Oleh Sugiono
Gonjang-ganjing atau karut-marut soal daftar pemilih tetap (DPT) belum juga berakhir pada pemilu presiden (pilpres) yang digelar sebentar lagi. Setelah diungkapkan kubu Kaji Manteb (Khofifah Indar Parawansa-Mujiono) dalam pilgub Jatim putaran kedua, bola-bola salju politik yang bernama ”keamburadulan DPT” itu terus menggelinding pada pemilihan legislatif (pileg) 2009 dan belum juga berhenti pada pilpres kali ini. Bahkan, pada Pemilu 2014 nanti -kalau akar masalahnya tidak dicabut- kekarutmarutan DPT tersebut belum juga selesai.
Apakah akar masalah keamburadulan DPT itu? Data kependudukan yang kedaluwarsa, tidak akurat, dan penuh kesalahan. Data seperti itulah yang ada di Depdagri, yang kemudian diambil KPU untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun DPT. Sebenarnya, kalau ada yang mengusik, keamburadulan data kependudukan itu terjadi sejak Pemilu 2004. Sebab, pada 2004 itu, data tersebut sudah berumur 14 tahun (sensus penduduk nasional terakhir pada 1990).
Mestinya, berdasar tradisi sensus penduduk nasional setiap sepuluh tahun sekali, pada 2000, sensus tersebut diselenggarakan. Sebelumnya, pada era Orde Baru, sensus penduduk nasional (susduknas) diselenggarakan secara rutin dan teratur pada 1970, 1980, dan terakhir 1990. Namun, pada 2000, yang mestinya diadakan sensus penduduk nasional, kegiatan cacah jiwa itu tidak terselenggara akibat ingar-bingar dan euforia reformsi.
***
Sekarang, 2009, data kependudukan nasional tersebut telah berusia 19 tahun. Sebagai sumber data yang digunakan untuk keperluan administrasi kenegaraan dalam berbagai urusan, data nasional yang berumur 19 tahun tersebut memang sudah kedaluwarsa.
Pemutakhiran data yang dilakukan KPU untuk keperluan Pemilu 2009 tidak menuntaskan keamburadulan data itu. Sebab, pemutakhiran tersebut diadakan secara parsial, setengah hati, dan bukan dalam skala nasional. Perangkat KPU di tingkat paling bawah (KPPS) tidak mendaftar ulang penduduk di lingkungan masing-masing.
Pemutakhiran itu hanya dilakukan dengan cara memasukkan nama-nama baru penduduk yang umurnya telah menginjak 17 tahun alias telah memenuhi hak pilih pada hari H pemilu legislatif, April 2009 lalu. Sedangkan nama-nama penduduk yang meninggal, pindah alamat, dan sebagainya tetap tidak berubah. Karena itu, tidak heran kalau dalam DPT senantiasa muncul nama-nama orang yang sudah meninggal.
Dengan alasan terbatasnya waktu dan tidak adanya dana untuk pendaftaran ulang dari rumah ke rumah, data kependudukan milik Depdagri yang sudah kedaluwarsa itu pun diambil untuk bahan penyusunan DPT Pemilu 2009. Kalau produk makanan atau minuman kedaluwarsa bisa menimbulkan berbagai penyakit bila dikonsumsi, data kependudukan kedaluwarsa bisa menimbulkan berbagai kesalahan dan kerawanan dalam administrasi pemerintahan sebuah negara. Kini, menjelang Pilpres 2009, persoalan kronis keamburadulan DPT itu pun terus mencuat.
Satu-satunya solusi yang bisa menuntaskan keamburadulan data kependudukan itu hanyalah sensus penduduk secara nasional. Tetapi, kalau sensus penduduk harus diadakan menjelang pemilu legislatif 2009 lalu, konsekuensinya, pemilu tidak dapat digelar tahun ini juga alias mundur. Sebab, sensus penduduk secara nasional memerlukan waktu yang tidak pendek. Maka, dengan segala kekurangan (terutama DPT yang masih amburadul), Pemilu 2009 (pileg maupun pilpres) pun tetap diselenggarakan untuk memenuhi tuntutan konstitusi.
Mestinya, walau DPT amburadul, sebenarnya prinsip-prinsip dan asas-asas pemilu (jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia) tidak akan hilang asalkan pengawasan oleh yang berwenang (Bawaslu/Panwaslu) dijalankan dengan baik serta hasilnya ditindaklanjuti dengan baik pula oleh aparat terkait (kepolisian, pengadilan, dan KPU). Namun, dalam banyak kasus hal itu tidak dilaksanakan dengan baik.
***
Kini yang bisa dilakukan adalah mencegah agar persoalan seperti itu tidak terulang di masa mendatang. Dan, langkah yang bisa diambil adalah dengan memutakhirkan data penduduk yang kita miliki. Pada 2010 -siapa pun presidennya- sensus penduduk secara nasional harus diselenggarakan pemerintahan baru hasil Pemilu 2009 ini.
Mengapa harus 2010? Pada tahun ini, 2009, sensus penduduk secara nasional tidak mungkin dilaksanakan karena pemerintahan baru hasil Pemilu 2009 baru terbentuk Oktober 2009. Karena sensus penduduk secara nasional sudah tertradisikan sepuluh tahun sekali pada masa Ode Baru -kemudian pada 2000 sensus tidak terselenggara-, maka tidak dapat ditunda lagi, pada 2010 sensus penduduk secara nasional wajib diselenggarakan.
Jika pada tahun itu sensus tidak juga diselenggarakan, berarti negeri ini sudah 20 tahun tidak memperbarui data kependudukannya. Data kependudukan yang tidak diperbarui selama 20 tahun itu bukan hanya kedaluwarsa, tetapi amat sangat kedaluwarsa.
Mengingat urgensi sensus penduduk nasional bagi terwujudnya data kependudukan yang baik dan benar, pemerintah baru hasil Pemilu 2009 harus mempersiapkannya secara matang. Depdagri, khususnya Dinas Kependudukan dari pusat hingga tingkat kabupaten/kota harus all out menangani tugas tersebut. Fokus konsentrasi harus dititikkan pada wilayah kelurahan. Sebab, lembaga pemerintahan terendah itulah yang berhadapan langsung dengan warga dalam rangkaian tugas-tugas sensus penduduk secara nasional.
Sensus penduduk nasional di era teknologi informasi (TI) ini, mau tidak mau, pasti melibatkan perangkat canggih yang bernama komputer. Karena itu, selain ahli-ahli statistik, pakar-pakar TI harus dilibatkan. Kalau perlu, keterlibatan mereka sampai di tingkat kelurahan. (Sumber: Jawa Pos, 7 Juli 2009)
Tentang penulis:
Sugiono, editor bahasa Jawa Pos




KOMENTAR TERBARU