Refleksi Hari Antinarkoba Sedunia, 26 Juni 2009: Say Yes to Life!

Oleh Endang Suryadinata

”Crime is eternal – as eternal as society” (Kejahatan adalah abadi, seabadi masyarakat -kriminolog Frank Tannembaum)”.
Adagium di atas serasa tepat untuk menggambarkan kejahatan narkoba, baik di level gobal, nasional, maupun lokal yang justru kian menggurita dari masa ke masa. Omzet maupun korban narkoba pun benar-benar membuat geram sekaligus geleng-geleng kepala kita semua.

Di desa-desa Jawa Timur pun, peredaran narkoba sudah marak. Distributornya dengan barang bukti 15.000 pil koplo baru saja dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim (Jawa Pos, 22 Juni 2009).

Di tengah gegap gempita kampanye menjelang hajatan Pilpres 8 Juli 2009, para produsen, bandar, dan distributor dalam jaringan penjahat narkoba jelas mendapatkan berkah. Sebab, perhatian aparat keamanan pasti melemah, semua terfokus menyukseskan pilpres.

Respons Sigap
Berkaitan dengan itu, Hari Antimadat atau Antinarkoba tiap 26 Juni yang ditetapkan PBB sejak 1987 bisa dijadikan warning bahwa narkoba tidak bisa disepelekan. Sebab, narkoba berpotensi kuat menghancurkan bangsa dan peradaban kita. Narkoba lebih kuat daripada Malaysia atau musuh yang kelihatan lainnya. Untuk itu, ajakan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyalakan lampu mobil atau motor pada Hari Antinarkoba, misalnya, membutuhkan respons yang lebih sigap, tau lebih sekadar seremoni belaka.

Ajakan menyalakan lampu kendaraan atau gerakan simbolis yang lain harus dimaknai bahwa kita memang tengah menghadapi bahaya besar. Maka, kita perlu tetap menerapkan siaga satu dalam setiap keadaan, terkait narkoba. Sayang, ajakan itu dalam beberapa tahun terakhir tampak tidak direspons dengan antusias.

Sikap tidak antusias atau responsif jelas memudahkan para penjahat narkoba untuk beraksi. Tidak heran, negeri ini akhirnya dikenal sebagai surga bagi para penjahat narkoba. Meskipun, dampaknya menjadi neraka bagi para korban dan keluarganya. Bayangkan, tiap hari ada 40 orang mati sia-sia karena mengonsumsi narkoba. Dan, kebanyakan adalah usia muda atau produktif.

Jumlah pecandu narkoba sudah 3,2 juta jiwa. Jika tiap hari seorang menghabiskan Rp 300.000, uang belanja narkoba mencapai Rp 960 miliar per hari (BNN, 2008).

Makin tinggi omzet dan banyaknya korban narkoba jelas dipicu oleh banyak faktor. Salah satu di antaranya adalah lemahnya penegakan hukum, meskipun sudah ada UU Psikotropika. Seperti diketahui, kita sudah memiliki UU Nomor 8/1996 tentang Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971).

Kemudian, UU itu disempurnakan menjadi UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika. Banyak kalangan menilai, UU itu mandul atau banci karena, misalnya, hukuman untuk pembawa satu butir ineks sama dengan membawa seribu ineks. Jadi, bukan salah hakim yang memutuskan hukuman terlalu ringan, tapi undang-undangnya yang memang tidak menimbulkan efek jera sekali.

Memang, hukuman mati sudah dicantumkan dalam UU No 22 Tahun 1997. Tetapi, perumusannya sangat hati-hati sehingga ujung-ujungnya para pelaku utama di balik bisnis narkoba jarang dieksekusi mati.

Seharusnya hukum negeri ini berani mencontoh hukum di Tiongkok, yang berani menghukum mati para bandar narkoba di hadapan umum dengan harapan menimbulkan efek jera. Jika hukum kita hanya menjadi ”macan kertas”, ke depan jelas akan banyak anak-anak bangsa menjadi korban narkoba. Negeri kita pun bisa diam-diam hancur dari dalam karena banyak warga menjadi korban narkoba.

Belajar dari Sejarah
Pada masa lalu, salah satu cara penjajah Belanda untuk melemahkan daya juang bangsa ini agar tak memberontak ialah memanfaatkan narkoba (dalam hal ini candu). Menurut James R. Rush dalam bukunya Opium to Java, pada 1677, VOC manandatangani perjanjian dengan Raja Mataram Amangkurat II yang isinya pemberian monopoli bagi VOC untuk mengimpor opium ke wilayah Mataram serta monopoli untuk mengedarkannya. Sejak saat itu, banyak warga kita kecanduan berat pada candu.

Anehnya, hanya sedikit di antara pejabat atau warga Belanda yang ”nyandu”. Misalnya, menurut laporan tahunan Departemen van Landbouw, Nijverheid en Handel (Departemen Perkebunan, Industri, dan Perdagangan) pada 1929, tidak ada satu pun orang Eropa di Kota Surabaya yang mengisap opium. Sedangkan penduduk pribumi yang mengisap opium sekitar 2.205 orang dan penduduk Tionghoa 1.369 orang.

Studi krimonologi sudah menunjukkan, kejahatan narkoba amat sulit dihilangkan dari masyarakat. Yang masih mungkin bisa dilakukan negara dan masyarakat adalah mengurangi atau membatasinya. Tidak heran. di Belanda, narkoba justru dilegalkan di sebagian tempat hiburan. Tentu saja, kondisi negeri ini berbeda dengan Belanda sehingga mustahil melegalkan barang itu.

Akhirnya, penulis hanya bisa berharap agar institusi keluarga dan agama berdiri di garda depan pemberantasan narkoba. Jika nilai-nilai agama dan kecintaan kepada keluarga terpatri dalam hidup, dan bahwa hidup ini sekadar pinjaman dari Tuhan sehingga tak layak disia-siakan, masih ada harapan melawan narkoba. Kalau perlu, segenap anak bangsa berkoalisi setiap saat untuk melawan narkoba. Say No to Drugs, Say Yes to Life. (Sumber:  Jawa Pos, 26 Juni 2009)

Tentang penulis:
Endang Suryadinata, pemerhati masalah bangsa, tinggal di Belanda



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,365 hits

 

Juni 2009
S S R K J S M
« Mei   Jul »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.