Oleh Agustinus Simanjuntak
Dalam tatanan negara demokrasi, pemerintah semestinya tidak boleh sembarangan melepas tanah yang merupakan fasilitas umum (fasum) kepada pihak swasta (private entity) tanpa persetujuan publik. Setiap pelepasan aset negara harus dilakukan secara transparan. Namun, tidak demikian Pemkot Surabaya di era kepemimpinan Soenarto Soemoprawiro. Pemkot menandatangani perjanjian dengan PT Surya Inti Permata (SIP) tanpa terlebih dahulu mendengar aspirasi warga kota.
Kronologinya, pada 26 Maret 1997 PT SIP mengajukan permohonan ke wali kota untuk diberi hak mengelola Kebun Bibit. Kemudian, tak sampai tiga bulan (5 Juni 1997) persetujuan wali kota terbit. Berdasar surat perjanjian Nomor 593/19/402.1.04/98 (17 Februari 1998), PT SIP diberi hak mengelola Kebun Bibit selama 20 tahun dengan kewajiban PT SIP memberikan kompensasi Rp 160 juta kepada dispenda.
Rupanya Wali Kota Soenarto tidak bergeming mencermati protes keras warga Surabaya. Akhirnya, dengan kekuasaan yang sewenang-wenang pula, pemkot membatalkan perjanjiannya dengan PT SIP secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Lebih aneh lagi, pemkot berani menandatangani surat perjanjian Nomor 593/2000.2/402.12/2001 (4 Oktober 2001) tentang izin pengelolaan lahan ke PT Floraya Indah Sentosa (FIS) setelah membatalkan perjanjian dengan PT SIP. Di sini, pemkot telah menerapkan pendekatan kekuasaan secara inkonsisten. Jadi, wajar saja PT SIP tidak terima dan menggugat pemkot/PT FIS ke pengadilan.
Hasilnya, hakim judex factie (pengadilan negeri), tingkat banding (pengadilan tinggi), dan kasasi (MA) secara konsisten memenangkan PT SIP. Hakim menyatakan, surat perjanjian pemkot dengan PT SIP berkekuatan hukum sehingga perjanjian pemkot dengan PT FIS harus dibatalkan dan menghukum pemkot untuk menyerahkan hak pengelolaan ke PT SIP dengan syarat lahan itu tetap digunakan sebagai paru-paru kota.
Rencana pemkot mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA yang memenangkan PT SIP lagi-lagi akan menunjukkan pendekatan kekuasaan. Novum-nya mengacu pada PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pemkot bisa membatalkan perjanjian terkait dengan aset yang masih dimanfaatkan pemerintah.
Juga, Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) bahwa peruntukan Kebun Bibit adalah RTH sehingga pemkot tidak akan memberikan izin pengelolaan lahan kepada PT SIP. Pemkot seolah lupa akan eksistensi perjanjiannya dengan PT SIP. Padahal, dalam hukum perdata, dikenal asas bahwa perjanjian (kontrak) memiliki kekuatan mengikat sama dengan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (vide 1338 KUHPdt).
Jadi, secara logika, pemkot tidak bisa begitu saja membatalkan perjanjian yang dibuatnya sendiri dengan PT SIP karena kedudukan perjanjian lebih tinggi daripada PP maupun perda. Lagi pula, kedua produk hukum itu dibuat jauh sesudah perjanjian pemkot dengan PT SIP lahir pada 1998. PP dan perda tidak bisa dipaksakan berlaku surut untuk membatalkan suatu perjanjian yang dibuat dan disepakati sebelumnya.
Kalau pemkot bersikeras menolak penyerahan hak pengelolaan ke PT SIP dan menganggap perjanjiannya batal hanya berdasar PP No 6 Tahun 2006 juncto Perda No 7 Tahun 2002, kepastian hukum di kota ini sedang dipermainkan. Ibarat kalimat sebuah lagu: Kau yang memulai, kau yang mengakhiri.
Dengan begitu, peluang pemkot untuk menang di tingkat PK sangat kecil. Bahkan, jika mau adil, kerugian PT SIP akibat pembatalan sepihak oleh pemkot (tanpa alasan yang jelas) seharusnya mendapat kompensasi. Sebab, ketika perjanjian itu dibuat, PT SIP telah memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan (membayar kompensasi sebesar Rp 160 juta). Nah, di sinilah pemkot belum bisa memberikan contoh bagi warga kota dalam menjunjung tinggi kepastian hukum.
Sebenarnya, kalau pemkot benar-benar berniat untuk menyelamatkan Kebun Bibit sebagai RTH di Surabaya, pemkot harus mengesampingkan penggunaan kekuasaan lewat PP No 6 Tahun 2006 dan Perda No 7 Tahun 2002. Langkah penting yang perlu dilakukan pemkot ialah bersedia mengakui secara jujur bahwa kebijakan pemberian hak pengelolaan Kebun Bibit kepada PT SIP dalam bentuk perjanjian merupakan kesalahan pemkot masa lalu (era Soenarto).
Novum dalam pengajuan PK bisa berupa bukti-bukti kesewenang-wenangan pemkot sebelumnya dalam memberikan hak pengelolaan Kebun Bibit kepada PT SIP. Bukti nyata yang sudah jelas ialah ketiadaan persetujuan publik Surabaya, baik secara langsung maupun tidak langsung (lewat anggota dewan).
Selain itu, pemkot bisa meneliti kemungkinan terjadinya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik oleh Soenarto, terutama menyangkut transparansi, dalam melepas hak pengelolaan Kebun Bibit. Apalagi laporan pertanggungjawaban (LPj) Wali Kota Soenarto waktu itu nyaris tertolak di dewan. LPj wali kota urung disampaikan karena Cak Narto sakit.
Bukti-bukti kebijakan itu bisa menjadi landasan bagi pemkot untuk disampaikan kepada PT SIP dan MA bahwa proses lahirnya perjanjian antara pemkot dan PT SIP tidak sesuai dengan syarat-syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPdt. Dua di antara syarat itu ialah: kecakapan (kemampuan) dalam bertindak dan perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang atau kepentingan umum.
Dalam sistem demokrasi, jika suatu kebijakan ternyata ngotot dilakukan tanpa persetujuan publik hingga menimbulkan protes keras dari masyarakat, pejabat pembuat kebijakan tersebut bisa dinilai tidak cakap dalam bertindak. Kebijakan itu bisa dinilai bertentangan dengan kepentingan umum karena beralihnya hak pengelolaan Kebun Bibit ke pihak swasta mengancam hilangnya lahan hijau di Kota Surabaya.
Berdasar novum seperti itu, pemkot (dalam materi PK) bisa memohon kepada hakim agung supaya perjanjian antara pemkot dan PT SIP dibatalkan atau dinyatakan batal demi hukum. Sebab, perjanjian itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPdt.
Konsekuensinya, perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan keadaan masing-masing pihak bisa dikembalikan pada posisi semula. Yakni, uang sebesar Rp 160 juta plus perhitungan bunganya dikembalikan kepada PT SIP, sedangkan lahan Kebun Bibit kembali dalam kekuasaan dan pengelolaan pemkot. (Sumber: Jawa Pos, 10 Mei 2009).
Tentang penulis:
Penulis adalah dosen aspek hukum Program Manajemen Bisnis FE UK Petra, doktor ilmu hukum lulusan Unair




KOMENTAR TERBARU