Arsip untuk Agustus 27th, 2009

Pluralisme Indonesia dan Politik

Oleh Irfan Abubakar

Muslim di Indonesia telah lama terbiasa dengan keragaman beragama. Namun, keragaman ini diterima hanya sebagai fakta, bukan sebagai prinsip yang mengarahkan. Masa depan pluralisme di Indonesia, sayangnya, masih ditentukan oleh negosiasi politik antara elite agama dan elite negara, bukan oleh nilai-nilai yang diakui oleh semua penganut agama. Sebagai akibatnya, toleransi keagamaan di Indonesia berdiri di atas pijakan pluralisme yang rapuh.

Sebagai negara dengan lebih dari 17 ribu pulau, keragaman Indonesia tak hanya tecermin dari sumber daya alamnya, tetapi juga etnis, bahasa, dan agama penduduknya. Sebelum Buddha, Islam, Kristen, dan agama-agama besar lainnya masuk ke Indonesia, masyarakat pribumi telah hidup dengan berbagai kepercayaan lokalnya, yang kini masih dipraktekkan oleh beberapa suku. Untuk mengelola keragaman ini, para pendiri bangsa ini pada 1945 memutuskan sebuah platform bersama Pancasila, yang mempunyai lima nilai inti: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.

Nilai-nilai ini mengatur kehidupan masyarakat. Peran penting agama dalam kehidupan publik diakui oleh sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, tetapi sila ini tidak mendukung agama tertentu, termasuk Islam–agama mayoritas–untuk menjadi ideologi negara. Konstitusi Indonesia (UUD 1945) menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengamalkan keyakinannya. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

Namun, pada prakteknya, negara hanya menjamin kebebasan agama-agama tertentu: Islam, Hindu, Buddha, Protestan, Katolik, dan belakangan Konghucu. Agama-agama lain dan sistem keyakinan lokal tidak diakui sebagai agama yang sah.

Agama yang kini diakui pun dulunya tidak begitu. Pelarangan terhadap Konghucu, yang dimulai pada 1967, baru dicabut pada 2000. Selama masa pemerintahan Orde Baru dari 1965 hingga 1998–yang didominasi peran militer dan ditandai lemahnya masyarakat sipil–penganut agama Konghucu, dan yang menganut agama-agama lokal, diminta mengidentifikasi diri dengan salah satu agama yang diakui oleh pemerintah pada KTP mereka. Namun, sejak 2006, mereka tidak lagi diharuskan menyebutkan salah satu agama yang diakui negara dalam KTP, meski tetap tak bisa mencantumkan nama keyakinan mereka di situ.

Selain itu, menurut KUHP, negara punya wewenang menginvestigasi setiap kelompok yang diduga menyimpang dari doktrin-doktrin agama dan menghukum para pelaku. Investigasi ini dilakukan oleh Bakorpakem, yang terdiri atas perwakilan berbagai instansi pemerintah dan tokoh agama.

Tiadanya keterkaitan antara cita-cita konstitusi dan kebijakan pemerintah pada masa lalu menunjukkan bahwa pemerintahan pasca-Soeharto belumlah mempunyai kebijakan yang jelas tentang perlakuan kelompok yang dianggap di luar arus utama, seperti Ahmadiyah, yang para pengikutnya percaya Al-Masih telah kembali pada abad ke-19 sebagai pendiri Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad, atau jemaah Lia Eden, sekte kecil yang memadukan unsur-unsur Islam dan Kristen.

Sejak 1998, ketika orang mulai merasa nyaman untuk mengungkapkan identitas keagamaan mereka ke umum, kelompok-kelompok ini menjadi lebih tampak. Beberapa kelompok agama arus utama, dengan klaim mempertahankan ortodoksi, melihat kemunculan mereka sebagai ancaman, yang sering berbuntut kekerasan ketika masing-masing kelompok mencoba mempertahankan pengaruh mereka. Pada Juni 2008, misalnya, sebuah kelompok muslim yang mengklaim membela Islam menyerang komunitas Ahmadiyah.

Menanggapi peristiwa ini, pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama tiga menteri: Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, yang melarang orang-orang Ahmadiyah menyebarkan ajaran mereka demi “menjaga kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat”.

Contoh lain dari tidak adanya kebijakan yang jelas adalah ketika pemerintah tidak mengambil posisi menyangkut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia pada 2005 yang melarang muslim mengikuti paham pluralisme, sekularisme, dan liberalisme agama. Menurut fatwa ini, muslim tidak diperkenankan mengakui kebenaran agama lain, menggunakan penalaran untuk memahami Al-Quran, atau memposisikan agama hanya sebagai urusan privat. Ini jelas berlawanan dengan prinsip keragaman yang membentuk pendirian Indonesia sebagai sebuah negara. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa pengelolaan keragaman di Indonesia, yang didasarkan pada kepentingan menjaga harmoni sosial, telah mengorbankan kebebasan beragama dan hak warga negara.

Kini parlemen tengah membahas kemungkinan merevisi KUHP. Ini adalah kesempatan bagi kalangan masyarakat sipil untuk mendorong amendemen pasal yang melegalkan investigasi dan hukuman bagi kelompok-kelompok yang menyimpang dari doktrin-doktrin agama untuk melindungi setiap warga negara dari intimidasi atau kekerasan ketika menjalankan agama mereka.

Harmoni sosial yang sesungguhnya tak akan terwujud dengan membisukan keragaman; itu hanya bisa diraih ketika hak-hak setiap warga negara dipenuhi, dan setiap kelompok bebas dari diskriminasi agama. Agar ini terwujud, negara tidak boleh berpihak kepada doktrin agama mana pun. Artikel ini bagian dari seri pluralisme di negara-negara mayoritas muslim, yang ditulis untuk Kantor Berita Common Ground (CGNews). (Sumber: Koran Tempo, 25 Agustus 2009).

Tentang penulis:
Irfan Abubakar, koordinator Program Kajian Resolusi Konflik dan Perdamaian pada Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,759 hits

 

Agustus 2009
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.