Oleh Padma D Liman
Pengantar Redaksi:
Artikel ini cuplikan dari ringkasan disertasi Dr Padma D Liman SH MHum dalam ujian terbuka doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga 17 Maret 2009. Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuat sebagai artikel bersambung. Bagian I edisi Kamis 26 Maret 2009, Bagian II edisi Kamis 2 April . Bagian III edisi Kamis 9 April 2009. Bagian IV edisi Kamis 16 April 2009. Bagian V edisi Kamis 23 April 2009. Bagian VI edisi Kamis 30 April 2009. Bagian VII edisi Kamis 7 Mei 2009. Bagian VIII edisi Kamis 14 Mei 2009. Bagian IX edisi Kamis 21 Meil 2009.
BAB V
PENUTUP
1. Kesimpulan
- Dasar filosofi lahirnya perlindungan rahasia dagang yang merupakan benda tidak berwujud, diawali dari adanya keinginan untuk menghargai milik atau penemuan seseo- rang yang diperoleh melalui intelektualnya sebagaimana dikemukakan oleh Hippodamus, Thomas Aquinas, Aritoteles, John Locke dan Roscoe Pound. Prinsip hukum perlindungan rahasia dagang secara garis besar dilakukan melalui 2 pendekatan, yaitu common law approach dan statutory approach. Pada common law approach, rahasia dagang tidak dianggap properti (hak milik) akan tetapi difo-kuskan pada hubungan hukum yang bersifat confidencial dan fiduciary. Substansi atau lingkup informasinya meliputi informasi apa saja sepanjang memiliki sifat kerahasiaan dan bukan merupakan informasi milik umum atau pengetahuan umum. Elemen rahasia dagang dalam pendekatan ini adalah informasi rahasianya bersifat relatif, ada kewajiban mera-hasiakan informasi tersebut karena diperjanjikan dan jika terjadi tindakan perolehan, penggunaan atau pengungkapan tanpa izin, maka akan merugikan pihak pemberi informasi. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemberi in- formasi didasarkan pada prinsip kontraktual yang upaya pemulihan hanya dalam bidang perdata. Sedang pada statutory approach, rahasia dagang dianggap sebagai properti (hak milik) sehingga ada hak eksklusif bagi pemiliknya. Substansi atau lingkup informasinya dan elemen rahasia dagang sama dengan common law approach kecuali kewajiban merahasiakan informasi pada statutory approach tetap ada meskipun tidak diperjanjikan untuk merahasiakannya. Perlindungan hukum yang digunakan berdasarkan prinsip kontraktual, perbuatan melawan hukum, dan itikad baik. Upaya pemulihan atas pelanggaran rahasia dagang dapat diajukan dalam bidang perdata maupun pidana.
- Rahasia dagang memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi akibat dari pesatnya perkembangan tehnologi, sehingga terjadi persaingan usaha yang tidak sehat dan sangat ketat di antara pelaku usaha dalam dunia perdagangan. Penemuan atau informasi apa saja yang bernilai ekonomi sudah dianggap sebagai intangible asset perusahaan, oleh karena itu harus dilindungi agar terhindar dari itikad buruk pesaingnya. Apabila tidak dijaga dengan baik maka infor- masi rahasia tersebut akan terungkap dan menjadi tidak bernilai lagi. Tidak semua penemuan atau informasi yang berharga dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang. Dalam Section 7 Article 39 paragrah 2 TRIPs secara tegas menentukan bahwa informasi rahasia yang dapat dilindungi dengan ketentuan rahasia dagang, haruslah bersifat rahasia atau memiliki sifat kerahasiaan; mempu-nyai nilai ekonomi karena kerahasiaannya dan dijaga kera-hasiaannya oleh pihak yang secara hukum memiliki kontrol atas informasi itu. Prinsip-prinsip perlindungan dalam TRIPs adalah Prin-sip kebebasan pengaturan hukum, Prinsip Standar Minimal, Prinsip National Treatment, Prinsip Most Favoured Nation Treatment, Prinsip Sederhana, Cepat dan Murah.
- UU No. 30 / 2000 telah mengimplementasi prinsip TRIPs meskipun tidak secara keseluruhan. Elemen-elemen Raha-sia Dagang dalam UU No. 30 / 2000 adalah informasi yang tidak diketahui umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya oleh pemilik Rahasia Dagang. Jika dibandingkan dalam Section 7 Article 39 paragrah 2 TRIPs, maka terdapat perbedaan pada nilai ekonomi infomasi dan pihak yang harus menjaga informasi tersebut. Selanjutnya prinsip kebebasan pengaturan hukum diterapkan dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18. Prinsip Standar Minimal dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2, 13,14, 15 dan Pasal 17. Prinsip sederhana, cepat dan murah dalam beracara di pengadilan jika terjadi pelanggaran hak sudah merupakan prinsip umum dalam sistem hukum beracara di Indonesia. Demikian pula Prinsip National Treatment sudah terdapat dalam Algemeene Bapalingen van Wetgeving (AB) Pasal 18, yang menentukan bahwa untuk setiap perbuatan hukum tunduk pada undang-undang tempat dimana perbu- atan itu dilakukan. Hal yang masih kurang adalah konsep subjek hak atau kepemilikan hak atas rahasia dagang dan hubung-annya dengan pihak ketiga dalam hal melakukan penemuan yang melibatkan pihak ketiga belum ada. Pengaturan ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada penemu rahasia dagang yang seharusnya selaku pemilik.
2. Saran
a. Agar tercipta penghargaan atas kepemilikan suatu informasi rahasia dagang yang dihasilkan seseorang maka azas suum cuique tribuere yang diimplementasikan dalam undang-undang rahasia dagang perlu lebih disosialisasikan agar pemilik hak menyadari dan memperhatikan nilai ekomoni hak yang dimilikinya.
b. Dalam dunia perdagangan saat ini, rahasia dagang sudah merupakan aset perusahaan yang bernilai karena itu per- lindungannya seyogyanya disamakan dengan HKI lainnya. Prinsip perlindungan rahasia dagang dalam TRIPs hanya merupakan pedoman dasar yang menjembatani perbedaan sistem hukum dari negara-negara anggotanya, oleh karena itu dalam mengakomodir prinsip perlindung an ini kedalam sistem perundang-undangan di Indonesia harus ditambah ketentuan mengenai kepemilikan dan hubungannya dengan pihak lain apabila dalam meng- hasilkan penemuan tersebut ada keterlibatan pihak lain.
c. Dalam mengimplementasi prinsip-prinsip hukum perlin- dungan rahasia dagang UU No. 30/2000 perlu disempur-nakan karena tidak mengatur tentang subyek hak atau kepemilikan hak atas rahasia dagang dan hubungannya dengan pihak ketiga dalam hal melakukan penemuan yang melibatkan pihak ketiga. Hal ini mengakibatkan ketidak pastian hukum terhadap perlindungan penemu rahasia dagang yang seharusnya selaku pemilik.
DAFTAR BACAAN
Buku
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Mr. Oetarid Sadino dari judul asli: Inleiding Tot De Studie van Het Nederlandse Recht. Pradnya Paramita, Jakarta, 2000.
Arief, Barda Nawawi, Bunga rampai Kebijakan Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005
_________________ Kapita Selekta Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003
_________________ Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perban-dingan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
_________________ Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.
_________________ Perbandingan Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
_________________ Beberapa Masalah Perbandingan Hukum Pidana. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Asser, C., Penuntun Dalam Mempelajari Hukum Perdata Barat Bagian Umum . diterjemahkan oleh Siti Soemarti Hartono dari judul asli: Handleiding Tot De Beoefening van Het Nederlandsch Burgerlijk Recht : Algemeen Deel. Gajah Mada UniversityPress. Yogyakarta, 2003.
Badrulzaman, Mariam Darus, Aneka Hukum Bisnis. Alumni, Bandung, 1994.
_________________ Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung, 1997.
Bintang, Sanusi, Hukum Kekayaan Intelektual Tentang Perlindungan Varietas Tanaman; Rahasia Dagang; Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Departemen Kehakiman dan HAM, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, 2003.
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary with Pronunciati- ons Edition Sixth. West Publishing Co, St.Paul Minn, 1990
Bruggink, J.J.H., Reflleksi Tentang Hukum, alih bahasa Arief Sidarta dari judul asli: Rechtsreflecties, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Colston, Catherine, Principles of Intellectual Property Law, Cavendish Publishing Limited, London-Sydney, 1999.
Colleman, Allison, Intellectual Property Law, Longman, London, 1994.
Cornish, W.R., Intellectual Property : Patent, Copyright, Trade Marks and Allied Rights, London, Sweet & Maxwell, 1999.
Curson, L.B.,Jurisprudence, Macdonald and Evans, London, 1979.
Damain, Eddy et. Al., Hak Kekayaan Intelektual – Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2002.
Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004.
Davis, Jennifer, Intellectual Property Law, Oxford University Press, New York, 2005.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1995.
Djumhana, Muhammad, Perkembangan Doktrin dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
Djumhana, Muhamad dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori Dan Prakteknya Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993
Drahos, Peter, A Philosophy of Intellectual Property – Locke, Labour and the Intellectual Common,. Dartmond Publishing copany Limited, England, 1996.
Fitzgerald, Anne dan Brian Fitzgerald, Intellectual Property in Principles, Lawbook Co, Pyrmont NSW, 2004.
Friedmann, W. , Teori dan Filsafat Hukum Telaah Kritis Atas Teori-Teori Hukum (Susunan I), diterjemahkan oleh Mohamad Arifin dari judul asli Legal Theory, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.
Friedmann, W. , Teori dan Filsafat Idealisme Filosofis dan Problema Keadilan (Susunan II), diterjemahkan oleh Mohamad Arifin dari judul asli Legal Theory Rajawali Pers, Jakarta, 1990.
Gautama, Sudargo, Contoh-Contoh Kontrak-Kontrak Rekes-Rekes dan Surat-Surat Resmi Sehari-hari. Jilid 3, Alumni, Bandung, 1979.
_________________ Contoh-Contoh Kontrak-Kontrak Rekes-Rekes dan Surat-Surat Resmi Sehari-hari. Jilid 4, Alumni, Bandung, 1979.
_________________ Contoh-Contoh Kontrak-Kontrak Rekes-Rekes dan Surat-Surat Resmi Sehari-hari. Jilid 5, Alumni, Bandung, 1979.
_________________ Indonesia dan Arbitrase Internasional, Alumni, Bandung, 1986.
_________________ Segi-segi Hukum Hak Milik Intelektual, Eresco, Bandung, 1995.
_________________ Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang Tahun 2000, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 2005.
Hamzah Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, Yarsif Watampone, Jakarta, 2005.
Huijbers, Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1982.
Hutchinson, Terry. Researching and Writing in Law, Lawbook Co, Sydney, 2002.
Jened, Rahmi. Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya, 2007.
_________________ Perlindungan Hak Cipta Pasca Persetujuan TRIPs, Yuridika Press Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 2003.
Jill McKeough, Kathy Bowrey, Philip Griffith. Intellectual Property Commentary and Materials, Law Book Co, Pyrmont, NSW, Third Edition, 2002.
Kartadjoemena, H.S., GATT dan WTO, Sistem, Forum dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1996.
Kartadjoemena, H.S., GATT WTO dan Hasil Uruguay Round, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1997.
Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Empirik – Deskriptif, diterjemahkan oleh Somardi dari judul asli: General Theory Of Law And State, Rimdi Press. 1995.
Keraf, A. Sonny dan Mickhael Dua, Ilmu Pengetahuan Sebuah Tinjauan Filosofis, Kanisius, Yogyakarta, 2001.
Keraf, A. Sonny, Hukum Kodrat dan Teori Hak Milik Pribadi, Kanisius, Yogyakarta, 2001.
Koeswadji, Hermien Hadiati, Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Lanur, Alex OFM., Logika Selayang Pandang, Kanisius, Jogyakarta, 1983.
Lindsey Tim, Eddy Damain, Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2006.
Macpherson, C.B., Pemikiran Dasar Tentang Hak Milik, diterjemahkan oleh C.Woekirsari dan Haryono dari judul asli Property : Mainstream and Critical Positions, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1989.
Major, WT., The Law of Contract, MacdonLS & Evans Ltd, London, 1974.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Pranada Media, Jakarta, 2005.
McKeough, Jill dan Andrew Stewart, Intellectual Property in Australia, Butterworths, Sydney-Adelaide-Brisbane-Canberra, Melbourne-Perth, 1997.
Mertokusomo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003.
Mochtar, Dewi Astutty, Perjanjian Lisensi Alih Teknologi Dalam Pengembangan Teknologi Indonesia, Alumni, Bandung, 2001.
Muhammad, Abdulkkadir, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung, 1982.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 2005.
Nuraini, Nina, Perlindungan Hak Milik Intelektual Varietas Tanaman (Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis), Alfabeta, Bandung, 2007.
Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, diterjemahkan oleh Mohamad Radjab dari judul asli An Introduction To The Philosophy of Law, Bhratara Karya Aksara, Jakarta, 1982.
Prodjodikoro, Wirjono, Perbuatan Melanggar Hukum, Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Purba, Achmad Zen Umar, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2005.
Purbacaraka, Purnadi dan Ridwan Halim, Hak Mik Keadilan dan Kemakmuran Tinjauan Falsafah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Purwaningsih, Endang, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights. Kajian Hukum Terhadap HAK Atas Kekayaan Intelektual dan Kajian Komperatif Hukum PATEN, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
Ramli, Achmad M., Perlindungan Rahasia Dagang Dalam UU No 30/2000 dan Perbandingan Dengan Beberapa Negara, Mandar Maju, Bandung, 2001.
_________________ H.A.K.I. (Hak Atas Kepemilikan Intelektual) Teori Dasar Perlindungan Rahasia Dagang, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Rapar, J.H., Th.D., Ph.D., Filsafat Politik Aristoteles, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Rasjidi, Lili, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan budaya Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Rokhjani, Endang, Pengetahuan Dasar Tentang Hak-Hak Buruh. YAKOMA, Jakarta, 2002.
Rusli, Hardijan, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.
Saidin, H. OK., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cetakan IV. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Saleh, Roeslan, Seluk Beluk Praktis Lisensi, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.
Satrio. J., Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
_________________ Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang, bagian pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Setiawan, Rachmat, Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum, Alumni, Bandung, 1982.
Sidharta, Bernard Arief, Reflleksi Tantang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Sindhunata, Dilema Usaha Manusia Rasional Kritik Masyarakat Modern oleh Max Horkheime Dalam Rangka Sekolah Frankfurt, Gramedia, Jakarta, 1982,
Soepomo Iman, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jambatan, Jakarta, 2001.
_________________ Pengantar Hukum Perburuhan, Jambatan, Jakarta, 2003.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, Hukum Perdata : Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta, 1974.
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1979.
Suherman, Ade Maman, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law, Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.
Sunandar, Taryana, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional Dari GATT 1947 sampai Terbentuknya WTO (World trade Organization), Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1996.
_________________ Penulisan Karya Ilmiah Tentang Aspek-Aspek hukum dari Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) GATT, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta, 1996.
Suparni Niniek, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana Dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakata, 1993.
Tay, Chaterine Swee Kian and Tang See Chim, Contract Law A Layman’s Guide, Times Editions Pte Ltd, Singapore, 1991.
Tungadi, Tahir, Ketentuan-Ketentuan Umum Hukum Perjanjian I dan II, Lembaga Penerbitan Universitas Hasanuddin, Makassar, 1979.
Thoha, Mahmud, Dampak Persetujuan Putaran Uruguay-GATT terhadap Industri Kecil, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta, 1998.
Widjaya, Gunawan, Seri Hukum Bisnis Lisensi, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
_________________ Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2001.
_________________ Lisensi Atau Waralaba Suatu Panduan, RajaGrafindo Persada, Jakarta. 2002.
Zweigert, Konrad. Introduction To Comparative Law, Clarendon Press, Oxford, USA, 1998.
Jurnal / Makalah / karya ilmiah:
Hadjon, Philipus M., Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Makalah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1994.
_________________ Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, No. 6 IX November-Desember, Surabaya, 1994.
_________________ Tentang Wewenang, Majalah Yuridika No.5 & 6 Tahun XII, September – Desember 1997, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, 1997.
Jened, Rahmi, Perlindungan “Trade Secret” (Rahassai Dagang) Dalam Rangka Persetujuan Trade Related Aspects Of Intellectual Property rights (TRIPs), Yuridika, Vol. 14 No. 1, Januari – Februari 1999. Unair-Surabaya, 1999.
_________________ Perlindungan Hak Cipta Pasca Persetujuan TRIPS, Yuridika Press Fakultas Hukum Unair, Surabaya, 2003.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 16 Nomor 1 Maret-April, h. 103-126, Surabaya, 2001.
Maulana, Insan Budi, Perlindungan Pemilik Rahasia Dagang Dalam Menghadapi Persaingan Curang, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 13, April 2001, Jakarta, h. 23-31, 2001.
Purba, A. Zen Umar, Pokok-Pokok Kebijakan Pembangunan sistem HaKI Nasional. Jurnal Hukum Bisnis, Vol 13, April 2001, Jakarta, h. 4-8, 2001.
_________________ Strategi Pemerintah Dalam Melaksanakan Undang-Undang Tentang Rahasia Dagang, Desain Industri, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Jurnal Hukum Bisnis, Vol 13, April 2001, Jakarta, h. 9-12, 2001.
Ramli, Ahmad M., Perlindungan Rahasia Dagang Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 dan Perban-dingannya dengan Ketentuan Amerika Serikat dan Kanada. Jurnal Hukum Bisnis, Vol 13, April 2001, Jakarta, h. 13- 22, 2001.
Tentang penulis:
Dr Padma D Liman SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Email: padma_liman@yahoo.com



KOMENTAR TERBARU