Hak Orang Sakit dalam Pemilu

Oleh Edy Supratno

Dalam hitungan jam lagi, masyarakat Indonesia kembali mengikuti pesta demokrasi, yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Sejarah akan mencatat, siapakah presiden dan wakil presiden yang bakal terpilih dalam even pilpres langsung untuk kali kedua ini.

Dibandingkan pemilu legislatif (pileg) 9 April lalu, secara teknis pilpres kali ini lebih mudah. Pertama karena calonnya hanya tiga pasang, sehingga lebih mudah mengenalinya. Pasangan itu adalah Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto di nomor urut 1, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono (nomor urut 2), dan nomor urut 3 adalah pasangan HM Jusuf Kalla-Wiranto.

Kedua, bentuk surat suaranya lebih simpel, ukurannya hanya 23×27 cm, sehingga lebih mudah membukanya. Bandingkan dengan surat suara di pileg yang ukurannya setara dengan kertas koran. Besarnya surat suara tersebut mengakibatkan banyak yang tercoret secara tidak sengaja saat pemilih akan melipatnya. Akibatnya, coretan itu menimbulkan tanda lain di surat suara sehingga suaranya dihitung tidak sah.

Kini, dengan surat suara yang lebih kecil, diharapkan peristiwa itu tidak terulang lagi. Apalagi, pemilih sudah punya pengalaman dalam hal pemberian tanda centang/contreng. Ini merupakan modal berharga bagi pemilih, sehingga kekhawatiran pemilih akan kesulitan dalam hal pemberian tanda sudah tertepis.

Apakah secara teknis semua serba sama antara pilpres dan pileg? Memang ada yang berbeda, tapi perbedaan itu tidak sampai pada hal yang substantif. Misalnya soal waktu, pada pilpres yang akan digelar pada 8 Juli nanti, kegiatan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 08.00 dan diakhiri pukul 13.00 waktu setempat. Sedangkan pada pileg lalu, pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan diakhiri pukul 12.00 waktu setempat.

Selanjutnya dalam hal pemberian tanda. Kali ini pemberian tanda centang/contreng pada pasangan calon hanya satu kali. Yakni pada kolom nomor urut calon, atau kolom foto calon, atau kolom nama calon. Adapun dalam pileg lalu, menandai di tiga kolom tersebut sekaligus dihitung sah asalkan masih dalam satu partai.

Perbedaan berikutnya adalah dalam hal jumlah pemilih di masing-masing TPS. Di pileg lalu, pemilih di masing-masing TPS jumlahnya maksimal 500 orang. Ini sesuai amanat Undang-Undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sedangkan di pilpres ini yang mendasarkan pada UU No 42 Tahun 2009, jumlah pemilih di masing-masing TPS maksimal 800 orang. Inilah yang menyebabkan jumlah TPS secara nasional menyusut dibandingkan pileg lalu.

Di luar perbedaan-perbedaan itu, terdapat beberapa hal yang sama. Satu di antaranya adalah kesempatan orang sakit yang dirawat di rumah sakit untuk memilih. Bisa dikatakan, nasib orang sakit di dua pemilu ini kurang beruntung dibandingkan pemilih yang sehat karena kesempatan memilihnya nyaris hilang. Ini tak lain karena tidak tersedianya surat suara bagi pasien di rumah sakit.

Masih kita ingat bersama bahwa pada pileg lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu meniadakan TPS di rumah sakit. Bukan karena KPU tidak mau repot, melainkan karena kesulitan menyediakan surat suaranya. Sebagaimana diketahui, amanat UU 10/2008 menyebutkan bahwa pencetakan surat suara jumlahnya harus sesuai daftar pemilih tetap (DPT) ditambah cadangan 2 persen. Jika KPU tidak mematuhi ketentuan ini, maka dikenakan sanksi pidana.

Penerapan di lapangan, jumlah surat suara tersebut akan terbagi habis di masing-masing TPS. Taruhlah di satu TPS jumlah DPT-nya 500 orang, maka jumlah surat suara yang akan diterima sebanyak 510 buah. Cadangan 10 ini diperuntukkan jika ada pemilih yang minta ganti surat suara karena salah menandai. Sehingga, praktis persediaan surat suara itu hanya untuk mereka yang terdaftar di DPT pada TPS tersebut.

Sedangkan bagi yang ingin menggunakan hak pilih di TPS lain memang diberi kesempatan, yakni menggunakan surat pengantar (Form A5). Tapi, perpindahan ini tidak disertai kepindahan surat suaranya. Sehingga bisa dikatakan nasibnya tidak jelas, karena harus menunggu sisa surat suara di sebuah TPS. Kalau masih ada yang tersisa, maka dia bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut, tapi jika tidak ada maka disarankan ke TPS terdekat. Jika di TPS lain juga kondisinya sama besar kemungkinan pemilih tersebut kehilangan kesempatan memilih karena kehabisan waktu.

Terkait ditiadakannya TPS di rumah sakit dalam pileg karena memang dari awal tidak ada pendataan pemilih di rumah sakit. Maklum saja karena pendataan pemilih dilakukan beberapa bulan sebelum hari H pemungutan suara. Sehingga sulit diketahui, siapa dan berapa jumlah pasien yang sedang dirawat saat hari H berlangsung. Selain itu, pendataan pemilih dalam pileg lalu berdasarkan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilih.

Karena itulah sulit didirikan TPS di rumah sakit. Sekiranya dipaksakan pun tak banyak manfaatnya, karena tidak bisa menyediakan surat suaranya. Mengingat jumlah surat suara di sebuah TPS harus sesuai jumlah DPT plus cadangan 2 persen. Kalau di sebuah TPS tidak ada DPT-nya, maka otomatis tak ada surat suaranya. Itulah yang menyebabkan dihapuskannya TPS di rumah sakit. Begitu juga TPS di rumah tahanan.

Dalam pilpres kali ini, pendataan pemilihnya menggunakan basis domisili. Sehingga, dokter, paramedis, dan tenaga administrasi di sebuah rumah sakit bisa didata untuk dimasukkan dalam DPT guna pendirian TPS di rumah sakit tersebut. Namun, pendataan itu belum bisa menampung pasien. Kendalanya sama dengan pileg. Yakni sulit mengetahui siapa dan berapa jumlah pasien yang dirawat di sebuah rumah sakit ketika hari pemungutan suara berlangsung.

Apakah tidak bisa menggunakan surat pindah? Bisa saja. Jika dalam pileg lalu menggunakan Form A5, kini namanya menjadi Form A7. Namun perlu diingat bahwa aturan main yang tertuang dalam UU No 42/2009 tentang Pilpres tak beda dengan UU No 10/2008, yakni penyediaan surat suara di masing-masing TPS harus sejumlah DPT plus cadangan 2 persen.

Bisa diketahui surat suara cadangan itu jumlahnya sangat terbatas. Di satu TPS yang jumlah pemilihnya maksimal 800 orang, maka surat suara cadangannya hanya tersedia maksimal 16 surat suara. Ini tentu tidak sebanding dengan jumlah pasien yang sedang rawat inap di satu tempat yang berskala rumah sakit. Apalagi penggunaannya pun bukan diprioritaskan untuk pemilih pindah TPS.

Atas kondisi ini, sebagai lembaga yang melaksanakan undang-undang, tak ada pilihan bagi KPU kecuali harus patuh pada regulasi yang sedang berlaku. Namun, ke depan agaknya perlu dicarikan solusi. Misalnya, perlu diadakan surat suara khusus untuk pemilih di rumah sakit. Jumlahnya meliputi dokter, tenaga nonmedis, pasien plus keluarga penunggu. Ini salah bentuk pelayanan untuk masyarakat dalam hal penggunaan hak konstitusionalnya.

Bagi orang yang berpandangan bahwa pemilu itu sesuatu yang penting tentu akan sangat kecewa kalau tidak bisa menggunakan hak suaranya. Jika ada pepatah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga, untuk orang sakit berganti menjadi sudah sakit kehilangan kesempatan mencoblos, eh mencontreng.

Tentang penulis:

Edy Supratno, anggota KPU Kabupaten Kudus, Jateng. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi. Email: bapakoi1@yahoo.com



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 172,678 hits

 

Juli 2009
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031