Oleh Ade Irawan
Ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN) yang diselenggarakan mulai Senin (11/5) menjadi penutup rangkaian ujian nasional tahun ajaran 2008/2009. Menurut pemerintah, UASBN bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) serta mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan dasar yang bermutu.
UASBN merupakan hasil kompromi antara departemen pendidikan nasional dan dewan perwakilan rakyat. Awalnya diberi nama UN SD dengan format yang sama seperti UN (ujian nasional) sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Kuatnya penolakan dari masyarakat memaksa Depdiknas mengubah menjadi ujian nasional terintegrasi ujian sekolah (UNTUS).
Kini, giliran DPR yang tidak puas. Sebab, dalam UNTUS, UN lebih ditekankan daripada ujian sekolah. Depdiknas diminta kembali merevisi. Akhirnya, muncul UASBN.
Paling tidak ada dua perbedaan antara UASBN dan UN pada tingkat SMP dan SMA. Pertama, soal ujian. Materi dibuat oleh penyelenggara tingkat provinsi dan badan standar nasional pendidikan dengan proporsi masing-masing 25 persen dan 75 persen. Kedua, kelulusan. Angka minimal lulus tidak dipatok dan diseragamkan secara nasional, tapi diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan.
Meski begitu, UASBN pada dasarnya memiliki tujuan yang sama dengan UN sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meresentralisasi proses penentuan kelulusan di sekolah. Dari berbagai aspek, kebijakan tersebut dapat berdampak buruk bagi guru, peserta didik, maupun orang tua.
***
Ada beberapa permasalahan dalam UASBN. Yang paling mendasar adalah kontradiksi dengan kebijakan wajib belajar sembilan tahun. Pernyataan pemerintah bahwa UASBN dapat menjadi salah satu cara untuk mendorong tercapainya target wajib belajar tidak memiliki dasar yang jelas, baik secara konseptual maupun yuridis.
Titik tekan UASBN adalah standar kelulusan. Padahal, agar dapat merealisasikan program wajib belajar, pemerintah mesti memulai dengan menjalankan kewajiban menetapkan dan mengimplementasikan standar pelayanan bagi warga. Untuk itu, ada dua hal yang dijadikan sebagai prioritas. Yakni, akses terbuka bagi semua kelompok warga dengan menghilangkan segala hambatan biaya dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain itu, prinsip wajib belajar meliputi SD dan SMP atau sederajat yang berada pada level sama, pendidikan dasar. Hal tersebut jelas ditegaskan dalam Undang-Undang 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
UASBN menegasikan prinsip yang telah ditegaskan dalam UU Sisdiknas. Sebab, ada fase lulus atau tidak lulus bagi peserta didik kelas enam. Apalagi dibuat sentralistis yang menunjukkan bahwa SD atau sederajat dan SMP atau sederajat berada pada level yang berbeda. Dengan demikian, UASBN justru dapat menghambat upaya untuk merealisasikan program wajib belajar yang rencananya “dituntaskan” pada 2008.
Masalah kedua berkaitan dengan pungutan. Alokasi dana dari APBN untuk mendukung UASBN yang sangat sedikit dan ketidakjelasan jumlah dana yang mesti ditanggung oleh pemerintah daerah membuat orang tua menjadi sumber potensial pendanaan. Apalagi hasrat dinas dan sekolah untuk mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut makin memperkuat posisi orang tua sebagai objek pemerasan.
Beragam kegiatan dibuat menyertai UASBN, mulai les dan bimbingan belajar, program pemantapan mata pelajaran yang akan diuji, hingga tryout . Biaya yang akan ditanggung oleh orang tua murid peserta ujian secara umum dibagi menjadi tiga jenis. Yakni, biaya yang dikeluarkan menjelang ujian, biaya yang dikeluarkan pada saat pelaksanaan ujian, dan biaya yang akan dikeluarkan pascaujian.
Hal tersebut diperkuat oleh hasil riset ICW di lima SDN di daerah pada 2007 dan 2008. Terjadi peningkatan drastis pengeluaran orang tua, terutama kelas enam, untuk keperluan les atau bimbingan belajar di sekolah. Bahkan, dari sisi besar biaya, les menempati urutan pertama di antara sepuluh jenis biaya yang dianggap paling memberatkan orang tua yang menjadi responden.
Masalah lain adalah potensi kecurangan. Dalam UASBN, walau pembuatan soal menjadi tanggung jawab penyelenggara pusat dan provinsi, nilai kelulusan diserahkan kepada masing-masing sekolah. Pada satu sisi, UASBN tidak jauh berbeda dengan evaluasi belajar tahap akhir nasional (Ebtanas) dan otoritas guru sebagai penentu kelulusan tidak hilang. Tetapi, pada sisi lain, penentuan kelulusan yang diserahkan kepada sekolah dapat berdampak negatif.
Atas dasar gengsi, sekolah akan mempertinggi kelulusan hingga di luar kemampuan. Apalagi dinas pendidikan turut menekan karena mengingingkan citra baik mereka di mata kepala daerah atau daerah lain. Akibatnya, akan terjadi perlombaan angka batas kelulusan. Dengan kondisi pelayanan yang buruk, angka batas kelulusan tinggi tidak mungkin bisa dipenuhi oleh peserta ujian. Karena itu, UASBN berpotensi memunculkan kecurangan seperti yang terjadi dalam penyelenggaraan UN SMP dan SMA atau sederajat.
Apabila pemerintah mau belajar dari pengalaman, tentu tidak akan mau mengulang kesalahan dua kali. Sebab, UN pada tingkat SD pasti memunculkan masalah seperti pada tingkat SMP dan SMA. Bahkan, bukan tidak mungkin jauh lebih parah. Pemerintah dengan anggaran miliaran rupiah justru akan membeli masalah yang dapat membuat pendidikan nasional terpuruk.
Daripada menghabiskan banyak anggaran yang pada akhirnya memunculkan kontroversi, pemerintah lebih baik berkonsentrasi merealisasikan program sekolah gratis. Selain merupakan amanat Undang-Undang Dasar 1945, dalam rencana strategis pendidikan 2005-2009, memperluas akses dengan menyediakan sekolah gratis dan berkualitas pada tingkat dasar merupakan salah satu tujuan yang ingin dicapai pemerintahan SBY-JK. (Sumber: Jawa Pos, 14 Mei 2009)
Tentang penulis:
Ade Irawan, aktivis Indonesia Corruption Watch dan Koalisi Pendidikan




KOMENTAR TERBARU