Oleh Maqdir Ismail
Pengantar Redaksi:
Artikel ini cuplikan dari Keberatan (Eksepsi) Tim Penasihat Hukum Terdakwa II Antony Zeidra Abidin Perkara Pidana Nomor: 20/Pid.B/TPK/2008.PN.JKT.PST yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, 5 September 2008. Tim penasihat hukum terdiri dari Dr Maqdir Ismail SH LLM, M Rudjito SH LLM, Marthen Pongrekun SH, Andi A Nawawi SH, Dasril Affandi SH MH, Rochanna S Rahayu SH, Libertino Nainggolan SH, Moses Grafi SH, Kamaluddin Abbas SH, Masayu D Kertopati SH. Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuat Eksepsi tersebut bersambung. Bagian I, edisi Senin 23 Februari 2009. Bagian II, edisi Senin 2 Maret 2009. Bagian III, edisi Senin 9 Maret 2009.
Majelis Hakim yang mulia
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati
a. Dakwaan tidak jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan
Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan sebagaimana yang tertuang dalam Dakwaan Subsidair alinea halaman 12 yang dikutip sebagai berikut : “Perbuatan Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.”
Dari kutipan diatas Terdakwa II Antony Zeidra Abidin di dakwa Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara lengkap dikutip sebagai berikut:
Pasal 5 ayat (2) secara lengkap mengatur sebagai berikut:
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
dan Pasal 5 ayat (1) huruf a secara lengkap mengatur sebagai berikut:
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang :
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiabnya; atau”
Tindak pidana apa yang didakwakan kepada Terdakwa II Antony Zeidra Abidin, apakah menerima atau memberi sesuatu ? dari dakwaan subsidair tersebut sangat tidak jelas tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa II Antony Zeidra Abidin karena menjadi ambigu sebagai orang yang menerima atau memberi ? Oleh karena itu tidak jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan Terdakwa II Antony Zeidra Abidin.
Selain itu, Dakwaan juga tidak mampu menjelaskan perbuatan Terdakwa II, yang secara sfesifik yang dinyatakan dalam dakwaan primer (halaman 7) “membela kepentingan Bank Indonesia dalam ranga penyelesaian kasus BLBI secara politis dan amandemen Undang-undang Bank Indonesia”. Hal yang sama juga tidak pernah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum kegiatan Terdakwa II yang dapat dikatakan, berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya.
Majelis Hakim yang mulia
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati
b. Dakwaan tidak jelas dan lengkap menyebutkan waktu (tempus delicti) tindak pidana itu dilakukan
Penuntut Umum dalam dakwaannya tidak jelas dan lengkap menyebutkan waktu tindak pidana itu dilakukan, sebagaimana terdapat dalam dakwaan:
i. Dakwaan Primair alinea terakhir halaman 3, jo. Dakwaan Subsidair alinea 1 halaman 8, jo. Dakwaan Lebih Subsidair alinea 1 halaman 13 sebagaimana dikutip: “Bahwa sekitar bulan Mei 2003 setelah selesainya rapat dengar pendapat (hearing) antara jajaran pejabat Bank Indonesia dengan komisi IX di gedung DPR RI bertempat di ruang komisi IX dengan agenda sidang tentang penyelesaian secara politis masalah BLBI (Bantuan likuiditas Bank Indonesia) yang dalam rapat tersebut tidak menghasilkan keputusan apapun mengenai penyelesaian BLBI, dalam pertemuan antara terdakwa II, H. Amru Al Mu’tasyim serta Daniel Tanjung dari pihak DPR RI dan pejabat Bank Indonesia Aulia Tantowi Pohan, Maman H. Sumantri, Bunbunan Hutapea serta Burhanudin Abdullah, Terdakwa II menyampaikan bahwa : “kalau mau tuntas masalah BLBI itu ada ongkosnya”, yang kemudian dijawab oleh Aulia Tantowi Pohan bahwa untuk menindak-lanjutinya agar menghubungi Rusli Simanjuntak. “
Bahwa apabila kita mencermati dalil penuntut umum yang dinyatakan dalam surat dakwaannya halaman 3 dan 4 seperti yang telah kami kutip diatas, maka Rapat Dengar Pendapat (Hearing) serta pertemuan-pertemuan di Hotel Intercontinental, Hotel Hilton dan Hotel Mulia merupakan titik tolak dari suatu rangkaian peristiwa sebagaimana yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan tanggal berapa pertemuan-pertemuan tersebut dilaksanakan, sehingga muncul pertanyaan dari kami, apakah benar Terdakwa II hadir dalam setiap pertemuan-pertemuan tersebut ??
Mengingat tanggal pertemuan (tempus delicti) merupakan unsur yang paling penting dalam menerangkan dan membuktikan suatu kejadian/peristiwa dan hal ini tidak dapat diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka dakwaan yang tidak cermat, jelas dan lengkap harus batal demi hukum.
ii. Dakwaan Primair alinea 1 halaman 3, jo. Dakwaan Subsidair alinea 2 halaman 8, jo. Dakwaan Lebih Subsidair alinea 2 halaman 13 sebagaimana dikutip: “Bahwa pada akhir bulan Mei 2003 untuk menindaklanjuti pertemuan berakitan dengan kebutuhan dana tersebut dalam penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari mengadakan pertemuan antara lain dengan Terdakwa I, Terdakwa II, Daniel Tanjung, H. Amru Al Mu’Tasyim di beberapa hotel di Jakarta antara lain hotel Intercontinental di Jakarta Selatan, Hotel Hilton di Senayan Jakarta Selatan dan Hotel Mulia di Senayan Jakarta Selatan, yang mana dalam pertemuan-pertemuan tersebut akhirnya disepakati rencana penyediaan dana dari Bank Indonesia untuk anggota komisi IX DPR RI sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) dengan perincian Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) untuk menyelesaikan masalah BLBI dan Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) untuk amandemen Undang-Undang Bank Indonesia, dan atas hasil pertemuan-pertemuan tersebut Rusli Simanjutak selanjutnya melaporkan kepada Aulia Tantowi Pohan, sedangkan Asnar Ashari menyampaikan secara lisan kepada Burhanuddin Abdullah”.
iii. Dakwaan Primair alinea 1 halaman 5, jo. Dakwaan Subsidair alinea 2 halaman 9, jo. Dakwaan Lebih Subsidair alinea 1 halaman 14 sebagaimana dikutip : “Terdakwa I, Terdakwa II, H. Amru Al Mu’tasyin dan Daniel Tanjung pada akhir Juni 2003 mengadakan pertemuan dengan….. “
iv. Dakwaan Primair alinea 2 halaman 5, jo. Dakwaan Subsidair alnea 1 halaman 10, jo. Dakwaan Lebih Subsidair alinea 2 halaman 14 sebagaimana dikutip : “Terdakwa I dan Terdakwa II selanjutnya pada akhir Juni 2003 bertempat di Hotel Hilton …. “
v. Dakwaan Primair alinea 1 halaman 6, jo. Dakwaan Subsidair alinea terakhir halaman 10 sebagaimana dikutip : “Tahap III ……. dan kemudian sekitar pertengahan Agustus 2003 uang tersebut dibawa oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari…… “
Oleh karena penuntut umum tidak jelas dan lengkap menyebutkan waktu tindak pidana itu dilakukan maka tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, dan ayat (3) KUHAP, maka Surat Dakwaan harus batal demi hukum
Majelis Hakim yang mulia
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati
1. Dakwaan tidak dapat diterima
Pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini
Terdakwa II Anthony Zeidra Abidin pada dakwaan primair telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 hurup a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan Penuntut Umum tersebut pada pokoknya, Terdakwa I Hamka Yandhu secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Anthony Zeidra Abidin yang menerima hadiah atau janji, yaitu menerima penyerahan uang kurang lebih Rp. 31.500.000.000,- dari Bank Indonesia yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu para terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II selaku Anggota Komisi IX DPR RI sebagai imbalan untuk membela kepentingan Bank Indonesia dalam menyelesaikan masalah BLBI secara politis dan Amandemen UU Bank Indonesia, ….dst
Pasal 12 hurup a tidak dapat diterapkan dalam perkara ini dengan alasan:
- Dalam perkara terpisah Nomor 15/Pid.B/TPK/2008/PN/JKT.PST terdakwa Rusli Simanjuntak (Terdakwa II) di dakwa dengan dakwaan Kedua Primair Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pada pokoknya sebagai pihak pemberi suap, sehingga sebagai pihak penerima, quod non Terdakwa II Antony Zeidra Abidin seharusnya didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- apa yang didakwakan sebagai tindakan membela kepentingan Bank Indonesia dalam menyelesaikan masalah BLBI secara politis dan Amandemen UU Bank Indonesia tersebut di atas tidak jelas; apa konkretnya tindakan yang telah dilakukan oleh Terdakwa II sehingga dapat dikatakan telah membela kepentingan Bank Indonesia dalam permasalahan dimaksud. Dalam dakwaan itu tidak pernah dijelaskan tindakan konkret yang telah dilakukan Terdakwa II tersebut;
- pembelaan terhadap kepentingan Bank Indonesia dimaksud, andaikata ada, tidak mungkin hanya dapat dilakukan oleh Anggota DPR RI seperti Terdakwa I dan Terdakwa II. Terdakwa II tidak mempunyai kapasitas untuk membela kepentingan Bank Indonesia tanpa keterlibatan institusinya, DPR RI. Jadi, yang sebenarnya harus melakukan pembelaan atau menyuarakan aspirasi yang berkaitan dengan kepentingan Bank Indonesia hanyalah DPR selaku institusi, sesuai dengan amanat UU No.4 Tahun 1999 tentang Susunan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD Pasal 33 ayat (2) huruf f, “DPR mempunyai tugas dan wewenang menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat”; apalagi menyangkut kepentingan yang sedemikian strategis dan produk pembelaannya harus berupa keputusan tentang penyelesaian politis BLBI dan Amandemen UU Bank Indonesia, yang notabene apa yang dikatakan sebagai penyelesaian politis masalah BLBI oleh DPR RI hanyalah semata-mata pemberian persetujuan saja oleh DPR RI terhadap kesepakatan bersama antara pemerintah dengan Bank Indonesia mengenai penyelesaian BLBI serta hubungan keuangan pemerintah dan Bank Indonesia.
Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak dapat diterapkan dalam perkara ini
Menurut dakwaan Penuntut Umum tersebut pada pokoknya, Terdakwa I Hamka Yandhu secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa II Anthony Zeidra Abidin yang menerima pemberian atau janji, yaitu menerima penyerahan uang kurang lebih Rp. 31.500.000.000,- dari Bank Indonesia yang diserahkan oleh Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu para terdakwa mengetahui bahwa uang tersebut diberikan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II selaku Anggota Komisi IX DPR RI sebagai imbalan untuk membela kepentingan Bank Indonesia dalam menyelesaikan masalah BLBI secara politis dan Amandemen UU Bank Indonesia, ….dst
Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 tidak dapat diterapkan dalam perkara ini dengan alasan:
- apa yang didakwakan sebagai tindakan membela kepentingan Bank Indonesia dalam menyelesaikan masalah BLBI secara politis dan Amandemen UU Bank Indonesia tidak jelas, apa konkretnya tindakan yang telah dilakukan oleh Terdakwa II sehingga dapat dikatakan telah membela kepentingan Bank Indonesia dalam permasalahan dimaksud. Dalam dakwaan itu tidak pernah dijelaskan tindakan konkret yang telah dilakukan Terdakwa II tersebut.
- Perbuatan Terdakwa II yang didakwakan telah menerima sejumlah uang dari Bank Indonesia adalah perbuatan yang serupa dilakukan oleh H. Amru Al Mu’tasyim, Darsup Yusup, Ali As’ad, Bobby S.H Suhardiman, Willem M Tutuarima, Emir Moeis, dan Agus Condro Prajitno yang juga menerima uang dari Bank Indonesia melalui Terdakwa I, dengan demikian sangatlah tidak adil jika Terdakwa II sekarang ini duduk di kursi pesakitan menanggung beban dosa kolektif, sedangkan mereka yang melakukan perbuatan yang serupa masih bebas dari jeratan hukum bahkan justru sibuk memburu kekuasaan meraih kursi DPR RI periode 2009-2014.
Majelis Hakim yang mulia
Sdr. Penuntut Umum yang kami hormati
I. Permohonan Kepada Majelis Hakim
Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang telah disampaikan dalam keberatan (eksepsi) ini, maka kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa II Antony Zeidra Abidin, mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan putusan akhir:
1. Menerima keberatan (eksepsi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa II Antony Zeidra Abidin untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor : Dak – 17 / 24 / VIII / 2008 Tanggal 25 Agustus 2008 sebagai Dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet Ontvankelijk Verklaard);
3. Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut;
4. Memerintahkan kepada penuntut umum agar membebaskan Terdakwa II Antony Zeidra Abidin dari tahanan;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian Keberatan (Eksepsi) ini kami sampaikan.
Jakarta, 5 September 2008
Hormat Kami,
Tim Penasihat Hukum Terdakwa II
Antony Zeidra Abidin
Tentang penulis:
Dr H Maqdir Ismail SH LLM, penulis dua buku yakni Bank Indonesia : Independensi, Akuntabilitas dan Transparansi (2007); Pengantar Praktik Arbitrase (2007), dosen Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Advokat dan konsultan hukum Maqdir Ismail & Partners Jln Bandung 4 Menteng Jakarta Pusat. Telepon (021) 391 1191 Faks (021) 314 7502. Email: maqdir@hotmail.com




KOMENTAR TERBARU