Arsip untuk April 2nd, 2009

Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang (Bagian II)

Oleh Padma D Liman

 

Pengantar Redaksi:

Artikel ini cuplikan dari ringkasan disertasi Dr Padma D Liman SH MHum dalam ujian terbuka doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga 17 Maret  2009. Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuat sebagai artikel bersambung. Bagian I edisi Kamis 26 Maret 2009, Bagian II edisi Kamis 2 April . Bagian III edisi Kamis 9 April 2009. Bagian IV edisi Kamis 16 April  2009. Bagian V edisi Kamis 23 April 2009. Bagian VI edisi Kamis 30 April 2009. Bagian VII edisi Kamis 7 Mei 2009. Bagian VIII edisi Kamis 14 Mei 2009. Bagian IX edisi Kamis 21 Meil 2009.

 

 

2.  Tujuan Penelitian

 

Penelitian ini bertujuan untuk :

a.    Mengkaji untuk menemukan argumentasi dasar filosofi dan prinsip perlindungan rahasia dagang pada negara-negara yang menggunakan common law approach  dan statutory approach, agar dapat dirumuskan suatu bentuk perlindungan yang sesuai dengan kondisi kebudayaan negara kita. 

b.    Menganalisis untuk menemukan arti penting ekonomi rahasia dagang dalam dunia perdagangan dan mengkaji pula esensialia rahasia dagang serta prinsip perlindung-annya dalam TRIPs. 

c.    Menganalisis untuk menemukan prinsip hukum perlin-dungan rahasia dagang TRIPs dalam UU No. 30 / 2000.  Bertolak dari analisis ini selanjutnya akan digunakan sebagai argumentasi hukum yang  baru  untuk  mengkaji UU No. 30 / 2000 secara lebih komprehensif.

 

3.   Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dari segi

Teoritis :

a.   Memperluas  perspektif  yang lebih  komprehensif  me-

ngenai khasanah teoritis HKI pada umumnya dan prinsip perlindungan  Rahasia dagang  pada khususnya. 

b.    Memberikan masukan bagi pemerintah dalam hal ini kalangan pembuat peraturan perundang-undangan, un-tuk merumuskan politik hukum dalam rangka penyem-purnaan kerangka dasar hukum rahasia dagang yang berlaku di Indonesia.

Praktek Hukum :

a.   Membantu pemerintah menyempurnakan aturan  hukum  HKI, khususnya UU No 30 / 2000, yang mengatur tentang Rahasia dagang.

b.   Memberikan kejelasan mengenai kepemilikan hak dan perlindungan hukum bagi pemegang hak, sehingga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran hak.

 

4.  Metode Penelitian

 

4.1.  Pendekatan Masalah

 

Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode  penelitian  hukum sebagaimana  yang  dikemukakan oleh  Peter Mahmud Marzuki,[1] bahwa penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Kajian penelitian mengenai Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang ini bersifat juridis normatif yang pembahasannya didasarkan pada perundang undangan dan prinsip hukum yang berlaku.  Dalam tataran internasional didasarkan pada TRIPs dan konvensi internasional yang terkait dengan HKI yang telah diratifikasi oleh Indonesia.  Pada  tataran nasional di dasarkan pada undang-undang yang mengatur Rahasia Dagang dan HKI, serta peraturan-peraturan terkait lainnya. Prinsip hukum yang berlaku, di antaranya prinsip kepastian, digunakan untuk menelaah Hak Kepemilikan Rahasia Dagang, prinsip  kontraktual digunakan untuk menelaah lisensi rahasia dagang dan ketentuan pemidanaan digunakan untuk menelaah pelanggaran Rahasia dagang.

Agar mendapat kebenaran ilmiah yang diharapkan, maka dalam penelitian ini secara umum menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach).[2] Penggunaan pendekatan  ini untuk mempelajari dan menelaah dasar ontologis lahirnya dan landasan filosofis undang-undang serta ratio legis dari ketentuan undang-undang. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah UU No. 30 / 2000 dan ratio legis dari ketentuan tentang pemilikan hak atau subjek hukum dalam UU No. 30/ 2000 tersebut serta peraturan-peraturan lainnya yang ada hubungannya dengan perlindungan rahasia dagang.

Di samping pendekatan perundang-undangan juga menggu-nakan pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Pendekatan konseptual digunakan untuk mengkaji pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin perlindungan rahasia dagang yang berkembang di negara penganut common law approach dan statutory approach. Tujuan pengkajian ini untuk menemukan dan menganalisis ide ide yang melahirkan pengertian hukum, konsep-konsep hukum, teori-teori hukum dan prinsip-prinsip hukum serta aturan hukum yang berhubungan dengan perlindungan Rahasia Dagang termasuk pandangan dan prinsip-prinsip perlindungan Rahasia Dagang dalam TRIPs. 

Pendekatan kasus (case approach) digunakan pada kasus-kasus rahasia dagang yang terjadi di  negara penganut common law, civil law dan Amerika.  Kasus-kasus ini telah mempunyai  putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat  ditelaah dan diketa- hui ratio decidendi atau reasoning[3] putusannya. Selanjutnya meng- kaji pemahaman penyelesaian kasus-kasus tersebut yang dapat di-jadikan acuan apabila terjadi perselisihan yang serupa di Indonesia.   Pendekatan komparatif[4] (comparative approach) digunakan untuk membandingkan aturan hukum suatu negara dengan negara lainnya mengenai hal yang sama dan membandingkan putusan pengadilan di beberapa negara untuk kasus yang sama.  Dalam hal ini akan dibandingkan beberapa putusan perkara yang dikategorikan sebagai rahasia dagang dalam negara yang penganut  common law approach dan statutory approach. Perbandingan ini dimaksudkan untuk meng ungkapkan dan membandingkan latar belakang terjadinya putusan atas perkara dalam bidang yang sama dari negara-negara tersebut dan kemudian akan digunakan sebagai rekomendasi bagi penyu-sunan atau perubahan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Penelitian   ini   menggunakan   Penelitian   kepustakaan    (library research) yang dilakukan di perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, perpustakaan Koleksi Khusus Fakultas Hukum Universitas Airlangga, perpustakaan umum Universitas Airlangga, dan  perpustakaan Universitas Indonesia.

 

4.2.   Sumber Bahan Hukum

Untuk memecahkan isu hukum dan sekaligus memberikan preskriptif mengenai apa yang seharusnya maka diperlukan sumber-sumber penelitian, yang dibedakan atas bahan-bahan hukum primer dan bahan-bahan hukum sekunder. Bahan-bahan hukum primer dalam penelitian ini berupa  konvensi-konvensi internasional yang mencakup Konvensi Paris,  GATT (General Agreement on Tariff and Trade), dan  TRIPs.    Selain konvensi internasional juga UU No. 30 / 2000 dan peraturan perundang-undangan lainnya yaitu UU No. 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan,  UU No. 10 / 1998 tentang perubahan atas  UU No. 7 / 1992 tentang Perbankan, KUHP serta BW.  Sementara bahan hukum sekunder  meliputi  bahan-bahan  yang  mendukung  bahan  hukum primer seperti buku-buku  teks,  disertasi[5],   artikel   dalam  berbagai  majalah ilmiah,  jurnal  hasil penelitian  dan pemikiran dibidang hukum, makalah-makalah yang disampaikan dalam berbagai  bentuk  pertemuan  ilmiah seperti diskusi, seminar, lokakarya, media cetak dan lain-lain.

 

4. 3.  Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum

Langkah-langkah atau prosedur pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dapat diuraikan sebagai berikut :

          i.    Menghimpun bahan-bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan topik penelitian yang diperoleh melalui studi kepustakaan, lembaga-lembaga penerbitan swasta maupun pemerintah, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, CD room, melalui internet, pertemuan ilmiah seperti seminar, lokakarya dan lain-lain, dengan metode inventarisasi dan kategorisasi.

         ii.    Penginventarisasian dan Pengkategorian dilakukan dengan sistem kartu, yang terdiri dari kartu ikhtisar, kartu kutipan dan kartu ulasan. Kartu ikhtisar memuat ringkasan tulisan sesuai aslinya, secara garis besar dan pokok karangan yang memuat pendapat asli penulis. Kartu kutipan untuk menca- tat hal-hal yang menjadi pokok permasalahan. Kartu ulas- an untuk mencatat analisis dan catatan khusus  peneliti [6].

 

4.4.   Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum

Dalam  pengolahan  dan  analisis  bahan  hukum,  langkah  pertama adalah menelusuri semua hasil penelitian yang diperoleh dari bahan-bahan hukum. Selanjutnya dibahas dengan menyusun konsep-konsep, azas-azas/prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan rahasia dagang.  Berikutnya menggu- nakan model analisis yang tidak perlu berurutan, melainkan tergan-tung pada keperluannya yaitu penalaran deduktif atau induktif un-tuk menghasilkan konsep, baik berupa definisi, deskriptif  maupun klasifikasi [7] sebagai hasil  penelitian dan melakukan interpretasi peraturan hukum. Dalam menginterpretasi peraturan hukum, meng-gunakan metode interpretasi antara lain :[8]

1.    Interpretasi teleologis, yaitu suatu  metode  penafsiran   yang bertujuan untuk menelaah pemikiran apakah yang melandasi adanya undang-undang tersebut sehingga dapat ditemukan penjelasan yang rasional mengapa dibuat undang-undang itu.

2.    Interpretasi historis, yaitu suatu metode untuk memahami makna ketentuan undang-undang dilacak dari segi lahirnya ketentuan itu.

3.    Interpretasi sistematis, yaitu interpretasi dengan melihat ke-pada hubungan diantara aturan dalam suatu undang-undang yang saling bergantung, dimana hubungannya tidak bersifat teknis melainkan harus dilihat dari azas yang melandasinya.

 

 

5.   Pertanggungjawaban Sistematika

Penulisan rancangan disertasi ini sebagai hasil penelitian se- cara keseluruhan disusun dalam 5 bab.  Diawali dengan Pendahulu-an pada Bab I, yang terdiri atas latar belakang masalah dan rumus- annya yang menjadi pokok penelitian, tujuan dan manfaat peneli- tian, kajian pustaka sebagai kerangka teoritis dari penelitian ini dan metode penelitian sebagai pertanggungjawaban ilmiah penelitian serta diakhiri dengan pertanggung jawaban sistematika penelitian.

Kemudian Bab II menguraikan Dasar Filosofi lahirnya Perlindungan Rahasia Dagang dan Prinsip Hukum Perlindungan Rahasia Dagang menurut common law approach dan statutory approach. Penguraian ini dimulai dengan Filosofi Lahirnya Perlin-dungan Rahasia Dagang, teori yang menjadi dasar Perlindungan Rahasia Dagang dan dilanjutkan dengan menganalisis prinsip perlindungan menurut common law approach dan statutory approach.  Pembahasan ini disertai dengan contoh-contoh kasus agar nampak dengan jelas hal-hal yang menyebabkan suatu infor- masi rahasia sehingga perlu dilindungi berdasarkan rahasia dagang.

Selanjutnya dalam Bab III menyajikan pembahasan Arti Penting Ekonomi Atas Perlindungan Rahasia Dagang dan penga-turan prinsip perlindungan rahasia dagang dalam TRIPs. Diawali dengan esensialia Rahasia Dagang yang mendeskripsikan penting- nya rahasia dagang dalam dunia bisnis. Hal ini ditelaah dalam rang- ka untuk mengetahui dan mengenal peranan rahasia dagang dalam dunia bisnis sehingga perlu dilindungi agar tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak berhak. Pembahasan dalam Bab III ini ditutup dengan mengkaji prinsip perlindungan rahasia dagang dalam TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) dan bentuk-bentuk perlindungan rahasia dagang yang berlaku bagi pemegang hak informasi rahasia, agar dapat dipahami prinsip-prinsip hukum yang melatar belakangi bentuk perlindungan tersebut.  

Sebagai tindak lanjut dari pengakomodasian TRIPs maka pada Bab IV dikaji mengenai Penuangan Prinsip Perlindungan Rahasia Dagang pada TRIPs dalam UU No. 30 / 2000.  Dalam pengkajian ini akan dianalisis prinsip-prinsip hukum perlindungan dan jaminan kepastian hukum TRIPs yang tertuang dalam  UU No. 30 / 2000.  Pengkajian ini dimulai dari  Elemen Rahasia Dagang, Perolehan Hak dan Kepemilikan Rahasia Dagang, Eksploitasi Ra-hasia Dagang, dan Pelanggaran Hak dan Upaya Pemulihan Rahasia Dagang dari segi perdata dan pidana. 

Akhirnya penelitian ini ditutup dengan Bab V  yang merupakan bab penutup.  Bab penutup ini terdiri atas simpulan hasil penelitian dan saran-saran yang berfungsi untuk memberikan bahan kajian akademik, memperbaiki regulasi dan implementasi hukum rahasia dagang pada masa yang akan  datang.

 

Tentang penulis:

Dr Padma D Liman SH MHum, dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Email: padma_liman@yahoo.com

 

 

 



[1]  Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, 2005, h. 35.

 

[2]  Ibid., h. 102.

 

[3] Ibid., h. 94

 

[4]  Ibid  

[5] Disertasi Rahmi Jened yang berjudul Penyalahgunaan Hak Eksklusif Dalam Hak Kekayaan Intelektual, PPS Unair, Surabaya, 2005 (Selanjutnya disebut Rahmi Jened II). Disertasi ini telah dibukukan dengan judul Hak Kekayaan Intelektual Penyalahgunaan Hak Eksklusif, Airlangga University Press, Surabaya, 2007 (Selanjut nya disebut Rahmi Jened III),  dan Disertasi Cita Citrawinda Priapantja yang ber-judul Budaya Hukum Indonesia Menghadapi Globalisasi : Studi Kasus Perlindungan Rahasia Dagang Di Bidang Farmasi, PPS UI, Jakarta, 1999, adalah suatu penelitian rahasia dagang dibidang farmasi dan dilakukan pada 1998 sebelum adanya UU No. 30 / 2000. Disertasi ini telah dibukukan dengan judul yang sama, Chandra Pratama, Jakarta,   1999.

[6] Rahmi Jened, Penyalahgunaan Hak Kekayaan Intelektual Dalam Hak Eksklusif, Disertasi S3, UNAIR, Surabaya, 2005 (Selanjutnya disebut Rahmi Jened II), h.20.

 

[7] Klasifikasi dalam penelitian ini adalah penyusunan bersistem dalam kelompok menurut kaidah yang ditetapkan. Sedang deskripstif adalah pemaparan atau penggambaran dengan kata-kata secara jelas dan terperinci apa adanya. Lihat Tim Prima Pena, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Gitamedia Press, Jakarta, h. 201.  Definisi dalam penelitian ini adalah suatu pengertian atau keterangan yang terdiri dari kata-kata atau kalimat, yang mempunyai sifat-sifat khusus dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Lihat J.J. H. Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999, h. 72.    

 

[8] Peter Mahmud Marzuki, Op. Cit., h. 112-113.

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 658,769 hits

 

April 2009
S S R K J S M
« Mar   Mei »
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.