Oleh Lilik Mulyadi
Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 9 Juli 2009. Bagian II, edisi Kamis 16 Juli 2009. Bagian III, edisi Kamis 23 Juli 2009. Bagian IV, edisi Kamis 30 Juli 2009.
Pada KAK 2003 maka pengembalian aset dapat dilakukan melalui jalur pidana (aset recovery secara tidak langsung melalui criminal recovery) dan jalur perdata (aset recovery secara langsung melalui civil recovery). Aset recovery langsung melalui civil recovery dilakukan melalui gugatan perdata terhadap pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan harta benda tersebut ditempatkan di negara lain. Romli Atmasasmita menyebutkan gugatan semacam ini sudah tentu memerlukan bantuan negara setempat yang telah terbukti memerlukan biaya relatif besar, seperti halnya gugatan atas kekayaan mantan Presiden Marcos di Swiss yang berakhir dengan “perdamaian” antara pemerintah Filipina dan Imelda Marcos.[1] Khusus terhadap jalur hukum pidana yaitu aset recovery secara tidak langsung maka proses pengembalian aset lazimnya melalui 4 (empat) tahapan, yaitu: pertama, pelacakan aset dengan tujuan untuk mengidentifikasi aset, bukti kepemilikan aset, lokasi penyimpanan aset dalam kapasitas hubungan dengan delik yang dilakukan. Kedua, pembekuan atau perampasan aset dimana menurut Bab I Pasal 2 huruf f KAK 2003 aspek ini ditentukan meliputi larangan sementara untuk menstransfer, mengkonversi, mendisposisi atau memindahkan kekayaan atau untuk sementara menanggung beban dan tanggung jawab mengurus dan memelihara serta mengawasi kekayaan berdasarkan penetapan pengadilan atau penetapan dari otoritas lain yang berkompeten. Ketiga, penyitaan aset dimana menurut Bab I Pasal 2 huruf g KAK 2003 diartikan sebagai pencabutan kekayaan untuk selamanya berdasarkan penetapan pengadilan atau otoritas lain yang berkompeten. Keempat, pengembalian dan penyerahan aset-aset kepada negara korban.
Selanjutnya, pada KAK 2003 pengembalian aset pelaku tindak pidana korupsi dapat melalui pengembalian secara langsung melalui proses pengadilan yang dilandaskan kepada sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system”,[2] dan melalui pengembalian secara tidak langsung yaitu melalui proses penyitaan berdasarkan keputusan pengadilan (Pasal 53 s/d Pasal 57 KAK 2003).
Pengembalian aset melalui proses pengadilan yang dilandaskan kepada sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system” hakikatnya merupakan polarisasi yang dikenal dalam sistem common law. Eksistensi sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system” erat berkorelasi dengan Sistem Peradilan Pidana (SPP) khususnya di Amerika Serikat dengan “adversary system” atau “accusatorial system”. Dalam konteks ini maka sistem “negatiation plea” atau “plea bargaining system” terdapat dalam tahap “Arraigment” dan “preliminary hearing”. Pada proses ini melingkupi pemberitahuan mengenai tuduhan dan pemberian kesempatan kepada tertuduh untuk menjawab apakah akan menyatakan tidak bersalah (“not guilty”) atau bersalah (“guilty”) atau menyatakan tidak menentang tuduhan dipakai terminologi “nolo contendere” (no contest). Apabila tertuduh mengakui bersalah maka proses berikutnya adalah langsung penjatuhan hukuman tanpa melalui “trial”. Akan tetapi sebaliknya, apabila tertuduh menyatakan tidak mengakui bersalah maka perkara dilanjutkan dan diadili dengan mempergunakan sistem juri.
Romli Atmasasmita dengan bertitik tolak pada batasan dari Black’s Law Dictionary, Albert Alschuler, Harvard Law Riview, F. Zimring and R. Frase dan Welsh S. White menyimpulkan tentang “plea bargaining” beberapa hal sebagai berikut:
- bahwa “plea bargaining” ini pada hakikatnya merupakan suatu negosiasi antara pihak penuntut umum dengan tertuduh atau pembelanya ;
- motivasi negosiasi tersebut yang paling utama ialah untuk mempercepat proses penanganan perkara pidana ;
- sifat negosiasi harus dilandaskan pada “kesukarelaan” tertuduh untuk mengakui kesalahannya dan kesediaan penuntut umum memberikan ancaman hukuman yang dikehendaki tertuduh atau pembelanya ;
- keiikutsertaan hakim sebagai wasit yang tidak memihak dalam negosiasi dimaksud tidak diperkenankan.[3]
Pengembalian aset secara langsung diatur di dalam ketentuan Pasal 53 KAK 2003 yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:
Each State Party shall, in accordance with is domestic law:
(a) Take such measures as may be necessary to permit another State Party to initiate civil action in its courts to establish title to or ownership of property acquired through the commisson of an offence established in accordance with this Convention ;
(b) Take such measures as may be necessary to permit its courts to order those who have commited offences established in accordance with this Convention to pay compensation, damages to another State Party that has been harmed by such offences ; and
(c) Take such measures as may be necessary to permit its courts or competent outhorities, when having to decide on confiscation to recognize another State Party’s claim as a legitimate owner of property acquired through the commission of an offence established in accordance with this Convention.
Pada dasarnya ketentuan Pasal 53 KAK 2003 menentukan sistem pengembalian aset secara langsung dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu: Pertama, adanya kewajiban setiap Negara peserta konvensi untuk menyediakan sarana hukum kepada Negara lain guna mengajukan “civil action” (gugatan perdata) kepada pengadilan Negara setempat serta menetapkan kepemilikannya atas harta kekayaan yang telah diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam konvensi ini. Aspek ini diatur secara limitatif dalam ketentuan Pasal 53 huruf (a) KAK 2003. Kedua, memberikan izin kepada pengadilan Negara setempat memerintahkan kepada pelaku tindak pidana korupsi untuk membayar kompensasi atau ganti rugi kepada Negara lain yang dirugikan akibat tindak pidana tersebut (Pasal 53 huruf (b) KAK 2003). Ketiga, mengambil tindakan untuk mengijinkan pengadilan setempat atau lembaga yang berwenang untuk mengakui juga klaim pihak ketiga atas kepemilikan harta kekayaan yang akan dilakukan penyitaan.
Pengembalian aset secara tidak langsung diatur dalam ketentuan Pasal 54-55 KAK 2003 dimana sistem pengembalian aset tersebut dilakukan melalui proses kerjasama internasional atau kerjasama untuk melaksanakan penyitaan. Apabila diperinci secara global maka dapat melalui aspek-aspek sebagai berikut:
- Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan otoritas yang berkompeten untuk memberlakukan perintah penyitaan yang dikeluarkan oleh suatu pengadilan dari Negara Peserta lain ;
- Mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan otoritas yang berkompeten, dimana mereka mempunyai yurisdiksi untuk memerintahkan penyitaan atas kekayaan yang berasal dari luar negeri dengan putusan pengadilan atas kejahatan pencucian uang atau kejahatan lainnya sebagaimana dalam yurisdiksi mereka atau dengan prosedur lain berdasarkan hukum nasionalnya ; dan
- Mempertimbangkan untuk mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk memperkenankan penyitaan atas harta kekayaan tanpa penuntutan (pidana) dalam kasus dimana pelakunya meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya atau dalam kasus-kasus khusus lainnya.
Dalam melakukan penyitaan tersebut maka setiap Negara peserta KAK 2003 melakukan kerjasama internasional untuk pengembalian aset hasil korupsi. Dimensi ini diperkuat lagi ketentuan “International Cooperation” sebagaimana ketentuan Pasal 43 s/d Pasal 50 Konvensi termasuk di dalamnya terhadap ketentuan mengenai ekstradiksi, perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (mutual assistance in criminal matters), pengalihan proses peradilan pidana (transfer of criminal proceedings), pengiriman orang-orang yang dihukum (transfer of sentenced persons), kerjasama penegakan hukum (law enforcement cooperation) dan investigasi bersama (joint investigations).
Pada dasarnya, apabila diperbandingkan civil recovery mempunyai kelebihan dengan criminal recovery dimana pada civil recovery dapat dipergunakan pembalikan beban pembuktian berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat 8 KAK 2003 yang menegaskan tersangka wajib membuktikan keabsahan harta kekayaan yang diduga kuat berasal dari korupsi. Romli Atmasasmita menyebutkan lebih lanjut aspek ini dengan dimensi sebagai berikut:
“Pembuktian terbalik untuk merampas harta kekayaan yang diduga berasal dari korupsi melalui Civil Recovery tidak merupakan pelanggaran HAM tersangka, karena yang harus dibuktikan adalah asal usul harta kekayaannya di mana seorang pemilik harta kekayaan tersebut ditempatkan dalam posisi sebelum menjadi kaya. Namun demikian, proses pembuktian terbalik itu tidak serta merta menempatkan pemilik harta kekayaan –jika tidak dapat membuktikan harta kekayaannya- menjadi terdakwa untuk kasus tindak pidana korupsi. Ketidakmampuan orang yang bersangkutan untuk membuktikan keabsahan harta kekayaannya tidak dapat dijadikan bukti untuk menuntut orang itu dalam perkara tindak pidana korupsi.”[4]
Strategi KAK 2003 konteks di atas dalam pengembalian aset hasil korupsi dengan menggunakan teori probabilitas berimbang yang diturunkan (lower-balanced probability) terhadap kepemilikan harta kekayaan yang merupakan aset hasil korupsi dan sekaligus tetap mempertahankan teori tersebut dalam posisi yang sangat tinggi (highest balanced probability) dalam hal perampasan kemerdekaan seseorang tersangka maka pembuktian demikian tidak bertentangan dengan HAM. Tegasnya, dalam praktik berdasarkan titik tolak Putusan Pengadilan Tinggi Hong Kong Nomor 90 Tahun 1992 tanggal 18 Juni 1992 antara Attorney General of Hong Kong v Lee Kwang Kut dan Putusan Pengadilan Tinggi Hong Kong Nomor 52 Tahun 1995 tanggal 3 April 1995 antara Attorney General of Hong Kong v Hui Kin Hong, Putusan Mahkamah Agung India antara State of Madras v A. Vaidnyatha Iyer dan Putusan Mahkamah Agung India antara State of Est Bengal v The Attorney General for India ((AIR 1963 SC 255) dan Putusan Mahkamah Agung Pakistan dalam kasus Muhammad Siddique v Thee State of India (1977 SCMR 503), Ikramuddin v The Sate of India (1958 Kar. 21), Ghulam Muhammad v The State of India (1980 P. Cr. L.J. 1039) dan Putusan Badshah Hussain v The State of India (1991 P. Cr. L.J. 2299) secara eksplisit menyatakan pembalikan beban pembuktian “balanced probabilities” antara Jaksa dengan terdakwa yaitu Jaksa membuktikan kesalahan dari terdakwa sedangkan terdakwa menjelaskan tentang asal usul kepemilikan harta bendanya tersebut tidak bertentangan dengan HAM. Selain itu, mekanisme pembalikan beban pembuktian melalui proses keperdataan telah dilaksanakan di Italia, Irlandia dan Amerika Serikat. Kemudian mekanisme pembalikan beban pembuktian melalui proses kepidanaan telah dilaksanakan di Singapura (Section 4 Singapore Confiscation of Benefits Act) dan Hong Kong (Section 12 A Hong Kong Prevention Bribery Ordinance 1991).[5] Dalam mekanisme kepidanaan khususnya terhadap asal usul kepemilikan harta kekayaan maka pelaku dibebankan untuk menjelaskan harta kepemilikannya karena bagaimanapun pelaku saja yang lebih tahu tentang bagaimana mendapatkan kekayaan yang tidak sepadan dengan penghasilannya. Pada praktik peradilan di Hong Kong, India dan Pakistan maka mekanisme kepidanaan ini terhadap asal usul harta milik pelaku tindak pidana korupsi mempergunakan teori pembalikan beban pembuktian keseimbangan kemungkinan (balanced probability principles) dari Oliver Stolpe sehingga implementasinya tetap menjunjung tinggi HAM dan ketentuan hukum acara pidana. Teori balanced probability principles menempatkan hak asasi pelaku tindak pidana korupsi dalam kedudukan (level) paling tinggi mempergunakan teori probabilitas berimbang yang sangat tinggi (highest balanced probability principles) dengan sistem pembuktian menurut UU secara negatif atau beyond reasonable doubt. Kemudian secara bersamaan di satu sisi khusus terhadap asal usul harta kekayaan milik pelaku tindak pidana korupsi diterapkan asas pembalikan beban pembuktian melalui teori probabilitas berimbang yang diturunkan (lowest balanced probability principles) sehingga kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) karena harta kekayaan orang ditempatkan pada level paling rendah ketika pelaku tersebut dalam kedudukan belum kaya.***
Tentang penulis:
Dr Lilik Mulyadi SH MH, dosen Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Merdeka, Malang, Penulis Buku Ilmu Hukum dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur dengan spesialisasi Hakim Umum, Hakim Niaga dan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial. Email: lilikmulyadi@yahoo.com

[1]Romli Atmasasmita, Pengembalian Aset Korupsi: Masukkan Konverensi Internasional Anti Korupsi 2008, Koran Seputar Indonesia, Edisi Senin, 13 Agustus 2007
[2]Profesor Albert Alschuler secara teliti telah mengungkapkan sejarah “plea bargaining system”. Pada bagian pertama dari artikelnya, “Plea Bargaining and Its History” (1979), ia mengetengahkan pernbedaan antara praktik sebagaimana diuraikan di atas pada masa “common law” maupun pada era perkembangan “plea bargaining system” versi sekarang. Pada masa “common law”, terhadap seorang tertuduh telah diberikan perlakuan yang tidak kejam, karena ia telah membantu penuntut umum dalam melakukan penuntutan terhadap orang lain dalam perkara tertentu, akan tetapi bukanlah karena ia (tertuduh) telah mengakibatkan penuntutan menjadi lebih mudah, atu karena ia (tertuduh) telah berbuat baik terhadap si korban, terhadap siapa ia melakukan kejahatan. Selanjutnya, Alschuler mengemukakan, bahwa semula “plea bargaining” ini muncul pada pertengahan abad ke-19, dan kemudian dikenal dalam bentuknya seperti sekarang ini. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, sistem ini sangat berperanan dalam mengatasi kesulitan menangani perkara pidana. Bahkan pada sekitar tahun 1930, pengadilan di Amerika Serikat sangat bergantung pada sistem ini. Pada tahun 1958, Mahkamah Agung (Supreme Court of Justice) Amerika Serikat pernah menyatakan bahwa praktik “plea bargaining” adalah ilegal. Akan tetapi atas keberatan Departemen Kehakiman (Department of Justice) kehendak tersebut tidak dilaksanakan. Bahkan akhirnya pada tahun 1970, Mahkamah Agung menyatakan pendapatnya, bahwa “plea bargaining was inherent in the criminal law and its administration” (Brad v. United States, 397 U.S. 742 (1970). Hingga saat ini tidak ada perhatian yang sungguh-sungguh untuk menghapuskan sistem ini, oleh karena adanya sistem tersebut tampaknya telah diperoleh suatu “fair trail” dan “accurancy” dalam penangnan perkara pidana. (Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung, 1996, hlm.106-107)
[3] Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Perspektif ….., Ibid., hlm. 113-114
[4]Romli Atmasasmita, Pengembalian Aset Korupsi…, Loc. Cit.
[5]Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Disertasi, Program Pascasarjana Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 2007, hlm. 241 dan: Lilik Mulyadi, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Dihubungkan Dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Majalah Varia Peradilan, Tahun Ke XXII No. 264, November 2007, Ikatan Hakim Indonesia, IKAHI, hlm. 45



KOMENTAR TERBARU