tersebut pararel dengan dimensi, karakteristik maupun strategi pemberantasan korupsi dalam KAK 2003. Apabila dianalisis dan dideskripsikan lebih lanjut maka sinerji ketentuan UU Pemberantasan Korupsi Indonesia dengan KAK 2003 hakikatnya memberikan hal-hal yang berorientasi pada dimensi sebagai berikut:

      Pertama, politik hukum kebijakan legislasi dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia khususnya tentang pembalikan beban pembuktian dengan mengacu kepada KAK 2003 sudah sesuai instrumen hukum internasional tentang pemberantasan korupsi. Pada hakikatnya, dari kajian teoretis dan praktis maka pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan secara parsial akan tetapi harus melibatkan segala potensi dan elemen, kelembagaan dan partisipasi masyarakat. Albin Eser dan Michael Kubicil  mengemukakan teori “interpendence of others” dimana dikatakan seluruh sub-sistem sosial saling mempengaruhi secara timbal balik termasuk nilai-nilainya. Atas dasar itu maka mustahil kiranya pemberantasan korupsi dilakukan di satu sektor sementara itu juga mengabaikan kegiatan sama di sektor yang lain. Oleh karena itu hambatan-hambatan di sektor ekonomi dan regulasinya akan berdampak terhadap sistem sosial yang lain seperti, di sektor politik dan administrasi.[1]           

      Hakikat dan dimensi korupsi merupakan kejahatan transnasional dalam KAK 2003 dikorelasikan strategi besar (grand strategy) pemberantasan korupsi dengan titik pencegahan, penindakan, kerjasama Internasional khususnya dalam pengembalian aset, menetapkan kedudukan, peranan suasta dan keikutsertaan peran masyarakat sehingga harus dikedepankan pemberantasan korupsi melalui sistem hukum pembalikan beban  pembuktian yang dapat meminimalisir ketentuan yang tidak bertentangan dengan perspektif HAM, hukum pidana materiil, hukum acara pidana maupun instrumen hukum internasional.

       Pendekatan dalam KAK 2003 bersifat preventif, represif dan restorative dengan tolok ukur substansial pergeseran perspektif dari penegakan hukum yang hanya semata-mata bertitik tolak pada rezim pidana yaitu penghukuman pelaku lewat filsafat retributive menjadi bergeser melalui pendekatan rezim perdata dengan titik berat pengembalian aset yang bersifat restorative. Konsekuensinya, perumusan norma pembalikan beban pembuktian dalam kebijakan legislasi ini merupakan salah satu solusi atau salah satu alternatif memadai dalam kerangka menanggulangi perkara tindak pidana korupsi yang begitu marak terjadi di masyarakat.

       Kedua, politik hukum perumusan norma pembalikan beban pembuktian dengan penekanan pada kebijakan legislasi yang selaras KAK 2003 sebagai karakteristik gabungan antara sistem hukum “common law” dengan sistem hukum “civil law” maka akan dapat memperkaya khasanah substansi perundang-undangan Indonesia dikaji dari perspektif politik hukum perundang-undangan Indonesia. Dimensi ini dikatakan demikian oleh karena adanya sistem hukum campuran berupa “quasi” sistem hukum “common law” dengan sistem hukum “civil law”  maka akan dapat melahirkan suatu sistem hukum baru dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi Indonesia. Pada dasarnya, suatu sistem hukum di dunia pasti ada mempunyai kelemahan sebagai dimensi negatif dan kelebihannya sebagai dimensi positif. Oleh karena itu, dengan adanya gabungan dua sistem hukum diharapkan ada percampuran aspek positif dari masing-masing sistem hukum bersangkutan dengan lebih meminimalisir aspek negatif dari sistem hukum tersebut.

       Ketiga, dengan kebijakan legislasi sesuai KAK 2003 telah terjadi pergeseran dimensi penegakan hukum pemberantasan korupsi melalui rezim hukum pidana tradisional yang lebih menekankan tujuan pembalasan, penjeraan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas kepada dimensi rezim hukum keperdataan. Dimensi penegakan hukum berorientasi kepada rezim hukum pidana konvensional tersebut lebih menitikberatkan filosofi pemberantasan korupsi yang menganut filsafat Kantianisme dengan mengutamakan pendekatan retributive dan menempatkan kepentingan Negara lebih besar jikalau dibandingkan kepentingan pihak ketiga yang dirugikan oleh tindak pidana korupsi. Konsekuensi logis bahwa dimensi KAK 2003 menganut pergeseran rezim hukum keperdataan maka filosofi pemberantasan korupsi menjadi telah bergeser pula. Hakikatnya, filosofi pemberantasan korupsi di dalam KAK 2003 lebih menekankan kepada dimensi aliran filosofi utilitarian yang menitikberatkan kepada gabungan keadilan distributive dan keadilan komutatif. Konsekuensi logis ada gabungan model keadilan sebagaimana tersebut di atas maka di satu sisi akan menempatkan keseimbangan antara kepentingan Negara di satu sisi sedangkan di sisi lain akan menempatkan kepentingan pihak ketiga yang dirugikan karena korupsi.

      

Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

 

 

 

 


            [1]Albin Eser dan Michael Kubicil, Institutions Against Corruption dalam: Romli Atmasasmita, Strategi Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan Korporasi, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 1 dan Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan Hukum Dalam Pemberantasan Korupsi Melawan Kejahatan Korporasi di Indonesia: Membentuk Ius Constituendum Pasca Ratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 1., dan vide pula: Romli Atmasasmita, Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Di Sektor Swasta Dalam Lingkup Konvensi PBB Anti Korupsi 2003, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 7, serta: Romli Atmasasmita, Indonesia Pasca Konvensi PBB Menentang Korupsi, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 5 dan: Romli Atmasasmita, Strategi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Paper, Jakarta, 2006, hlm. 3

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,824 hits

 

September 2009
S S R K J S M
« Agu   Okt »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.