Oleh Topo Santoso
Upaya penegakan hukum atas pelanggaran kampanye yang dilakukan pengawas pemilu dan penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) patut diapresiasi. Tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran pemilu yang bisa merugikan akan menjamur. Meski demikian, penegakan hukum itu tetap harus cermat, teliti, dan tidak asal kejar target.
Kelalaian dalam menegakkan aturan kampanye akan membuat upaya sosialisasi ataupun kampanye para calon legislatif terhambat karena khawatir menjadi terpidana.
Contoh paling fatal dari kekeliruan penerapan hukum itu menyangkut tafsir atas pasal 84 ayat (1) huruf i UU No 10/2008. Ketentuan itu menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut lain selain tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Ancaman pidana terdapat pada pasal 270 UU No 10 Tahun 2008, yang mengancam perbuatan itu dengan hukuman enam hingga 24 bulan dan denda 6 juta hingga 24 juta rupiah.
Beberapa hari lalu, seorang caleg DPR di salah satu daerah pemilihan di Sumatera Utara dilaporkan ke polisi oleh panwaslu setempat karena menempelkan contoh surat suara di beberapa tempat.
Hal itu dipandang melanggar pasal 84 ayat (1) huruf i di atas karena ada “tanda gambar” partai lain dalam contoh surat suara tersebut. Ini kekeliruan fatal karena tidak melihat maksud pasal tersebut.
Perlu dijelaskan bahwa ”membawa atau menggunakan” dalam pasal itu maksudnya membawa atau menggunakan dalam kegiatan kampanye yang jenisnya adalah: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum, bukan jenis kampanye lainnya.
Hal itu dapat dilihat dari Peraturan KPU No 19/2008 mengenai Pedoman Kampanye. Pasal 13 peraturan itu menjelaskan ketentuan detail dari tujuh jenis kampanye, yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Dalam Pasal 13 Peraturan KPU No 19/2008 itu, yang menyebut kata ”membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, pataka, dan atau bendera atau umbul-umbul” hanyalah tiga jenis kampanye, yaitu: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum.
Pemasangan contoh surat suara dapat dipandang sebagai sosialisasi kepada masyarakat agar dapat memilih secara tepat, yaitu dengan menggunakan contoh surat suara Pemilu 2009. Untuk itu, contoh surat suara juga mirip dengan surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara. Dengan demikian, wajarlah jika contoh surat suara tersebut memuat seluruh peserta pemilu. Jadi, tidak boleh dikriminalisasi.
Kegiatan penggunaan atau pemasangan contoh surat suara baik dimaksudkan untuk sosialisasi (maupun dimaksudkan untuk kampanye berupa pemasangan alat peraga di tempat umum) sama sekali tidak melanggar larangan kampanye sebagai dimaksud pada pasal 84 ayat (1) huruf i UU No 10/2008.
Kesulitan Sosialisasi
Jika kegiatan seperti itu dianggap melawan hukum, maka peserta pemilu akan kesulitan memberikan sosialisasi kepada pendukung, konstituen, calon pemilih, atau masyarakat luas. Oleh sebab itu, sah saja melakukan sosialiasi dengan menggunakan contoh surat suara yang memuat tanda gambar seluruh partai politik.
Selain itu, tidak ada satu pun larangan dalam UU No 10/2008 maupun dalam Peraturan KPU No 19/2008 mengenai perbuatan sosialisasi dengan menggunakan contoh surat suara yang memuat seluruh peserta pemilu.
Jika dimaksudkan untuk kampanye, maka juga tidak ada satu pun larangan tentang pemasangan alat peraga kampanye berupa contoh surat suara yang memuat tanda gambar seluruh peserta pemilu. Larangan membawa dan menggunakan atribut atau tanda gambar peserta pemilu lainnya secara limitatif hanya diatur dalam jenis kampanye: pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum.
Secara historis, pasal 84 ayat (1) huruf I UU No 10/2008 itu merupakan lanjutan (secara substansi sama) pasal 73 UU Pemilu lama (UU No 12/2003) yang menyatakan, ”Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh suatu peserta pemilu hanya dibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.”
Dengan demikian, secara historis jelas bahwa yang dimaksud di sini larangan itu untuk kampanye pertemuan terbatas atau rapat umum. Bukan jenis kampanye lainnya.
Mengapa untuk jenis kampanye pertemuan terbatas atau rapat umum dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu lainnya?
Secara penafsiran teleologis/fungsional, ketentuan itu dimaksudkan agar dalam kampanye yang dihadiri banyak orang (pertemuan terbatas atau rapat umum) tidak terjadi keributan/konflik yang disebabkan adanya orang-orang yang menggunakan tanda gambar, atribut, panji-panji, bendera, dan pataka dari peserta pemilu lainnya.
Oleh sebab itu, peserta kampanye hanya boleh membawa atau menggunakan tanda gambar/atribut peserta pemilu yang sedang berkampanye saja. Jadi, ketentuan ini sama sekali tidak berhubungan dengan pemasangan atau penggunaan contoh surat suara (yang memuat seluruh peserta pemilu).
Jadi, kita mendukung pengawasan dan penegakan hukum pemilu oleh Bawaslu/Panwaslu dan penegak hukum. Kita pun berharap pengawas pemilu maupun penegak hukum dapat lebih cermat dan teliti dalam menegakkan aturan pelanggaran pemilu sehingga hukum tetap ditegakkan, tetapi kampanye pemilu bisa berlangsung lancar dan tidak menakutkan peserta pemilu. Di sisi lain, pembuatan aturan pemilu ke depan mesti lebih detail dan tidak menimbulkan salaf tafsir dalam praktik. (Sumber: Jawa Pos, 18 Februari 2009).
Tentang penulis:
Topo Santoso, dosen Fakultas Hukum UI, wakil ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan penulis buku Tindak Pidana Pemilu




KOMENTAR TERBARU