Rumitnya Penanganan Korupsi di Metropolis

Oleh Augustinus Simanjuntak

Dua kasus korupsi yang belakangan mencuat di metropolis menarik untuk dicermati. Pertama, kasus gratifikasi pemkot ke DPRD Surabaya Rp 720 juta yang melibatkan beberapa pejabat pemkot dan anggota dewan. Kasus itu menarik karena dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terjadi perdebatan tentang berhak tidaknya anggota dewan menerima jasa pungut (japung).

Jaksa dan BPKP berpendapat, anggota dewan tidak berhak menerima japung karena mereka bukan aparat penunjang. Sedangkan terdakwa berpendapat sebaliknya (berhak). Mereka mengacu pada Perda No 9 Tahun 2006 dan Perwali No 74 Tahun 2006 bahwa japung diberikan kepada aparat pemungut dan penunjang. (Jawa Pos, 23/6).

Kasus kedua yang tak kalah menarik adalah dugaan penyalahgunaan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kasus itu menarik karena salah seorang penerima aliran dana berkelit bahwa uang yang diterimanya (Rp 300 juta) merupakan pinjaman yang akan dikembalikan. Jawa Pos pun membuat pertanyaan menarik, bolehkah anggaran program pemerintah dipinjamkan untuk tujuan yang tidak jelas? (Jawa Pos, 27/6).

Yang pasti, isu hukum kedua kasus tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). Lalu, bagaimana mengatasi perdebatan hukum tersebut?

Menurut teori hukum pidana modern, tujuan utama hukum adalah keadilan etis, bukan keadilan material (uang). Seorang pencuri kambing sering dihakimi massa karena perbuatannya yang tercela atau tidak adil menurut standar moralitas. Dia dihukum bukan karena kerugian berdasar nilai kambing.

Koruptor pun seharusnya demikian. Perbuatannya dibenci masyarakat karena tergolong tercela. Namun, spirit itu tidak terdapat dalam UU PTPK yang menekankan unsur ”penyalahgunaan wewenang” dan ”kerugian negara”.

Padahal, pejabat yang menyalahgunakan wewenang belum tentu korupsi. Misalnya, pejabat laboratorium di PTN memutuskan untuk menyewakan mesin yang menganggur kepada swasta untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan semula (sarana praktik mahasiswa). Tujuannya, supaya mesin tersebut tidak rusak dan berkarat. Lalu, hasil sewa disetor ke kas universitas. Di sini, negara malah diuntungkan.

Namun sebaliknya, pejabat bisa saja korupsi tanpa menyalahgunakan wewenang. Misalnya, dengan wewenangnya yang sah, pejabat menerbitkan surat keputusan (SK) yang menguntungkan keuangan pihak tertentu yang tidak berhak. Di sini, SK tetap sah, tetapi di dalamnya bisa terjadi penyalahgunaan uang negara.

Kemudian, bila korupsi terfokus pada kerugian negara, delik percobaan tindak pidana korupsi tidak bakal pernah terjadi. Sebab, para koruptor cukup mengembalikan hasil kejahatannya untuk meloloskan diri dari jerat hukum. Padahal, dalam hukum pidana, percobaan melakukan kejahatan pun dipidana.

Karena itu, hakikat korupsi seharusnya diartikan sebagai penyalahgunaan uang atau aset negara, bukan penyalahgunaan wewenang. Bentuk-bentuknya ialah: (a) mengambil dan memiliki uang atau aset negara tanpa hak; (b) menggelapkannya untuk diri sendiri; (c) memalsukan dokumen-dokumennya untuk keuntungan pribadi; (d) pungutan liar (pungli). Sayangnya, hal-hal itu tidak terdapat dalam UU PTPK. Maka, korupsi sulit ditangani oleh aparat.

Penggunaan uang negara (dana P2SEM) untuk sesuatu yang bukan tujuannya (dipinjam untuk kepentingan diri) dengan melanggar norma anggaran tergolong perbuatan melawan hukum (korupsi). Pelaku telah mengambil alih dana negara tanpa persetujuan resmi dari pemilik (negara). Tindakan itu juga jelas tidak adil. Sebab, dia bebas meminjam dana negara (secara sembunyi-sembunyi) demi keuntungan dirinya, sedangkan warga lain tidak berkesempatan sama dengan dia. Padahal, dana P2SEM adalah uang rakyat.

Memang, ada pemilikan uang negara yang tidak adil, namun tidak termasuk tindak pidana korupsi. Misalnya, gaji pejabat yang jumlahnya tak seharusnya karena kesalahan teknis birokrasi. Jika pejabat menerima gaji yang jumlahnya lebih besar daripada yang seharusnya karena kesalahan teknis, kelebihan itu menjadi utang (kredit) kepada negara. Di sini, tidak ada unsur kesengajaan (niat jahat). Namun, uang yang telanjur diterima itu harus dikembalikan ke kas negara.

Logika yang sama berlaku dalam kasus gratifikasi pemkot ke DPRD. Sistem pendapatan anggota DPRD jauh berbeda dengan sistem pendapatan aparatur negara yang lain. Misalnya, gaji PNS diatur secara terpusat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasar sistem golongan dan jabatan. Tetapi, anggota DPRD bisa memperoleh penghasilan tambahan melalui aturan sendiri, PP, dan peraturan wali kota. Korupsi tanpa penyalahgunaan wewenang?

Menurut pemkot, mengacu pada PP No 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, japung boleh dibagi-bagikan kepada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menghasilkan pajak dan institusi penunjang. Maka, melalui Perwali No 74 Tahun 2006, anggota DPRD berhak menerima japung.

Persoalannya, apakah pantas dan adil jika tugas keseharian anggota dewan terkait pemungutan pajak daerah harus dinilai dengan uang Japung? Jika para terdakwa bertahan dengan logika japung untuk menghindari isu suap pemkot ke anggota DPRD dalam meloloskan proyek busway dan Surabaya Sport Centre (SSC), DPRD kita tergolong ulung dalam mengomersialkan jabatan.

Dengan kata lain, setiap tugas kenegaraan bukan lagi pengabdian, melainkan fungsi jabatan yang dinilai dengan uang. Padahal, penghasilan mereka dari uang rakyat sudah lebih dari cukup. Anehnya, gratifikasi itu tidak pernah dipublikasikan terlebih dahulu kepada publik metropolis (dilakukan secara sembunyi-sembunyi). Sekarang, bola berada di tangan kejaksaan. (Sumber: Jawa Pos, 12 Juli 2009).

Tentang penulis:
Dr Augustinus Simanjuntak SH MH, dosen aspek hukum di FE UK Petra Surabaya



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 170,664 hits

 

Juli 2009
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031