Oleh Moh Mahfud MD
Adalah fakta bahwa Pemilu 2009 berlangsung amburadul dan mungkin benar merupakan pemilu terburuk sejak era reformasi. Kekisruhan DPT pada Pemilu 2009 telah merampas hak konstitusional jutaan warga negara, sedangkan information technology (IT) yang digunakan KPU untuk penghitungan elektronik pada Pemilu 2009 juga kacau dan lamban.
Ada gumpalan opini dan simpulan bahwa KPU 2009 telah gagal melaksanakan amanat konstitusi dan sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri. Tak heran, beberapa parpol menyatakan akan menolak hasil pemilu.
Tetapi, agar dada kita tak terlalu sesak karena sedih bercampur marah, marilah kita ingat bahwa setiap hasil pemilu sejak era reformasi selalu ditolak oleh beberapa parpol atau pihak-pihak yang tidak puas. Lihatlah catatan dan memoar berikut.
Pada Pemilu 1999, hasil pemilu ditolak oleh beberapa parpol yang mendominasi KPU dengan alasan banyak kecurangan. Saat itu, muncul nama-nama terkenal dari parpol peserta pemilu yang sangat atraktif dan memukau, seperti Sri Bintang Pamungkas dan Agus Miftah.
KPU yang dipimpin Rudini (almarhum) saat itu gagal mengambil keputusan tentang hasil pemilu. Tetapi, Presiden Habibie, secara sepihak, segera mengeluarkan Kepres No 92/1999 yang menetapkan Pemilu 1999 yang dimenangi oleh PDIP itu sah adanya.
Pada Pemilu 2004, dua hari setelah pencoblosan, dari sebuah hotel mewah di Jakarta, Gus Dur bersama belasan parpol peserta pemilu juga ditemani oleh Adnan Buyung Nasution dan Hariman Siregar menyatakan menolak hasil pemilu dan menyatakan pemilu tidak sah. Headline kora-koran terkemuka saat itu juga mengutip pernyataan Gus Dur bahwa Indonesia mengalami krisis konstitusi.
Seorang anggota legislatif PKB yang terpilih dari Jawa Timur mengontak saya (saat itu, saya wakil ketua umum DPP PKB) dan meminta agar PKB tidak menolak hasil pemilu karena di Jawa Timur, PKB menang. “Kami sudah menyembelih sapi dan kambing untuk syukuran, masak hasil pemilu akan ditolak?” kata aktivis PKB itu.
Saat itu, saya segera berbicara kepada pers bahwa kesahan pemilu tersebut secara hukum tidak bergantung pada pengakuan atau penerimaan oleh parpol. Kalau menunggu pengakuan dan penerimaan semua parpol, sangat mungkin takkan pernah ada pemilu yang sah. Ada ketentuan konstitusi dan hukum untuk itu. Setelah gelegak emosi turun secara pelan-pelan, akhirnya hasil Pemilu 2004 yang dimenangi oleh Partai Golkar diterima juga sebagai pemilu yang sah.
Perlu juga diingat bahwa mungkin warga yang golput atau tidak memilih pada Pemilu 2009 ini tidak lebih besar jika dibandingkan Pemilu 2004. Kalau benar karut-marut daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2009 menyebabkan 31 juta warga negara tidak memberikan suaranya, seperti yang saya dengar dari tokoh parpol melalui televisi, persentasenya kira-kira 23,5 persen. Sebab, pemilih pada pemilu tahun ini berjumlah 171 juta, padahal angka golput pada Pemilu 2004 mencapai 28 persen. Jadi, jika angka 31 juta itu benar, berarti persentasi golput malah turun. Sulit juga menentukan pemilu kapan yang dapat dinilai paling baik di negara kita. Sebab, semua pemilu di Indonesia selalu diprotes dan ditolak oleh parpol yang yang tak puas, kecuali Pemilu 1955. Tetapi, mantan Presiden Amerika Serikat Jimmy Carter pernah memuji bahwa Pemilu 1999, saat Indonesia di bawah Presiden Habibie, adalah pemilu yang baik dan berlangsung demokratis.
Alhasil, kecuali Pemilu 1955, semua hasil pemilu di Indonesia selalu menuai protes. Rasanya, kita tak bisa berharap ada pemilu yang langsung diterima secara legawa oleh semua parpol. Entah penyakit budaya apa yang merasuk kita sebagai bangsa.
Karena itu, gugatan terhadap KPU atas hasil Pemilu 2009 pun sejak semula diduga kuat akan terjadi. Sebab, selain sejak awal sudah amburadul, secara faktual sejarah pemilu kita selalu menujukkan terjadinya gugatan-gugatan terhadap pemilu, apa pun hasilnya.
Meski begitu, bukan berarti atas nama pengalaman sejarah, kita setuju dengan ketidakberesan yang terjadi pada Pemilu 2009. Apalagi pada Pemilu 2009 ini, ada kekacauan model baru, yakni kesemrawutan DPT.
Oleh sebab itu, penyelesaian secara hukum dan konstitusi atas kekisruhan Pemilu 2009 harus ditegakkan tanpa ragu-ragu. (Sumber: Jawa Pos, 20 April 2009).
Tentang penulis:
Moh Mahfud MD, hakim mahkamah konstitusi (MK), guru besar hukum tata negara UII Jogjakarta




KOMENTAR TERBARU