Arsip untuk Maret 16th, 2009

Membuka Belenggu BUMD

Oleh Sunarsip

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesungguhnya memiliki karakteristik yang sama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Secara legal, BUMN dan BUMD sama-sama merupakan bagian dari keuangan negara (berdasarkan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara). Namun sayang, meski BUMD memiliki karakteristik yang sama, kinerja BUMD jauh ketinggalan dibanding BUMN.

Salah satu penyebabnya ialah stakeholders BUMD terlihat kurang responsif dalam mengikuti dinamika yang ada, khususnya pengelolaan (governance) di BUMN. Padahal, jika dicermati, banyak hal yang berlaku di BUMN dapat menjadi role model atau benchmark bagi pengelolaan BUMD.

Permasalahan BUMD
Dari aspek governance, misalnya, institusi BUMD masih diperlakukan sama dengan institusi pemerintah. Padahal, BUMD bukanlah institusi pemerintah. Implikasinya, berbagai kewajiban yang melekat pada pemerintah melekat pula pada BUMD. Contoh, BUMD harus mengikuti ketentuan pengadaan barang yang diberlakukan di pemerintahan, yang semestinya tidak perlu karena BUMD adalah perusahaan.

BUMD juga masih harus menjalani pemeriksaan atas laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena alasan keuangan negara. Padahal, sebagai perseroan terbatas (PT), BUMD juga diperiksa kantor akuntan publik (KAP) yang independen. Dan perlu dicatat, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK ini sudah tak berlaku lagi di BUMN.

Tidak adanya equal treatment bagi BUMD (yaitu sebagai perusahaan yang dituntut harus laba) menyebabkan BUMD tidak dapat bersaing secara seimbang dengan BUMN dan swasta yang lebih lincah.

BUMD juga menghadapi masalah minimnya permodalan akibat kurangnya perhatian dari pemilik (dalam hal ini pemerintah daerah/pemda). Kalaupun ada pemda yang memiliki perhatian lebih terhadap aspek permodalan BUMN ini, itu pun masih harus menghadapi ganjalan politik, karena interpretasi yang keliru dari para politisi DPRD dalam memahami peraturan. Akibatnya, proses penguatan permodalan BUMD menjadi tidak efisien.

Perlu diketahui, setiap penyertaan modal yang dilakukan pemda harus dilakukan melalui peraturan daerah (perda). Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam pasal 75 dinyatakan, ”Penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan”.

Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan ketentuan dalam PP 58/2005. Sebab, menurut peraturan yang lebih tinggi (undang-undang/UU), kewajiban tersebut juga diatur. Dalam Pasal 41 UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dinyatakan, ”Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah“. Mengacu pada UU ini, memang sudah tepat bila setiap penyertaan modal pemda ke BUMD harus melalui perda (yang berarti harus mendapat persetujuan DPRD).

Persoalannya, interpretasi atas ketentuan itu menjadi berlebihan karena harus dengan perda tersendiri sehingga tidak efisien. Padahal, praktik penyertaan modal pemerintah pusat di BUMN tidak harus melalui persetujuan tersendiri oleh DPR (atau tidak melalui UU tersendiri).

Praktik di tingkat pusat, setiap penyertaan modal pemerintah kepada BUMN ditetapkan secara bersama-sama dalam setiap pembahasan mengenai UU APBN, tidak dengan UU tersendiri. Setelah UU APBN disahkan, mekanisme penyertaan modal pemerintah pusat kepada BUMN ditetapkan melalui PP yang tidak membutuhkan persetujuan DPR.

Solusi Terobosan
Untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi BUMD, maka perlu ada solusi terobosan. Peluang itu sesungguhnya terbuka lebar. Pertama, terkait dengan perlunya equal treatment, BUMD dapat menjadikan aturan main yang berlaku di BUMN sebagai acuan karena karakteristiknya yang sama, baik secara operasional maupun perundang-undangan.

Dalam UU No 19/2003 tentang BUMN dinyatakan bahwa pembinaan dan pengelolaan BUMN tidak lagi didasarkan pada sistem APBN, namun didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang sehat. Model yang berlaku di BUMN itu seharusnya juga berlaku di BUMD. Dengan demikian, ketentuan pengadaan barang, misalnya, tidak perlu lagi mengacu pada ketentuan pengadaan barang yang berlaku di pemerintah.

Kedua, berdasarkan UU No 15/2004, BPK memang berhak melakukan pemeriksaan terhadap BUMD. Namun, untuk menghindari tumpang tindih (karena sebagai PT, BUMD telah diaudit KAP), perlu ada sinkronisasi lingkup pemeriksaannya.

Solusinya, BPK tidak perlu memeriksa laporan keuangan BUMD. BPK tinggal meminta laporan keuangan BUMD yang telah diaudit KAP tersebut. Praktik seperti ini juga berlaku pada BUMN, dalam hal itu, BPK tidak lagi memeriksa laporan keuangan BUMN yang telah diaudit KAP.

Tentu, itu tidak berarti bahwa BPK tidak bisa lagi memeriksa BUMD. BPK tetap bisa melakukan pemeriksaan, misalnya melalui audit khusus, bila ditemukan indikasi adanya perilaku yang dapat merugikan keuangan negara. Termasuk pula, BPK juga bisa melakukan audit kinerja demi peningkatan kinerja BUMD. Hasil audit ini dapat dipublikasikan BPK, termasuk melalui website BPK (diatur dalam UU No, 15/2004). Namun, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan BUMD, publikasi perlu dilakukan secara hati-hati dan selektif.

Ketiga, terkait dengan penguatan modal BUMD, terobosan yang dapat dilakukan tidak harus merevisi PP No 58/2005 untuk menghilangkan klausul keharusan adanya perda. Yang perlu dilakukan, cukup dengan memberikan interpretasi keharusan ada perda secara proporsional. Yaitu, bahwa keharusan perda dalam setiap penyertaan modal pemda kepada BUMD cukup dimasukkan sebagai bagian dalam proses pembahasan perda APBD, bukan dengan perda tersendiri. (Sumber: Jawa Pos, 13 Maret 2009).

Tentang penulis:

Sunarsip, kepala The Indonesia Economic Intelligence (IEI) (e-mail: sunarsip@gmail.com)

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,381 hits

 

Maret 2009
S S R K J S M
« Feb   Apr »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.