Oleh Lilik Mulyadi
Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 9 Juli 2009. Bagian II, edisi Kamis 16 Juli 2009. Bagian III, edisi Kamis 23 Juli 2009. Bagian IV, edisi Kamis 30 Juli 2009.
A. JUSTIFIKASI MENGAPA PENGEMBALIAN ASET PENTING DALAM KONTEKS PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Pada hakikatnya, pengembalian aset (asset recovery) pelaku tindak pidana korupsi sangat penting eksistensinya. Apabila dijabarkan lebih sistimatis maka ada beberapa argumentasi sebagai justifikasi teoretis dan praktik mengapa pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi tersebut penting eksistensinya dengan titik tolak :
- Justifikasi filosofis
Pada aspek ini maka pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi dapat terdiri dari benda tetap maupun benda bergerak atau dapat pula berupa uang hasil korupsi baik yang berada di dalam negeri (Indonesia) maupun di luar negeri. Dari dimensi ini, maka aset tersebut hakikatnya merupakan uang negara in casu adalah berasal dari dana masyarakat. Pada negara berkembang, di satu sisi sebagaimana dimensi Stolen Asset Recovery Inisiative tidak kurang setiap tahunnya sekitar 20-40 Milyar US $ aset yang dicuri. Kemudian di sisi lainnya, pada negara berkembang mengalami hambatan karena tidak adanya regulasi yang mengatur perampasan harta benda tanpa melalui proses peradilan pidana (non conviction base) sehingga diperlukan adanya pengaturan non conviction base stolen asset recovery yang mengatur mekanisme hukum tentang pembekuan (freezing), perampasan (seizure) dan penyitaan (confiscation) harta benda tanpa perlu dibuktikan keterlibatan dalam perkara pidana dimana proses ini dalam RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Indonesia Tahun 2008 dikenal tindakan berupa penelusuran, penggeledahan, pemblokiran, penyitaan dan perampasan yang berupa perampasan In Rem dan perampasan pidana. Logikanya dengan pelaku melakukan pengembalian aset diharapkan akan berdampak langsung untuk memulihkan keuangan negara atau perekonomian negara yang akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.[1] Apabila bertitik tolak kepada kebijakan legislasi pada hakikatnya korupsi terjadi secara sistemik dan meluas serta juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas. Konsekuensi logisnya maka untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera tersebut harus ada suatu tindakan secara terus menerus serta juga tak dapat dikesampingkan adalah usaha-usaha yang bersifat pencegahan (preventif), pemberantasan tindak pidana korupsi (represif) dan pendekatan bersifat restorative.[2] Tindakan preventif diartikan untuk membangun persepsi publik bahwa tidak ada tempat aman di di dunia bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk menyembunyikan aset-asetnya. Kemudian tindakan represif diartikan bagaimana pelaku dijatuhkan pidana sesuai asas keadilan dan pemidanaan bersifat proforsional sesuai dengan kadar kesalahannya. Tindakan restorative yang salah satunya adalah pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi berupa tindakan hukum pidana, gugatan perdata berupa perampasan In Rem yaitu tindakan negara mengambil alih aset melalui putusan pengadilan dalam perkara perdata berdasarkan bukti-bukti yang lebih kuat bahwa aset tersebut diduga berasal dari tindak pidana atau digunakan untuk tindak pidana maupun kerjasama internasional dalam bantuan timbal balik masalah pidana (mutual assistance in criminal matters) antara negara korban korupsi atau negara asal (country of origin) dan negara penyimpan aset korupsi atau negara ketempatan (custodial state).
- Justifikasi sosiologis
Dikaji dari perspektif ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin meningkat. Dalam kenyataannya ada perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar sehingga berdampak pada timbulnya krisis di pelbagai bidang. Tegasnya, berdasarkan data kerugian keuangan negara maka dapat dikatakan bahwa Indonesia sebagai negara korban korupsi. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjungjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat. Selain itu dengan adanya pemberantasan korupsi yang salah satunya melalui pengembalian aset maka akan berdampak luas pada masyarakat. Konkritnya, masyarakat akan melihat dan menilai kesungguhan dari penegak hukum tentang pemberantasan korupsi dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), asas kesamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum (recht zekerheids). Selain itu, justifikasi sosiologis ini merupakan wujud nyata dan peran serta kebijakan legislasi dan aplikasi untuk memberikan ruang gerak lebih luas terhadap adanya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan ketentuan Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Justifikasi yuridis praktis
Ketentuan UU Pemberantasan Korupsi memberikan ruang gerak dan dimensi lebih luas baik bagi penegak hukum, masyarakat dan segala lapisan untuk lebih komprehensif dalam menanggulangi akibat dan dampak dari perbuatan korupsi. Oleh karena itu kebijakan legislasi memberikan ruang dalam pemberantasan korupsi dapat dilakukan melalui tindakan kepidanaan (criminal procedure) dan tindakan keperdataan (civil procedure). Pada hakikatnya, aspek pengembalian aset tindak pidana korupsi melalui prosedur pidana dapat berupa penjatuhan pidana kepada pelakunya seperti pidana denda maupun terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti. Selain anasir itu maka terhadap pengembalian aset tindak pidana korupsi dapat juga melalui gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri.
Apabila jalan ini yang akan ditempuh hakikatnya keberhasilan pengembalian aset diharapkan relatif lebih tinggi karena pembuktian dari hukum perdata semata-mata mencari kebenaran formal (formeele waarheid). Dengan adanya jalinan dua tindakan dalam tindak pidana korupsi berupa pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui tindakan kepidanaan dan tindakan keperdataan diharapkan keadilan masyarakat dapat tercapai. Aspek ini harus dipahami lebih mendalam oleh karena sifat dari tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa sehingga pemberantasannyapun tidak dapat dilakukan secara parsial akan tetapi bersifat integral. Dengan adanya jalinan kerjasama bersifat integral tersebut diharapkan nantinya penanggulangan korupsi relatif mendapatkan hasil seoptimal mungkin.
Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

[1]Dimensi ini relatif identik dalam perspektif hukum adat dimana dengan dilakukan pemenuhan kewajiban adat maka diharapkan adanya kesimbangan pada komunitas masyarakat adat yang bersangkutan sehingga telah terjadi kesimbangan antara alam kosmis dan makrokosmis atau antara alam kala dengan alam niskala
[2]Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Penerbit Alumni, Bandung, 2008, hlm. 7



KOMENTAR TERBARU