Oleh Lilik Mulyadi
Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 6 Agustus 2009. Bagian II, edisi Kamis 13 Agustus 2009. Bagian III, edisi Kamis 20 Agustus 2009.
Apabila ditarik “benang merah” terhadap “model keadilan” implisit adanya “filsafat pemidanaan” di dalamnya. Pada dasarnya, “model keadilan” tersebut berkorelasi dengan teori pemidanaan dimana dimensi ini juga mempunyai orientasi ruang lingkup “filsafat pemidanaan” yang bersifat integratif dalam artian gabungan ruang lingkup “filsafat retributif, deteren dan rehabilitasi”. Konkritnya, menurut Muladi[1] karena tujuannya bersifat integratif maka perangkat tujuan pemidanaannya adalah : (a) pencegahan umum dan khusus, (b) perlindungan masyarakat, (c) memelihara solidaritas masyarakat, dan (d) pengimbalan/pengimbangan. Akan tetapi Muladi memberikan catatan bahwa tujuan manakah yang merupakan titik berat, hal ini sifatnya kasuistis.
Selanjutnya, terhadap aspek ini maka Muladi lebih detail mengemukakan pendapatnya bahwa :
“Berlandaskan hasil pengkajian terhadap ketiga teori tujuan pemidanaan itu, pada akhirnya Muladi memunculkan konsep tujuan pemidanaan yang disebutnya sebagai tujuan pemidanaan yang integratif (kemanusiaan dalam sistem Pancasila). Teori tujuan pemidanaan integratif tersebut berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan dan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat, tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana.”[2]
Konsekuensi logis dengan diterapkannya “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” maka diharapkan pidana yang dijatuhkan hakim pemidanaannya mengandung unsur-unsur yang bersifat :
- Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat para pelakunya ;
- Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan ; dan
- Keadilan dalam arti bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum maupun oleh korban ataupun oleh masyarakat.
Pada dasarnya, konsepsi dan aplikasi pemidanaan dan hukum berorientasi kepada keadilan. Menurut Aristoteles dalam The Ethics of Aristoteles maka pada dasarnya ada 2 (dua) teori tentang keadilan yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif/komutatif. Keadilan distributif ialah keadilan yang memberikan bagian kepada setiap orang menurut jasanya, dan pembagian mana tidak didasarkan bagian yang sama akan tetapi atas keseimbangan. Sedangkan keadilan korektif/komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa seseorang. Keadilan korektif/komutatif memegang peranan dalam hal tukar menukar pada peraturan barang dan jasa, dalam mana sedapat mungkin terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan. Sehingga keadilan korektif/komutatif lebih menguasai hubungan antara perseorangan, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubungan antara masyarakat khususnya negara dengan perseorangan. Secara koseptual F. Geny juga berpendapat bahwa tujuan hukum ialah keadilan, dan sebagai unsur dari pengertian keadilan adalah kemasyarakatan dan kepentingan daya guna. Aspek ini juga ditegaskan oleh D.H.M. Meuwissen memang tujuan dari hukum untuk sebagian terletak dalam merealisasikan “keadilan”.[3] Kemudian Donald Black mendifinisikan hukum sebagai kontrol sosial pemerintah, sedangkan Lon Fuller hukum merupakan “upaya menjadikan perilaku manusia tunduk kepada penyelenggara aturan”.[4] Akan tetapi walaupun hukum dipreposisikan demikian, ternyata keadilan menurut masyarakat tidaklah homogeen. Artinya, ukuran dan dimensi tentang keadilan bersifat situasional, kontekstual dan kasuistis. Oleh karena demikian, maka tujuan hukum yang mengacu kepada keadilan harus tercermin dalam ketentuan hukum. Tegasnya, konteks keadilan “menurut hukum” yang diartikan apa yang secara tegas diharuskan oleh pembentuk undang-undang.”[5] Dengan titik tolak pemidanaan tersebut yang mengacu kepada “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” maka dikaji dari perspektif teori pemidanaan maka penjatuhan pidana oleh hakim berorientasi kepada adanya sifat pembalasan (retributif), pencegahan terhadap pelaku lainnya (detterence) dan adanya pendidikan bagi pelaku untuk menjadi masyarakat yang berguna nantinya (rehabilitasi). Pada hakikatnya apabila dijabarkan lebih intens, detail dan terperinci maka “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” mengandung beberapa dimensi. Pertama, bahwa dengan “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” diharapkan putusan hakim mempunyai dimensi keadilan yang dapat dirasakan oleh semua pihak yaitu terhadap para pelaku itu sendiri, masyarakat, korban akibat tindak pidana yang telah dilakukan para pelaku dan kepentingan negara. Tegasnya, vonis yang dijatuhkan oleh hakim merupakan keseimbangan kepentingan antara kepentingan para pelaku di satu pihak serta kepentingan akibat dan dampak kesalahan yang telah diperbuat para pelaku di lain pihak. Konkritnya, penjatuhan pidana yang berlandaskan kepada asas monodualistik antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Dengan demikian pemidanaan yang dijatuhkan hakim tersebut berlandaskan kepada eksistensi 2 (dua) asas fundamental yang dikenal dalam hukum pidana modern yaitu “asas legalitas” (yang merupakan asas kemasyarakatan) dan “asas culpabilitas” atau asas kesalahan yang merupakan asas kemanusiaan/individual. Kedua, secara langsung ataupun tidak langsung, baik implisit maupun eksplisit maka “filsafat pemidanaan yang bersifat integratif” pada putusan hakim tidak semata-mata bertumpu, bertitik tolak dan hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) semata-mata karena apabila bertitik tolak demikian kurang mencerminkan nilai-nilai keadilan yang seharusnya diwujudkan oleh peradilan pidana. Pada hakikatnya, dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat non yuridis seperti aspek psikologis terdakwa, sosial ekonomis, agamis, aspek filsafat humanis, aspek keadilan korban dan masyarakat, aspek policy/filsafat pemidanaan, aspek disparitas pemidanaan, dan lain sebagainya maka hendaknya vonis diharapkan memenuhi dimensi keadilan. Konkretnya, putusan hakim juga mempertimbangkan aspek bersifat yuridis, sosiologis dan filosofis sehingga keadilan yang ingin dicapai, diwujudkan dan dipertanggungjawabkan adalah keadilan dengan orientasi pada moral justice, sosial justice dan legal justice. Ketiga, diharapkan putusan hakim di samping mempertimbangkan aspek moral justice, sosial justice dan legal justice juga sebagai sebuah proses pembelajaran, sebagai tolok ukur dan pencegahan kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan tindak pidana. Pada hakekatnya, putusan hakim juga mengandung aspek pembalasan sesuai teori retributif, juga sebagai pencegahan (deterrence) dan pemulihan diri terdakwa (rehabilitasi). Dengan titik tolak demikian maka penjatuhan putusan yang dijatuhkan oleh hakim bersifat integratif dalam artian memenuhi aspek retributif, deterrence dan rehabilitasi. Keempat, bahwa vonis hakim juga bertitik tolak kepada aspek tujuan pemidanaan yang bertolak pada model sistem peradilan pidana yang mengacu kepada “daad-dader strafrecht” yaitu model keseimbangan kepentingan dimana memperhatikan pelbagai kepentingan yang meliputi kepentingan negara, kepentingan individu, kepentingan pelaku tindak pidana, dan kepentingan korban kejahatan. Tegasnya, bertitik tolak pada keseimbangan monodualistik antara “perlindungan masyarakat” yang mengacu pada “asas legalitas” dan “perlindungan individu” yang bertitik tolak pada “asas culpabilitas”. Pada pokoknya terhadap “perlindungan masyarakat”, maka termaktub adanya ide individualisasi pidana yang memiliki beberapa karakteristik berupa : pertanggung jawaban (pidana) bersifat pribadi/perorangan (asas personal), kemudian pidana hanya diberikan kepada orang yang bersalah (asas culpabilitas; ‘tiada pidana tanpa kesalahan’) dan pidana harus disesuaikan dengan karakteristik dan kondisi si pelaku, ini berarti harus ada kelonggaran/fleksibilitas bagi hakim dalam memilih sanksi pidana (jenis maupun berat ringannya sanksi) dan harus ada kemungkinan modifikasi pidana (perubahan/penyesuaian) dalam pelaksanaannya.
Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

[1]Muladi, Teori-Teori Dan …., Op. Cit, hlm. 4-5.
[2]M. Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam ….., Op.Cit, hlm. 51.
[3]D.H.M. Meuwissen, Teori Hukum, dalam: Majalah Pro Justitia, Tahun XII, Nomor: 2, April, 1994, hlm. 14.
[4]Lawrence M. Friedman, American Law: An invaluable guide to the many faces of the law, and how it affects our daily our daily lives, W.W. Norton & Company, New York, 1984, hlm. 26
[5]S. Tasrif, Bunga Rampai Filsafat Hukum, CV. Abardin, Jakarta, 1987, hlm. 98.



KOMENTAR TERBARU