Oleh A Djoko Sumaryanto
Pengantar Redaksi:
Artikel ini cuplikan dari ringkasan disertasi Dr A Djoko Sumaryanto SH MH dalam ujian terbuka doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga 5 Nopember 2008. Judul aslinya “Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara”. Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuat sebagai artikel bersambung. Bagian I edisi Kamis 15 Januari 2009, Bagian II edisi Kamis 22 Januari 2009. Bagian III edisi 29 Januari 2009. Bagian IV edisi Kamis 5 Februari 2009. Bagian V edisi Kamis 12 Februari 2009. Bagian VI edisi 19 Februari 2009. Bagian VII edisi Kamis 26 Februari 2009. Bagian VIII edisi 5 Maret 2009. Bagian IX edisi Kamis 12 Maret 2009. Bagian X edisi 19 Maret 2009.
III. PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KAITANNYA DENGAN TUJUAN HUKUM PIDANA
1. Tujuan Hukum Pidana
a). Strafrechtscholen dan Alirannya di Indonesia
Tujuan hukum pidana (Strafrechtscholen) mengenal dua aliran untuk maksud dan tujuan dibentuknya peraturan hukum pidana yaitu aliran klasik dan aliran modern. Menurut aliran klasik tujuan susunan hukum pidana itu untuk melindungi individu dari kekuasaan penguasa atau negara. Peletak dasarnya adalah Markies van Beccaria yang menulis tentang ”Dei delitte edelle pene” di dalam tulisan itu menuntut agar hukum pidana harus diatur dengan Undang-undang, yang harus tertulis, maka karangan itu sangat berpengaruh sehingga timbullah aliran masyarakat yang menuntut agar hukum pidana itu diadakan dengan tertulis. [1]
Sebaliknya aliran modern mengajarkan tujuan hukum pidana itu untuk melindungi masyarakat terhadap kejahatan. Sejalan dengan tujuan tersebut di atas, perkembangan hukum pidana harus memperhatikan kepada kejahatan serta keadaan penjahat, maka aliran modern ini dapat dikatakan mendapat pengaruh dari perkembangan kriminologi kurang mendapat perhatian dari aliran klasik hukum pidana. Di samping itu apa yang dimaksud dengan melindungi individu dari kekuasaan negara, pada akhirnya berkaitan dengan bentuk pemerintahan kedaulatan rakyat dengan kekuasaan yang diatur dalam Undang-undang (Undang-undang Dasar) dan peraturan hukum pidananya juga tertulis dalam Undang-undang sehingga lambat laun yang dianggap sebagai tujuan melindungi individu di dalam pemerintahan kedaulatan rakyat telah beralih pada tujuan melindungi masyarakat terhadap kejahatan. Aliran modern hukum pidana itu lahir karena pengaruh kriminologi dan beralihnya tujuan hukum pidana itu sendiri menjadi melindungi masyarakat terhadap kejahatan.
Menurut Van Bemmelen [2] bahwa tujuan terakhir hukum pidana adalah menyebutkan dan melukiskan hal-hal di mana pemerintah atas nama wewenang yang diberikan oleh masyarakat yang berhubungan dengan ketertiban, ketenangan, keamanan, perlindungan kepentingan tertentu, menghindarkan tindakan main hakim sendiri dari pihak penduduk secara perseorangan atau badan administrasi yang berupa ”on rechtmatige daden”, serta setiap saat harus menegakkan kebenaran. Sedangkan tujuan hukum pidana bagi Indonesia [3] adalah ”agar supaya dengan Ridho Tuhan Yang Maha Esa cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat Pancasila jangan dihambat dan dihalangi oleh tindak pidana, sehingga baik negara Indonesia, masyarakat, badan-badan maupun warga negara Republik Indonesia serta penduduk lainnya mendapat pengayoman. Selanjutnya dalam Seminar Hukum Nasional I tahun 1963 menyimpulkan dan menyarankan agar di dalam KUHP dicantumkan maksud dan tujuan hukum pidana sebagaimana yang terkandung di dalam kesadaran hukum bangsa Indonesia.
b). Strafrechtheorieen dan Alirannya di Indonesia
Tujuan diadakan Pidana (Strafrechstheorieen) itu diperlukan karena manusia harus mengetahui sifat dari pidana (Straffen) dan dasar hukum dari pidana (de rechtgrond van de straf). Franz Von List mengajukan problematik sifat pidana di dalam hukum yang menyatakan bahwa “melindungi kepentingan tetapi dengan menyerang kepentingan”. Juga Hugo De Groot menyatakan bahwa “penderitaan jahat menimpa disebabkan oleh perbuatan jahat”.
Mengenai hal ini lazimnya dikenal beberapa teori pidana yang terdiri atas teori pembalasan atau absolute theorieen/vergelding theorieen, Teori Tujuan atau relatieve theorieen/doeltheorieen, dan Teori Gabungan atau verenigingstheorieen.
1) Teori Pembalasan
Pada dasarnya aliran pembalasan itu dibedakan atas corak subyektif yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan si pembuat karena tercela dan corak obyektif yang pembalasannya ditujukan sekedar pada perbuatan apa yang telah dilakukan orang yang bersangkutan. Kant mempunyai jalan pikiran bahwa kejahatan itu menimbulkan ketidakadilan, maka ia harus dibalas dengan ketidakadilan pula. Karena pidana merupakan tuntutan mutlak dari hukum dan kesusilaan yang dipegang teguh itu dapat dinamakan ”de Ethisce Vergeldingstheorie”. Hegel mempunyai jalan pikiran bahwa hukum atau keadilan merupakan kenyataan, maka apabila orang melakukan kejahatan itu berarti ia menyangkal adanya hukum atau keadilan, hal itu dianggap tidak masuk akal. Dengan demikian keadaan menyangkal keadilan itu harus dilenyapkan dengan ketidakadilan pula, yaitu dengan dijatuhkan pidana karena pidana itupun merupakan suatu ketidakadilan. Cara berfikir yang demikian ini adalah Dialektif, sehingga teori dinamakan “de Dialectische Vergeldingstheorie”. Herbert mempunyai jalan pikiran bahwa apabila orang melakukan kejahatan berarti ia menimbulkan rasa tidak puas kepada masyarakat, maka masyarakat itu harus diberikan kepuasan dengan cara menjatuhkan pidana, sehingga rasa puas dapat dikembalikan lagi. Cara berfikir demikian ini mempergunakan pokok pangkal Aesthetica, maka teorinya dinamakan “de Aesthetica Vergeldingstheorie”. Stahl mempunyai jalan pikiran bahwa Tuhan menciptakan negara sebagai wakil-Nya dalam menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia ini. Kepada penjahat itu harus dijatuhi pidana, agar ketertiban hukum dipulihkan kembali. Menurut Vos teori pidana seperti yang digambarkan oleh Stahl dan Kant merupakan teori pembalasan subyektif dan pendapat Herbert dimasukkan dalam teori pembalasan obyektif, sedangkan pendapat dari Hegel dimasukkan dalam teori pembalasan subyektif yang obyektif.
Teori pembalasan yang menarik perhatian adalah persyaratan yang diajukan oleh Leo Polak [4] bahwa pidana harus mempunyai tiga syarat, pertama bahwa perbuatan yang tercela itu harus bertentangan dengan etika, kedua bahwa pidana tidak boleh memperhatikan apa yang mungkin akan terjadi, melainkan hanya memperhatikan apa yang sudah terjadi, dan ketiga bahwa penjahat tidak boleh dipidana secara tidak adil, berarti beratnya pidana harus seimbang/tidak kurang tetapi juga tidak lebih dengan beratnya delik “verdiend leed”. Teori Leo Polak itu dikenal dengan “het leer der objectieve betreurents-swaardigheid atau objectieveringstheori”.
2) Teori Tujuan
Ada beberapa faham yang merupakan aliran-aliran dari teori tujuan :
- Prevensi Umum / Generale Preventie
Tujuan pokok pidana yang hendak dicapai adalah pencegahan yang ditujukan kepada khalayak ramai/kepada semua orang agar supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat. Menurut Vos [5] bentuk teori prevensi umum yang paling lama berwujud pidana yang mengandung sifat menjerakan/menakutkan dengan pelaksanaannya di depan umum yang mengharapkan suggestieve terhadap anggota masyarakat lainnya agar tidak berani melakukan kejahatan lagi. Jadi agar anggota masyarakat lain dapat ditakutkan, perlu diadakan pelaksanaan pidana yang menjerakan dengan dilaksanakan di depan umum. Pelaksanaan yang demikian menurut teori ini memandang pidana sebagai suatu yang terpaksa perlu “noodzakelijk” demi untuk mempertahankan ketertiban masyarakat.
- Prevensi Khusus / Speciale Preventie
Aliran prevensi khusus mempunyai tujuan agar pidana itu mencegah si penjahat mengulangi lagi kejahatan. Penganut aliran prevensi khusus antara lain Van Hamel dari Belanda dan Von Liszt dari Jerman.
Menurut Van Hamel,[6] bahwa tujuan hukum pidana di samping mempertahankan ketertiban masyarakat (teori tujuan), juga mempunyai tujuan kombinasi untuk menakutkan (afschrikking),memperbaiki (verbetering), dan untuk kejahatan tertentu harus membinasakan (onschadelijkmaking)
c. Teori Gabungan
Hugo De Groot (Grotius) memandang teori gabungan ini sebagai pidana berdasarkan keadilan absolut ”de absolute gerechtigheid” yang berwujud pembalasan terbatas kepada apa yang bermanfaat bagi masyarakat, dan terkenal dengan sebutan latin : Punidus nemoest untra meritum, intra meriti vero modus magis aut minus peccata puniutur pro utilitet”, yang diartikan bahwa tak ada seorang pun yang dipidana sebagai ganjaran , yang diberikan tentu tidak melampaui maksud, tidak kurang atau tidak lebih dari kemanfaatan. Aliran ini juga terdapat di dalam pendirian Rossi yang dengan teori ”Justice Sociale” menyatakan bahwa untuk keadilan absolut hanya dapat diwujudkan dalam batas-batas keperluan ”Justice Sociale” .[7]
Meskipun perkembangan tentang tujuan pidana telah mengalami kemajuan terutama disebabkan dari pengaruh ilmu tentang Penologi yang mempelajari pertumbuhan, arti dan faedah dari pemidanaan, akan tetapi pengaruh Penologi itu tidak mungkin dapat menghilangkan sama sekali dari aliran-aliran ”Strafrechtstheorieen” yang ada.. Jadi sejak putusan Hakim pidana dijatuhkan habislah sifat pembalasan dan nestapa dari pidana yang selanjutnya tinggallah tugas pembimbingan dan pembinaan narapidana sesuai dengan dasar pemidanaan ”treatment”.
Indonesia memperkembangkan pengaruh dari corection itu yang dimulai tahun 1964/1966 telah diperkenalkan. ”Pemasyarakatan” sebagai cara melaksanakan pidana dengan bimbingan dan pembinaan yang dipakai untuk menghadapi narapidana. Hubungan ini kiranya dapat dikatakan bahwa idenya tetap mendasarkan pada aliran dari teori pidana gabungan, sedangkan pelaksanaan pedoman kerja para petugas dipergunakan pemasyarakatan bimbingan dan pembinaannya untuk pedoman kerja para petugas digunakan sistem pemasyarakatan.
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 2007 dapat dijumpai gagasan tentang maksud tujuan pemidanaan, sebagai berikut :
(1) Pemidanaan bertujuan :
a. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat ;
b. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna ;
c. Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat ; dan
d. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia.
Empat unsur tujuan pidana tersebut dilaksanakan dengan cara kerjasama antara pemerintah bersama masyarakat, agar narapidana tidak terlepas sama sekali dari hakekat manusia, proses pelaksanaan pidana yang demikian itu dirumuskan dalam bentuk sistem pemasyarakatan.
2. Teori Pembuktian
Pembuktian adalah proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, di ajukan atau di pertahankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. [8] Hari Sasongko dan Lely Rosita memberikan pengertian sistem pembuktian ialah pengaturan tentang macam-macam alat bukti yang boleh dipergunakan, penguraian alat-alat bukti dan bagaimana alat-alat bukti itu dipergunakan dan dengan bagaimana hakim harus membentuk keyakinannya. [9]
Pada sidang pengadilan merupakan aspek esensial dan fundamental pembuktian dilakukan oleh Jaksa Pununtut Umum, Terdakwa dan atau bersama Penasehat hukumnya maupun oleh Majelis Hakim. Akan tetapi, walaupun tahap awal pembuktian ini bersama-sama dilakukan tetapi akhir dari proses pembuktian tidak selalu sama. Proses awal pembuktian di depan sidang pengadilan mulai dengan pemeriksaan saksi korban (Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP akan tetapi bagi Jaksa Penuntut Umum proses akhir pembuktian berakhir dengan diajukan tuntutan pidana (requisitoir) yang dapat dilanjutkan dengan repliek dan re-repliek. Bagi terdakwa dan atau penasehat hukumnya akan berakhir dengan dibacakannya pembelaan (pledooi), yang dapat dilanjutkan dengan acara dupliek atau re-dupliek sedangkan bagi Majelis Hakim maka berakhirnya proses pembuktian ini diakhiri dengan adanya pembacaan putusan baik di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi jikalau perkara tersebut dilakukan upaya banding. Akan tetapi, sebenarnya pembuktian tersebut hakikatnya mempunyai 2 (dua) dimensi sebagai suatu proses pidana yang dilakukan mulai tahap penyelidikan sebagai awalnya dan tahap penjatuhan pidana (vonnis) oleh hakim sebagai tahap akhirnya.
a. Beban pembuktian pada Penuntut Umum
Konsekuensi logis teori beban pembuktian ini, bahwa Penuntut Umum harus mempersiapkan alat-alat bukti dan barang bukti secara akurat, sebab jikalau tidak demikian akan susah meyakinkan hakim tentang kesalahan terdakwa. Konsekuensi logis beban pembuktian ada pada Penuntut Umum ini berkorelasi asas praduga tidak bersalah dan aktualisasi asas tidak mempersalahkan diri sendiri (Non self incrimination) sebagai manivestasi dari Fith Amandement Konstitusi Amerika Serikat yang menyatakan bahwa, No person… shall be complled in any criminal cases to be a witness against him self ..,[10] Teori beban Pembuktian ini dikenal di Indonesia, dimana ketentuan Pasal 66 KUHAP dengan tegas menyebutkan bahwa, ”tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian”. Pembuktian seperti ini merupakan pembuktian biasa atau Convensional.
b. Beban Pembuktian pada Terdakwa
Berkenaan dengan konteks ini, terdakwa berperan aktif menyatakan bahwa dirinya bukan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karena itu maka terdakwalah di depan sidang pengadilan yang akan menyiapkan segala beban pembuktian dan bila tidak dapat membuktikan maka terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Pada asasnya teori pembuktian jenis ini dinamakan teori ”pembalikan beban pembuktian” (Omkering van het Bewijslast atau Reversal of Burden of Proof), Dikaji dari perspektif teoritik dan praktik teori beban pembuktian ini dapat diklasifikasikan lagi menjadi pembalikan beban pembuktian yang bersifat murni maupun bersifat terbatas (limited burden of proof). Pada hakikatnya maka pembalikan beban pembuktian tersebut merupakan suatu penyimpangan hukum pembuktian dan juga merupakan suatu tindakan luar biasa terhadap tindak pidana korupsi.
Konsekuensi logis dengan diterapkannya asas pembuktian terbalik yang bersifat murni atau absolut/mutlak, asas yang dipergunakan adalah asas praduga bersalah atau presumption of guilt, berarti seseorang dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana korupsi sampai dengan yang bersangkutan dapat membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan diterapkannya asas beban pembuktian terbalik yang bersifat murni atau absolut/mutlak secara teoritis, normatif dan praktik, dipersyaratkan harus ada keyakinan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa melalui alat bukti dan barang bukti yang ada secara limitatif telah benar melakukan tindak pidana korupsi, dan bila hal ini diabaikan akan berakibat bahwa terdakwa berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga akan mengakibatkan terdakwa diputus bebas (vrijspraak) oleh hakim didepan sidang pengadilan (baik pengadilan umum maupun pengadilan ad hoc tindak pidana korupsi.
b) Beban Pembuktian Berimbang
Konkretisasi asas ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa dan/atau Penasehat Hukumnya saling membuktikan di depan persidangan. Lazimnya Jaksa Penuntut Umum akan membuktikan kesalahan terdakwa sebaliknya terdakwa beserta Penasehat Hukum akan membuktikan sebaliknya bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Kepustakaan ilmu hukum adalah beban pembuktian ini dinamakan juga Pembalikan Beban Pembuktian ”berimbang” seperti dikenal di Amerika Serikat dan juga di Indonesia.
Pada dasarnya, apabila dijabarkan lebih terperinci, dengan dianutnya pembalikan beban pembuktian secara murni menyebabkan beralihnya asas ”praduga tidak bersalah” (Presumption of inoccen) menjadi asas ”praduga bersalah” (Presumption of Guilt). Konsekuensi logis dimensi demikian maka ”praduga bersalah” relatif cenderung dianggap sebagai pengingkaran asas yang bersifat universal khususnya terhadap asas ”praduga tidak bersalah”. Pada asasnya, praduga tidak bersalah merupakan asas fundamental dalam negara hukum. Konsekuensinya, maka setiap orang yang didakwa melakukan tindak pidana mendapatkan hak untuk tidak dianggap bersalah hingga terbukti kesalahnnya dengan tetap berlandaskan kepada beban pembuktian pada jaksa penuntut umum, norma pembuktian yang cukup dan metode pembuktian harus mengikuti cara-cara yang adil.
Muladi [11] mengingatkan dimensi asas pembalikan beban pembuktian hendaknya dilakukan secara hati-hati dan selektif karena sangat rawan terhadap pelanggaran HAM dan dilakukan dalam rangka ”proceeding”. Aspek ini dikatakan, bahwa :
”… secara universal tidak dikenal pembuktian terbalik yang bersifat umum, sebab hal ini sangat rawan terhadap pelanggaran HAM. Seorang tidak dapat dituduh melakukan korupsi di luar ”proceeding” (dalam kedudukan sebagai terdakwa), hanya karena dia tidak dapat membuktikan asal usul kekayaannya. Dengan demikian sekalipun dalam hal ini berlaku asas praduga bersalah (Presumption of guilt) dalam bentuk ”presumption of corruption”, tetapi beban pembuktian terbalik tersebut harus dalam kerangka ”proceeding” kasus atau tindak pidana tertentu yang sedang diadili berdasarkan undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlaku (presumption of corruption in certain cases). Tanpa adanya pembatasan semacam ini system pembuktian terbalik pasti akan menimbulkan apa yang dinamakan ”miscarriage of justice” yang bersifat krimonogen”.
Indiyanto Seno Adji lebih detail menyebutkan, bahwa : ”Sistem Pembalikan Beban Pembuktian hanya terbatas dan tidak diperkenankan menyimpang dari asas-asas ”Daad-daderstrafrecht”. KUHP yang direncanakan bertolak dari pokok pemikiran keseimbangan mono-dualistik, dalam arti memperhatikan keseimbangan dua kepentingan, antara kepentingan masyarakat dan kepentingan individu. Artinya, Hukum Pidana yang memperhatikan segi-segi obyek dari perbuatan (daad) dan segi-segi subyektif dari orang/pembuat (dader). Dari pendekatan ini, sistem pembalikan beban pembuktian sangat tidak diperkenankan melanggar kepentingan dan hak-hak prinsipal dari pembuat/pelaku (tersangka/terdakwa). Bahwa penerapan sistem pembalikan beban pembuktian ini sebagai realitas yang tak dapat dihindari, khususnya terjadinya minimalisasi hak-hak dari ”dader” yang berkaitan dengan asas ”non self-incrimination” dan ”presumption of innocence”. Namun demkian, adanya suatu minimalisasi hak-hak tersebut sangat dihindari akan terjadinya eliminasi hak-hak tersebut. Apabila terjadi, inilah yang dikatakan bahwa sistem pembalikan beban pembuktian berpotensi untuk terjadinya pelanggaran HAM”.
B. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Pasca KAK 2003
Sistem pembalikan beban pembuktian menurut KAK 2003 terdapat dalam Pasal 31 ayat (8) dan Pasal 53 huruf (b). Secara tegas ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam KAK 2003 ditujukan terhadap pembekuan, perampasan dan penyitaan harta benda pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 31 ayat (8) KAK 2003 menyebutkan, bahwa :
”States parties may consider the possibility of requiring that an offender demonstrade the lawful origin of alleged proceedsof crime or other property liable to conviscation, to the extent that such a requirement is consistent whit fundamental principles of their domestic law and with the nature of judicial and other proceedings.”
Ketentuan di atas menentukan negara-negara peserta konvensi dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mewajibkan seorang pelanggar menerangkan sumber yang sah atas hasil-hasil yang diduga berasal dari tindak pidana atau kekayaan lainnya yang dapat dikenakan penyitaan, sejauh syarat tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional, dan konsisten pula dengan sifat dari proses yudisial dan proses peradilan lainnya.
Selain ketentuan Pasal 31 ayat (8) KAK 2003, pembalikan beban pembuktian juga diatur dalam ketentuan Pasal 53 huruf b, yang secara tegas menentukan bahwa :
“Mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk mengizinkan pengadilan-pengadilan memerintahkan orang-orang yang telah melakukan kejahatan-kejahatan yang ditetapkan berdasarkan konvensi ini untuk membayar kompensasi atau ganti rugi kepada Negara peserta yang lain yang telah dirugikan oleh kejahatan-kejahatan tersebut”
Ketentuan konteks di atas merupakan pembalikan beban pembuktian terhadap pengembalian aset secara langsung dengan memberi izin kepada pengadilan negara setempat memerintahkan kepada pelaku tindak pidana korupsi untuk membayar kompensasi atau ganti rugi kepada negara lain yang dirugikan akibat dari tindak pidana korupsi tersebut.
Pada akhir pembahasan dalam bab ini dapat disimpulkan bahwa Pembalikan beban pembuktian dalam perundang-undangan tindak pidana korupsi Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 37 A ayat (1) merupakan pembalikan beban pembuktian terhadap perbuatan terdakwa dan harta benda terdakwa yang diperoleh dari korupsi. System pembuktian dalam tindak pidana korupsi merupakan system pembuktian di luar kelaziman hukum pembuktaian tindak pidana, dan merupakan hal baru dalam system hukum Indonesia. Beban pembuktian tindak pidana korupsi adalah beban pembuktian yang diberikan kepada terdakwa secara berimbang (Balanced Probability Principles), artinya disamping Jaksa Penuntut Umum yang dibebani untuk membuktikan kesalahan serta harta benda terdakwa hasil tindak pidana korupsi pada saat yang sama terdakwa dan atau penasehat hukum juga berhak untuk membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana korupsi serta harta benda yang dimiliki/diperolehnya bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sedangkan tujuan hukum pidana berkenaan dengan tindak pidana korupsi adalah
- Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat ;
- Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna ;
- Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat ; dan
- Mengembalikan kerugian keuangan negara dengan membebaskan rasa bersalah pada terpidana.
Tentang penulis:
Dr A Djoko Sumaryanto SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya. Email: djokosumaryanto@yahoo.co.id

[1] Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Yogyakarta, 1992, h. 24
[2] Bemmelen, JM Van, Ons Strafrecht, HD-TW & Zoon NV, Haarlem, 1968, h. 21
[3] Dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tahun 1968
[4] Bemellen JM van, Op Cit, h. 23
[5] Vos HB, Loc Cit, h. 13.
[6] Ibid, h. 16
[7] Hezewinkel Suringa, Loc Cit, h. 545
[8] Bambang Waluyo, Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1992, h. 3
[9] Hari Sasongko dan Lely Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Sinar Wijaya, Jakarta, 1999, h. 6
[10] Clive Warker & Keir Starmer, Justice in… Loc. Cit,
[11] Muladi, Kumpulan Tulisan Tentang Rancangan Undang-undang Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Penerbit Panitia Penyusunan RUU KUHP Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Yakarta, 2004, h. 121-122



KOMENTAR TERBARU