Arsip untuk Agustus 10th, 2009

Dinamika Khitah NU Bidang Politik

Oleh Salahuddin Wahid

Dalam sejarahnya, NU mengalami pasang dan surut di dalam kehidupan organisasi. Hal itu tidak lepas dari dinamika politik nasional.

Pada masa awal kemerdekaan, NU bergabung dalam Partai Masyumi. Ternyata di sana para ulama NU merasa tidak diberi peran yang sesuai harapan.

Pada 1952, NU sebagai ormas keluar dari Partai Masyumi dan menjadi Partai NU. Melalui perjuangan amat sulit dengan menghadapi berbagai masalah, di luar dugaan NU muncul sebagai pemenang ketiga Pemilu 1955. Ini adalah capaian awal yang amat luar biasa, mengubah jati diri NU dari ormas menjadi parpol.

NU telah menyimpang dari khitahnya di bidang politik. Apakah ini dapat disebut sebagai suatu pengingkaran terhadap khitahnya? Tentu saja tidak.

Hidup berdampingan
Pengertian khitah NU termaktub dalam dokumen hasil Muktamar NU 1984, tertuang dalam ”angka 2” dokumen itu. Isinya menyatakan, ”(a) Khittah Nahdlatul Ulama adalah landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga Nahdlatul Ulama yang harus dicerminkan dalam tingkah laku perseorangan maupun organisasi serta dalam setiap proses pengambilan keputusan. (b) Landasan tersebut adalah faham Islam ahlussunnah wal jama’ah yang diterapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia, meliputi dasar-dasar amal keagamaan maupun kemasyarakatan. (c) Khittah Nahdlatul Ulama juga digali dari intisari perjalanan sejarah khidmahnya dari masa ke masa.”

Dasar-dasar amal keagamaan ataupun kemasyarakatan pada ”huruf b” itu diuraikan dalam bagian ”angka 3” dokumen yang itu berjudul ”Dasar-dasar Faham Keagamaan Nahdlatul Ulama”. ”Bagian angka 8” dari dokumen itu berjudul ”Nahdlatul Ulama dan Kehidupan Berbangsa” yang menguraikan khitah NU yang menyangkut kehidupan politik. Di dalamnya dicantumkan pedoman, ”setiap warga NU harus menjadi warga negara yang senantiasa menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945”.

Selanjutnya, ditekankan pentingnya memegang teguh prinsip persaudaraan (ukhuwah), toleransi (tasamuh), kebersamaan, dan hidup berdampingan secara baik dengan sesama umat Islam dan sesama warga negara yang mempunyai keyakinan/agama lain untuk bersama-sama mewujudkan cita-cita persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh dan dinamis. NU perlu secara sadar menciptakan warga negara yang menyadari hak dan kewajibannya terhadap bangsa dan negara.

Alinea 6 menyangkut kehidupan organisasi politik berbunyi ”Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyyah secara organisatoris tidak terikat dengan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan mana pun”.

Perlawanan Gus Dur
Fakta menunjukkan, tuntutan keadaan (1945) membuat NU bergabung dengan Partai Masyumi untuk meneruskan cita-cita perjuangan menjadikan Islam sebagai dasar negara. Pada saat memperjuangkan cita-cita itu didalam PPKI, NU masih berupa ormas dan belum bergabung dengan partai.

Keputusan itu diambil karena ada kebutuhan untuk bergabung dengan partai yang sama-sama memperjuangkan cita-cita itu. Bahkan, NU tidak ragu-ragu untuk mengubah jati dirinya menjadi partai saat keberadaannya di dalam Partai Masyumi dirasa tidak sepenuhnya efektif.

NU terpaksa melebur dengan tiga partai Islam lain ke dalam PPP. Bersama unsur lain dalam PPP, NU berhasil memperjuangkan diundangkannya UU Perkawinan yang merupakan UU pertama yang mengakomodasi syariat Islam. Namun, di dalam PPP, NU kembali mengalami nasib sama dengan saat bergabung dalam Partai Masyumi, tidak bisa mengembangkan diri secara penuh. Kondisi itu memengaruhi keluarnya sikap tidak terikatnya NU dengan orpol mana pun di dalam Khitah NU 1926.

Selama 1984-1990 NU menjauhi kegiatan politik. Namun, pada 1991 Abdurrahman Wahid mulai menunjukkan perlawanan terhadap politik pemerintah yang represif. NU dan Gus Dur muncul sebagai kekuatan utama masyarakat sipil menghadapi rezim otoriter. Politik yang dijalankan NU bukan politik kepartaian, tetapi ternyata jauh lebih efektif.

Kondisional
Presiden BJ Habibie (1998) membuka kesempatan luas kepada masyarakat untuk mendirikan partai politik. Tak perlu menunggu lama, tokoh politisi dari kalangan NU mendirikan partai sebagai wadah penyaluran aspirasi politik warga NU.

Tokoh struktural NU tidak bisa mengelak dari godaan politik kepartaian. Struktur NU dari pusat sampai daerah membentuk tim menyiapkan berdirinya partai politik itu. Lima tokoh utama struktur NU menyatakan berdirinya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu Ilyas Ruchyat, Munasir Ali, Muchith Muzadi, Abdurrahman Wahid, dan Mustofa Bisri.

Struktur NU di banyak tempat terlibat langsung mengampanyekan PKB sehingga menjadi pemenang ketiga Pemilu 1999. Bahkan, akhirnya Gus Dur terpilih menjadi Presiden kelima RI. Tidak banyak terdengar keberatan dari tokoh-tokoh NU terhadap keterlibatan struktur NU itu.

Itu berarti, kembali NU secara sadar melibatkan diri ke dalam politik kepartaian meski tidak langsung menjadi partai seperti tahun 1952. Artinya, sikap NU amat kondisional, tergantung penilaian sejauh mana keterlibatan itu akan menguntungkan NU.

Muktamar NU 2010 harus mengambil keputusan tegas tentang bagaimana seharusnya sikap NU terhadap keterlibatan tokoh dan struktur NU di dalam politik praktis: pemilihan umum legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah. Yang paling penting, rumusannya jangan menimbulkan multitafsir.

Apakah terhadap dokumen hasil Muktamar NU 1984 tentang Khitah NU bisa dilakukan amandemen? Atau hanya ada perubahan dalam petunjuk implementasinya? Yang jelas, jika rumusan itu tercantum dalam amandemen terhadap dokumen hasil Muktamar 1984, kekuatannya jauh lebih tinggi. Apalagi, jika dimasukkan ke dalam ART.

Apakah pegangan utama dalam merumuskan khitah NU bidang politik? Apakah kepentingan NU atau kepentingan bangsa? Apa yang dimaksud dengan kepentingan NU? Kepentingan ajaran yang diperjuangkan NU, kepentingan organisasi NU, atau kepentingan warga NU? Yang jelas, bukan kepentingan tokoh atau struktur NU?

Kini, pendapat NU tentang hubungan Islam dengan Pancasila sudah berbeda dengan tahun 1945, tahun 1952, dan tahun 1982. Hal ini tentu akan memengaruhi perlu tidaknya NU terlibat politik kepartaian.

Karena NU sudah menjadi milik bangsa Indonesia, yang berhak berpendapat bukan hanya warga atau tokoh NU. Warga bangsa Indonesia, termasuk yang non-Islam, berhak berpendapat dan perlu didengar? (Sumber: Kompas, 7 Agustus 2009).

Tentang penulis:
Salahuddin Wahid, pengasuh Pesantren Tebuireng

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,790 hits

 

Agustus 2009
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.