Harmonisasi Hukum Kontrak Kerja Bersama (Bagian III)

Oleh Asri Wijayanti

 

Pengantar redaksi:

Artikel ini dimuat secara bersambung. Bagian I, edisi Senin 16 Maret 2009. Bagian II, edisi Senin 23 Maret 2009. Bagian III, edisi 30 Maret 2009. Bagian IV, edisi Senin 6 April 2009.

 

Perjanjian kerja merupakan salah satu jenis dari perjanjian yang bernama yang diatur dalam buku ketiga Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (selanjutnya disingkat dengan B.W.), diumumkan dengan Maklumat tgl. 30 April 1847, S. 1847-23. B.W. mengatur tentang perikatan.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 1233 B.W., perjanjian adalah perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal 1313 B.W.,suatu persetujuan adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Suatu perjanjian  dapat dibuat secara bebas oleh setiap orang, asalkan  memenuhi syarat sahnya perjanjian.

 

PKB adalah bentuk lain dari perjanjian kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat atas dasar :

a.            kesepakatan kedua belah pihak;

b.            kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;

c.            adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan

d.            pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum,kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

 

Ketentuan di atas mirip dengan ketentuan Pasal 1320 B.W. mengenai syarat sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1.      kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya,

2.      kecakapan untuk membuat suatu perikatan,

3.      suatu pokok persoalan tertentu,

4.      suatu sebab yang tidak terlarang.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf a UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Subekti menyebutkan sepakat sebagai perizinan, yaitu kedua subyek hukum yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju atau seia sekata mengenai hal-hal pokok dari perjanjian yang diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.[1]

 

Saat terjadinya sepakat tidak diterangkan dalam BW. Hofmann menyatakan perlu pernyataan kehendak (wisverklaring) dari kedua belah pihak.[2] Kehendak dinyatakan cacat apabila terdapat kekhilafan, paksaan dan penipuan pada saat terjadinya sepakat.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf b UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat atas dasar kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.

 

Orang yang membuat suatu perjanjian harus cakap menurut hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa atau akil balig dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.[3] Onbekwaamheid dapat dianggap sebagai suatu cacat kehendak (wilsgebrek), akan tetapi dasarnya bukan suatu keadaan yang abnormal seperti pada paksaan, kesesatan dan penipuan (dwang, dwaling, bedrog), akan tetapi berdasarkan undang-undang sendiri yang karena beberapa hal tidak memberikan kekuatan yang normal kepada kehendak beberapa orang tertentu.[4]

 

Batasan yang diberikan oleh undang-undang terdapat dalam ketentuan pasal 1330 B.W., yaitu tidak cakap untuk membuat persetujuan-persetujuan adalah :

1.            Orang yang belum dewasa;

2.            Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan;

3.            Orang-Orang perempuan.

 

Ketentuan pasal 1330 BW untuk sekarang tidak berlaku semuanya karena telah ada Undang- Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan (LN tahun 1974 No.1,  TLN No. 3019). Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (1) yaitu hak dan kewajiban istri adalah seimbang dengan hak dan kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Selanjutnya ketentuan pasal 31 ayat (2) UUP, yaitu masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum. Dengan demikian apabila seorang wanita dewasa yang kemudian kawin maka tidak akan berakibat ia akan kehilangan status kedewasaannya.

 

Di bidang hukum perburuhan, seseorang dikatakan dewasa apabila ia telah berumur 18 tahun. Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (3) Undang-Undang no. 20 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi ILO no. 138 mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja (LN tahun 1999 no. 56), yaitu usia minimum yang telah ditetapkan ialah tidak boleh kurang dari usia tamat sekolah wajib dan paling tidak tidak boleh kurang dari 15 tahun. Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (1) yaitu usia minimum untuk diperbolehkan masuk kerja setiap jenis pekerjaan atau kerja yang karena sifatnya atau karena keadaan lingkungan di mana pekerjaan itu harus dilakukan mungkin membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral orang muda tidak boleh kurang dari 18 tahun. Berdasarkan ketentuan di atas maka seseorang dapat bekerja apabila usianya telah 18 tahun dan apabila terpaksa maka usia minimumnya adalah 15 tahun.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf c  UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat atas dasar adanya pekerjaan yang diperjanjikan maknanya sama dengan ketentuan pasal 1320 BW ayat (3) yaitu mengenai suatu obyek tertentu. Obyek dari hubungan kerja adalah pekerjaan. Berkaitan dengan PKB yang menjadi obyek dari PKB seharusnya semua hal yang menyangkut pekerjaan meliputi lima bidang hukum Perburuhan yaitu bidang pengerahan / penempatan tenaga kerja, bidang hubungan kerja, bidang kesehatan kerja, bidang keamanan kerja dan bidang jaminan sosial buruh.

 

Berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf d UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dibuat atas dasar pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Ketentuan ini sama maknanya dengan ketentuan pasal 1320 B.W. ayat (4) yaitu mengenai causa yang diperbolehkan.

 

Akibat hukum apabila terdapat cacat hukum tidak terpenuhinya ketentuan pasal 52 ayat (1) huruf a dan b UU No. 13 Tahun 2003 adalah dapat dibatalkan sedangkan yang bertentangan dengan ayat (1) huruf c dan d adalah batal demi hukum.

 

Tentang penulis:

Asri Wijayanti SH MH, dosen Kopertis Wilayah  VII Diperbantukan (DPK) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya,  mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Universitas  Airlangga. Email: asri1wj@yahoo.com

 

 


[1] Subekti, 1987, Hukum Perjanjian,PT. Intermasa, Jakarta, hal. 17.

[2] Subekti, Ibid, hal 55.

[3] Ibid.

[4] Soetojo Prawirohamidjojo, 1984,  Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya ,. hal. 146.



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,921 hits

 

Maret 2009
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.