Arsip untuk Maret, 2009



Mimpi Menggugat DPT

Oleh Samsul Wahidin

Polemik daftar pemilih tetap (DPT) masuk ranah pengadilan. Citizen law suit (CLS atau gugatan warga negara) tentang DPT diajukan oleh sekelompok pengacara yang tergabung dalam Serikat Pengacara Rakyat (SPR). Melihat pada nilai praktis sebagaimana petitum gugatan itu, tampaknya, tidak akan berhasil. Di samping karena waktu sudah sangat mepet, beberapa gugatan berdasar CLS yang sebelumnya sempat dilayangkan juga kandas.

Sebelumnya, CLS pernah diajukan atas kenaikan tarif tol yang dipatok pemerintah sejak 4 September 2007 dan telah diterapkan pada seluruh ruas tol di tanah air. Sebelumnya, gugatan terhadap kenaikan harga BBM juga dilakukan. Dua gugatan itu kandas ditolak hakim. Secara substantif juga tidak berpengaruh. Turunnya harga BBM bukan karena keberhasilan gugatan, tetapi karena bebagai faktor, termasuk kondisi pasar global.

Aspek Formal
Terlepas dari keberhasilan atau kegagalan, berdasar asas hukum bahwa hakim tidak boleh menolak memutuskan perkara karena hukum tidak mengatur, tetapi wajib memutuskan perkara. Hakim wajib menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.

Oleh karena itu, pengadilan wajib digelar untuk memberikan putusan terhadap perkara yang diajukan oleh subjek hukum (vide pasal 28 ayat 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pada kasus ruwetnya DPT, SPR bertindak sebagai subjek hukum, mewakili rakyat (citizen) yang merasa dirugikan akibat DPT tersebut.

Pertama, dana utama yang akan dijadikan sebagai dasar -apakah sesuai atau tidaknya kinerja pengadilan atas dasar due process- adalah subjek hukumnya. CLS berangkat dari hak warga negara (citizen), tidak berangkat dari subjek hukum orang (person) yang secara konvensional menjadi subjek hukum. Untuk membedakan itu saja, diperlukan sebuah telaah dan berujung pada legal opinion yang sifatnya argumentatif sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pula.

Pertanyaan sederhananya, apakah rakyat yang diwakili para penggugat dirugikan haknya? Apakah pengacara itu termasuk subjek hukum yang juga dirugikan, dalam hal ini tidak termasuk di DPT? Apakah SPR mempunyai legal standing untuk maju ke pengadilan?

Kalau saja lembaga itu mewakili kumpulan person, mungkin tidak menjadi masalah. Namun, kalau mereka mewakili citizen, jawabnya tunggu dulu. Artinya, keterwakilan SPR masih harus diuji dan bisa dinyatakan meragukan untuk bertindak dalam sistem CLS.

Dari aspek hukum formal, disoal pula substansi yang menjadi objek gugatan. Pada substansi CLS, objek gugatan itu bersumber pada policy (kebijakan) yang berpengaruh pada hajat hidup warga negara yang dinilai tidak adil dan tidak mengarah pada upaya untuk menciptakan peningkatan kualitas hidup rakyat. Kebijakan yang digugat sebagai objek perkara adalah yang sifatnya strategis, bukan kebijakan teknis.

Kebijakan strategis itu, misalnya, berkenaan dengan kinerja pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, kebijakan luar negeri, dan sebagainya. Intinya berhubungan dengan hajat hidup sebagian terbesar rakyat yang menjadi tanggung jawab negara dan dilaksanakan oleh pemerintah melalui policy yang dinilai keliru.

Karena itu, yang dijadikan sebagai dasar hukum adalah peraturan perundangan pada level tertinggi, yaitu Undang- Undang Dasar. Pada dimensi tersebut, kerancuan DPT masih bersifat debatable sebagai objek gugatan yang kualitasnya bisa masuk pada ranah CLS.

Berdasar analisis di atas, sangat sulit dikatakan bahwa gugatan itu tidak akan bisa diterima.

Aspek Materiil
Dari sisi hukum materiil, materi yang dijadikan dasar substansi gugatan juga belum jelas. Sebagaimana dinyatakan bahwa pada batas sekuat dan sekeras kerja KPU, mereka menjalankan perintah tugas sesuai UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Secara substansial, jika yang digugat mengenai hasil kinerjanya, apakah itu tidak bersumber pada berbagai putusan yang notabene menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (TUN)?

Akibat ketidakjelasan hukum materiil itu menjadi ganjalan untuk lebih lanjut diprosesnya gugatan CLS oleh SPR. Kemungkinan terbesarnya adalah pengadilan akan menyatakan dirinya tidak berwenang memutuskan perkara tersebut.

Selain ketiadaan hukum materiil (yang dilanggar oleh KPU dan para tergugat lainnya), tidak ada ketentuan tentang kompetensi peradilannya. Sehingga, bukan mustahil bahwa hakim menjatuhkan putusan dengan berargumentasi soal kompetensi absolut, yaitu bahwa bahwa PN Jakarta Pusat tak mempunyai kompetensi untuk mengadili perkara yang dimajukan.

Berdasar analisis di atas, bukannya pesimistis, sepertinya, pintu untuk menggugat DPT akan sulit ditemukan. Pintu itu bahkan tidak ada karena ia hanya berada pada dimensi teknis pelaksanaan tugas KPU yang secara temporer dilaksanakan. Permasalahan DPT cenderung sebagai maladministrasi yang tidak berada di ranah yang menjadi kompetensi peradilan umum.

Tentang penulis:
Prof Dr Samsul Wahidin SH MH, guru besar ilmu hukum Universitas Merdeka Malang.

 

« Halaman SebelumnyaHalaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 639,101 hits

 

Maret 2009
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.