Kontrak Internet Banking (Bagian I)

Oleh Sulistyandari

Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 6 Juli 2009. Bagian II, edisi Senin 13 Juli 2009. Bagian III, Senin 20 Juli 2009. Bagian IV, edisi 27 Juli 2009. 

 

A. Pendahuluan

Menurut Pasal 1 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan yang telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 (selanjutnya disebut UU Perbankan), yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berdasarkan jenisnya bank dapat dibedakan sebagai berikut :

1. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariat yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Pasal 5 UU Perbankan).

Selanjutnya fungsi bank secara lengkap adalah sebagai berikut :

1. Agent of Trust, bahwa kegiatan utama bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dasar utama kegiatan bank tersebut adalah trust atau kepercayaan. Jadi masyarakat atas dasar kepercayaan menyimpan dananya ke bank, demikian juga bank atas dasar kepercayaan meminjamkan dana tersebut kepada masyarakat. Dengan kata lain bank berfungsi sebagai lembaga financial intermediary dengan dasar kepercayaan. (Pasal 3 UU Perbankan).

2. Agent of Development, bahwa tujuan perbankan adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak (Pasal 4 UU Perbankan). Jadi dana yang dihimpun oleh bank dari masyarakat dalam bentuk simpanan, kemudian dipinjamkan lagi ke masyarakat diharapkan digunakan untuk kegiatan usaha yang produktif, dan menyerap tenaga kerja banyak, serta menghasilkan barang/jasa yang punya nilai lebih. Dengan demikian kegiatan utama bank tersebut adalah kegiatan untuk pembangunan perekonomian masyarakat.

3. Agent of services, selain melakukan kegiatan utama menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, bank juga memberikan penawaran jasa-jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa-jasa bank itu antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, jasa penitipan barang berharga, jasa pemberian jaminan, dan jasa penyelesaian tagihan (lihat Pasal 6 dan 13 UU Perbankan).

Dengan perkembangan tehnologi informasi sekarang ini, bank dalam melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan kepada masyarakat tidak saja melalui model-model konvensional seperti face to face dan didasarkan pada paper document, tetapi bank juga menggunakan model layanan dengan model non face to face dan paperless document atau digital document. Untuk saat ini trend yang berkembang salah satunya yaitu layanan internet banking.

Pengertian internet banking menurut Karen Furst adalah sebagai berikut.

Inernet banking is the use of internet as remote delivery channel for banking service, including traditional services, such as opening a deposit account or transferring funds among different account, as wel as new banking services, such as electronic bill presentment and payment, which allow customers to receive and pay bill over bank’s website.

Dari pengertian itu, dapat didefinisikan secara sederhana bahwa internet banking merupakan suatu bentuk pemanfaatan media internet oleh bank untuk mempromosikan dan sekaligus melakukan transaksi secara online, baik dari produk yang sifatnya konvensional maupun baru.

Pada dasarnya internet banking memiliki tiga tahap pelayanan yang ditawarkan kepada nasabahnya, yaitu : Pertama, layanan informasi (informational), dimana bank hanya menyediakan informasi jasa keuangan dalam websitenya; kedua, komunikasi (communicational), dimana dalam website tersebut juga memungkinkan nasabah dapat berkomunikasi dengan bank; ketiga, transaksi (transactional/advance) dimana sudah memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi-transaksi keuangan virtual seperti, transfer dana, pengecekan saldo ataupun berbagai jenis pembayaran. Dewasa ini ketiga jenis layanan tersebut telah ditawarkan oleh perbankan Indonesia. Dari data yang ada saat ini di Indonesia sudah terdapat enam bank yang telah menyelenggarakan internet banking pada tahap transaksi, sedangkan pada tahap informasi dan komunikasi terdapat sekitar 40 bank yang memiliki website.

Dengan disediakannya fasilitas layanan internet banking, nasabah mendapat keuntungan berupa fleksibilitas untuk melakukan kegiatan setiap saat, nasabah juga dapat mengakses layanan internet melalui personal computer, ponsel atau media wereless lainnya. Disamping keuntungan yang didapat, nasabah juga menghadapi resiko dari penggunaan layanan internet banking tersebut yaitu berupa tingkat perlindungan hukum terhadap transaksi yang dilakukan melalui internet banking. Mengapa nasabah harus menghadapi resiko berupa perlindungan hukum atas transaksi yang dilakukan atas penggunaan internet banking ? Hal tersebut karena penggunaan tehnologi informasi sudah sedemikian pesat berkembangnya, namun aturan hukum atas penggunaan tehnologi informasi tersebut belum mengakomodirnya. Aturan hukum yang ada tidak dimaksudkan untuk menjangkau transaksi yang dilakukan dengan tehnologi informasi seperti internet banking. Oleh karena itu ada beberapa permasalahan hukum yang mungkin timbul sehubungan dengan transaksi perbankan melalui internet banking. Beberapa permasalahan hukum tersebut dapat diidentifikasi antara lain sebagai berikut :

1. Kapan saat terjadinya atau lahirnya transaksi/kontrak melalui internet banking tersebut?

2. Apakah transaksi/kontrak melalui internet banking itu sah jika dilakukan oleh orang yang dibawah umur?

3. Apakah tanda tangan digital dapat diakui secara yuridis sebagai alat bukti sah?

Untuk menjawab beberapa permasalahan hukum di atas, berikut ini penulis mencoba membahasnya.

Tentang penulis:
Sulistyandari SH MHum, dosen Fakultas Hukum Univeritas Jenderal Soedirman Purwokerto, mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga Surabaya. Email: putbung@yahoo.com



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 146,793 hits

 

Juli 2009
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031