Oleh Maqdir Ismail
Pengantar redaksi:
Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Kamis 23 April 2009. Bagian II, edisi Kamis 30 April 2009. Bagian III, edisi Kamis 7 Mei 2009. Bagian IV, edisi Kamis 14 Mei 2009. Bagian V, edisi Kamis 21 Mei 2009. Bagian VI, edisi Kamis 28 Mei 2009. Bagian VII, edisi 4 Juni 2009
Hubungan Bank Indonesia dan pemerintah diatur juga dalam Undang-Undang No.13 Tahun 1968.[1] Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah institusi yang merupakan lembaga negara yang bertugas membantu pemerintah terutama dalam menjalankan kebijakan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Bahkan dalam penjelasan umum dikatakan secara tegas tugas bank sentral sebagai pembantu Presiden, sehingga dalam menjalankan tugasnya itu Bank Sentral harus menyesuaikan kebijakannya dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedudukan Gubernur Bank Indonesia berada di luar Departemen-departemen dan Gubernur Bank Indonesia mempunyai hak untuk berpendapat terhadap kebijakan pemerintah, akan tetapi pendapat Gubernur Bank Indonesia ini dalam menentukan kebijakan moneter hanya sebagai bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan kebijakan moneter. Dalam menetapkan kebijakan moneter Dewan Moneter adalah sebagai alat dari pemerintah, dengan tugas utama memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan moneter yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam hubungannya dengan keuangan pemerintah, Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah dengan kewajiban untuk menyelenggarakan penyimpanan kas umum negara, sehingga Bank Indonesia itu bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia; Bank Indonesia juga menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah, dan berkewajiban membantu pemerintah dalam menempatkan surat-surat hutang negara.[2] Dalam melaksanakan semua kewajiban ini Bank Indonesia tidak memperhitungkan biaya-biaya, dalam arti bahwa semuanya dilakukan sebagai kewajiban untuk membantu kegiatan pemerintah.
Dalam hal kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap bank, Bank Indonesia hanya berhak melakukan pengawasan dan menentukan tentang tingkat kesehatan dari bank,[3] sedangkan mengenai penindakan terhadap bank yang mengalami kesulitan dan diperkirakan akan membahayakan kelangsungan usahanya, maka bank sentral berkewajiban memberi tahukan hal tersebut kepada Menteri Keuangan, sebab Menteri Keuanganlah yang mempunyai hak untuk mencabut izin dari bank tersebut.[4]
Kontrol Pemerintah terhadap Bank Indonesia sebagai bank sentral ini semakin kuat terutama sejak tahun 1983, sebab dalam Keppres tentang pengangkatan Gubernur Bank Indonesia yang disebut mempunyai status sebagai pejabat tinggi disamakan dengan menteri negara dan pemerintah memperlakukan Bank Indonesia sebagai bagian dari pemerintah.[5] Ini semakin menjadi bukti bahwa Bank Indonesia ditempatkan dalam kedudukan sebagai Pembantu Presiden, selain itu Presiden dapat juga memberhentikan Gubernur dan direktur-direktur meskipun masa jabatannya belum berakhir. Bahkan undang-undang secara tegas menyebutkan bahwa Gubernur dan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Dewan Moneter,[6] begitu juga terhadap pemberhentian Gubernur atau Direktur-Direktur meskipun masa jabatannya belum berakhir dapat diberhentikan sementara dari tugasnya oleh pemerintah.[7] Namun undang-undang memberikan hak kepada Gubernur atau Direktur yang diberhentikan sementara untuk membela diri secara tertulis kepada Presiden dalam waktu dua minggu setelah pemberhentian,[8] dan jika dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atas keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum.[9] Adapun besarnya gaji dan penghasilan lain dari Gubernur atau para Direktur juga ditetapkan oleh Presiden[10] atas usul dari Dewan Moneter.[11]
Pengawasan terhadap Bank Indonesia secara langsung dalam kegiatan sehari-hari bank dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan Komisaris dalam mengawasi Bank sebagai Perusahaan.[12] Kekuasan yang diberikan oleh undang-undang kepada Komisaris ini juga sangat besar, karena Komisaris Pemerintah ini berhak untuk meminta segala keterangan dan berhak pula untuk memeriksa segenap buku dan surat Bank, bahkan dalam melakukan tugas ini Komisaris Pemerintah dapat meminta bantuan Direktorat Akuntan Negara.[13] Selain itu, ada juga kewajiban dari Direksi untuk memberikan sebagaimana diperlukan oleh Komisaris Pemerintah.[14] Selain itu Bank juga wajib membiayai sekretariat yang diperlukan oleh Komisaris Pemerintah yang menjalankan tugasnya.[15]
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2004, semua pihak termasuk pemerintah dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia,[16] yang meliputi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank.[17] Meskipun tidak dianggap sebagai bentuk campur tangan, kalau Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan pihak lain, atau jika Bank Indonesia mendapat bantuan teknis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.[18]
Dalam hal pengangkatan Gubernur atau Deputi Gubernur Senior dan semua Deputi Gubernur, pengangkatannya dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.[19] Bahkan jika pencalonan Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur tidak mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden dan Gubernur wajib mengajukan calon baru.[20] Adapun calon yang mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat akan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara dengan keputusan Presiden.[21]
Kegitan pemerintah yang berhubungan dengan Bank Indonesia sangat dibatasi oleh undang-undang, sebagai contoh Pemerintah tidak mempunyai hak untuk menentukan pengangkatan anggota Dewan Gubernur, Pemerintah atau juga Presiden tidak mempunyai kekuasaan untuk memberhentikan anggota Dewan Gubernur. Menurut undang-undang pemberhentian anggota Dewan Gubernur dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan jika anggota Dewan Gubernur itu mengundurkan diri, atau telah terbukti melakukan tindak kejahatan, atau karena tidak dapat hadir secara fisik untuk waktu selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau dinyatakan pailit, atau karena anggota Dewan Gubernur itu berhalangan tetap.[22] Pemberhentian yang dilakukan karena anggota Dewan Gubernur telah melakukan tindak pidana kejahatan baru dapat dilakukan setelah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[23]
Adapun mengenai penetapan besarnya gaji dan penghasilan lainnya serta fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Gubernur untuk menetapkannya.[24] Meskipun dalam menentukan besarnya gaji dan penghasilan bagi Gubernur dibatasi tidak boleh melebihi dua kali gaji dan penghasilan bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.[25] Tidak sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No.13 tahun 1968 misalnya, yang menentukan bahwa Gaji Gubernur dan para Direktur Bank Indonesia ditetapkan oleh Presiden.[26]
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah;[27] sehingga dengan kedudukan sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri untuk kepentingan pemerintah[28] sepanjang diminta oleh pemerintah,[29] menatausahakan, dan menyelesaikan tagihan dan kewajiban pemerintah terhadap pihak luar negeri[30] terutama dalam membayar kewajiban pemerintah atas beban rekening pemerintah.[31]
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet, yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang merupakan lingkup kewenangan dari Bank Indonesia.[32] Bank Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pada saat pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.[33]
Bank Indonesia dilarang untuk memberikan kredit kepada pemerintah,[34] dan jika Bank Indonesia melanggar ketentuan tentang pemberian kredit kepada pemerintah ini maka pemberian kredit dinyatakan batal demi hukum;[35] pelaksanaan pembatalan demi hukum ini dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan rakyat atau oleh anggota masyarakat kepada Mahkamah Agung.[36]
Direktur-Direktur meskipun masa jabatannya belum berakhir dapat diberhentikan sementara dari tugasnya oleh pemerintah.[37] Namun undang-undang memberikan hak kepada Gubernur atau Direktur yang diberhentikan sementara untuk membela diri secara tertulis kepada Presiden dalam waktu dua minggu setelah pemberhentian,[38] dan jika dalam waktu satu bulan sejak pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atas keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu batal demi hukum.[39] Adapun besarnya gaji dan penghasilan lain dari Gubernur atau para Direktur juga ditetapkan oleh Presiden[40] atas usul dari Dewan Moneter.[41]
Pengawasan terhadap Bank Indonesia secara langsung dalam kegiatan sehari-hari bank dilakukan oleh Pemerintah dengan menempatkan Komisaris dalam mengawasi Bank sebagai Perusahaan.[42] Kekuasan yang diberikan oleh undang-undang kepada Komisaris ini juga sangat besar, karena Komisaris Pemerintah ini berhak untuk meminta segala keterangan dan berhak pula untuk memeriksa segenap buku dan surat Bank, bahkan dalam melakukan tugas ini Komisaris Pemerintah dapat meminta bantuan Direktorat Akuntan Negara.[43] Selain itu, ada juga kewajiban dari Direksi untuk memberikan sebagaimana diperlukan oleh Komisaris Pemerintah.[44] Selain itu Bank juga wajib membiayai sekretariat yang diperlukan oleh Komisaris Pemerintah yang menjalankan tugasnya.[45]
Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 jo Undang-Undang No.3 Tahun 2004, semua pihak termasuk pemerintah dilarang untuk melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia,[46] yang meliputi, menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter; mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; mengatur dan mengawasi Bank.[47] Meskipun tidak dianggap sebagai bentuk campur tangan, kalau Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan pihak lain, atau jika Bank Indonesia mendapat bantuan teknis dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia.[48]
Dalam hal pengangkatan Gubernur atau Deputi Gubernur Senior dan semua Deputi Gubernur, pengangkatannya dilakukan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.[49] Bahkan jika pencalonan Gubernur, Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur tidak mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, maka Presiden dan Gubernur wajib mengajukan calon baru.[50] Adapun calon yang mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat akan diangkat oleh Presiden sebagai Kepala Negara dengan keputusan Presiden.[51]
Kegitan pemerintah yang berhubungan dengan Bank Indonesia sangat dibatasi oleh undang-undang, sebagai contoh Pemerintah tidak mempunyai hak untuk menentukan pengangkatan anggota Dewan Gubernur, Pemerintah atau juga Presiden tidak mempunyai kekuasaan untuk memberhentikan anggota Dewan Gubernur. Menurut undang-undang pemberhentian anggota Dewan Gubernur dalam masa jabatannya hanya dapat dilakukan jika anggota Dewan Gubernur itu mengundurkan diri, atau telah terbukti melakukan tindak kejahatan, atau karena tidak dapat hadir secara fisik untuk waktu selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, atau dinyatakan pailit, atau karena anggota Dewan Gubernur itu berhalangan tetap.[52] Pemberhentian yang dilakukan karena anggota Dewan Gubernur telah melakukan tindak pidana kejahatan baru dapat dilakukan setelah dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.[53]
Adapun mengenai penetapan besarnya gaji dan penghasilan lainnya serta fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Gubernur untuk menetapkannya.[54] Meskipun dalam menentukan besarnya gaji dan penghasilan bagi Gubernur dibatasi tidak boleh melebihi dua kali gaji dan penghasilan bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.[55] Tidak sebagaimana disebut dalam Undang-Undang No.13 tahun 1968 misalnya, yang menentukan bahwa Gaji Gubernur dan para Direktur Bank Indonesia ditetapkan oleh Presiden.[56]
Bank Indonesia bertindak sebagai pemegang kas pemerintah;[57] sehingga dengan kedudukan sebagai pemegang kas pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri untuk kepentingan pemerintah[58] sepanjang diminta oleh pemerintah,[59] menatausahakan, dan menyelesaikan tagihan dan kewajiban pemerintah terhadap pihak luar negeri[60] terutama dalam membayar kewajiban pemerintah atas beban rekening pemerintah.[61]
Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet, yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia atau masalah lain yang merupakan lingkup kewenangan dari Bank Indonesia.[62] Bank Indonesia mempunyai kewajiban untuk memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pada saat pemerintah menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berhubungan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia.[63]
Bank Indonesia dilarang untuk memberikan kredit kepada pemerintah,[64] dan jika Bank Indonesia melanggar ketentuan tentang pemberian kredit kepada pemerintah ini maka pemberian kredit dinyatakan batal demi hukum;[65] pelaksanaan pembatalan demi hukum ini dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan rakyat atau oleh anggota masyarakat kepada Mahkamah Agung.[66]
Tentang penulis:
Dr H Maqdir Ismail SH LLM, penulis dua buku yakni Bank Indonesia : Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi (2007); Pengantar Praktik Arbitrase (2007), dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Advokat dan konsultan hukum Maqdir Ismail & Partners Jln Bandung 4 Menteng Jakarta Pusat. Telepon (021) 391 1191 Faks (021) 314 7502. Email: maqdir@hotmail.com

[1] Pasal 8 UU No.13 Tahun 1968 (1) “ Bank menjalankan tugas pokok tersebut dalam pasal 7, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah”. (2) “ Dalam menetapkan kebijaksanaan tersebut pada ayat (1) Pemerintah dibantu oleh suatu Dewan Moneter”.
[2] Pasal 34 UU No.13 Tahun 1968.
[3] Pasal 29 UU No. 7 Tahun 1992.
[4] Pasal 37 UU No. 7 Tahun 1992.
[5] J. Sodradjad Djiwandono : 2001, Mengelola Bank Indonesia Dalam Masa Krisis, LP3ES, h. 290.
[6] Pasal 15 ayat 3 (a) UU No.13 Tahun 1968.
[7] Pasal 17 ayat 2 UU No.13 Tahun 1968.
[8] Pasal 17 ayat 3 UU No.13 Tahun 1968.
[9] Pasal 17 ayat 4 UU No.13 Tahun 1968.
[10] Pasal 19 UU No.13 Tahun 1968.
[11] Penjelasan pasal 19 UU No.13 Tahun 1968.
[12] Pasal 22 (1) UU No.13 Tahun 1968.
[13] Pasal 23 ayat 1 UU No.13 Tahun 1968.
[14] Pasal 23 ayat 2 UU No.13 Tahun 1968.
[15] Pasal 24 ayat 1 UU No.13 Tahun 1968.
[16] Pasal 9 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[17] Pasal 8 UU No.23 tahun 1999.
[18] Penjelasan Pasal 9 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[19] Pasal 41 ayat 1 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[20] Pasal 41 ayat 3 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[21] Penjelasan Pasal 41 ayat 1 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[22] Pasal 48 ayat 1 UU No.3 Tahun 2004.
[23] Penjelasan pasal 48 ayat 1 (b) UU No.23 tahun 1999.
[24] Pasal 51 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[25] Pasal 51 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[26] Pasal 19 UU No.13 tahun 1968.
[27] Pasal 52 ayat 1 UU UU No.3 Tahun 2004.
[28] Pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[29] Penjelasan pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[30] Pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[31] Penjelasan pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[32] Pasal 54 ayat 1 UU No.3 Tahun 2004.
[33] Pasal 54 ayat 2 UU No.3 Tahun 2004.
[34] Pasal 56 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[35] Pasal 56 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[36] Penjelasan pasal 56 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[37] Pasal 17 ayat 2 UU No.13 Tahun 1968.
[38] Pasal 17 ayat 3 UU No.13 Tahun 1968.
[39] Pasal 17 ayat 4 UU No.13 Tahun 1968.
[40] Pasal 19 UU No.13 Tahun 1968.
[41] Penjelasan pasal 19 UU No.13 Tahun 1968.
[42] Pasal 22 (1) UU No.13 Tahun 1968.
[43] Pasal 23 ayat 1 UU No.13 Tahun 1968.
[44] Pasal 23 ayat 2 UU No.13 Tahun 1968.
[45] Pasal 24 ayat 1 UU No.13 Tahun 1968.
[46] Pasal 9 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[47] Pasal 8 UU No.23 tahun 1999.
[48] Penjelasan Pasal 9 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[49] Pasal 41 ayat 1 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[50] Pasal 41 ayat 3 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[51] Penjelasan Pasal 41 ayat 1 UU No.23 tahun 1999 jo UU No.3 Tahun 2004.
[52] Pasal 48 ayat 1 UU No.3 Tahun 2004.
[53] Penjelasan pasal 48 ayat 1 (b) UU No.23 tahun 1999.
[54] Pasal 51 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[55] Pasal 51 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[56] Pasal 19 UU No.13 tahun 1968.
[57] Pasal 52 ayat 1 UU UU No.3 Tahun 2004.
[58] Pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[59] Penjelasan pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[60] Pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[61] Penjelasan pasal 53 UU No.23 tahun 1999.
[62] Pasal 54 ayat 1 UU No.3 Tahun 2004.
[63] Pasal 54 ayat 2 UU No.3 Tahun 2004.
[64] Pasal 56 ayat 1 UU No.23 tahun 1999.
[65] Pasal 56 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.
[66] Penjelasan pasal 56 ayat 2 UU No.23 tahun 1999.



KOMENTAR TERBARU