Arsip untuk Februari 16th, 2009

Surabaya Terkorup, Salah Siapa?

Oleh Marianus Gaharpung

Dalam konsep hukum administrasi itu adalah kewenangan mandat. Saat bawahan melaksanakan perintah atasannya yang berujung pada penyalahgunaan wewenang (tindak pidana korupsi), seharusnya yang bertanggungjawab adalah pemberi mandat (atasan) bukan penerima mandat.

Luar biasa predikat Surabaya sebagai kota terkorup. Sesuatu yang sungguh memalukan bagi segenap jajaran birokrat dan masyarakat kota Surabaya. Survei Transparancy International Insdonesia (TII) yang memberikan “predikat”, harus diartikan makna sebagai sesuatu yang positif agar timbul sikap mawas diri, kepekaan dan terlebih rasa malu untuk tidak kembali melakukan hal yang “menjijikkan” itu.

Temuan TII menyebutkan adanya pelanggaran tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan pelayanan perijinan. Tak bisa dimungkiri kemiskinan, pengangguran, banyak putusan sekolah, tidak lain karena peruntukan APBD untuk rakyat belum maksimal.

Birokrasi yang buruk, moralitas apatur yang rendah menjadi penyebab utama timbulnya korupsi. Ini adalah salah satuu penghambat terbesar peningkatann pembangunan. Padahal, disadari, kunci pembangunan ada pada pelayanan birokrasi. Pemberantasan korupsi selayaknya menjadi kesadaran bersama di kalangan birokrat, jangan menunggu gebrakan kepolisian, kejaksaan, serta KPK.

Untuk terwujudnya kesadaran bersama itu, butuh kepemimpinan kuat dari walikota dan wakil walikota Kota Surabaya untuk membasmi “penyakit” tersebut. Praktik- praktik yang eawan penyimpangan, misalnya, perjalaan dinas realitanya hanya satu hari dibuat surat perintah jalan (SPJ) lima hari. Atau SPJ lima hari tetapi yang bersangkutan tidak pergi, titip pada staf yang pergi.

Tender proyek, walau dilelang secara terbuka tetapi sering terjadi komitmen tertutup birokrat dan pengusaha untuk memenangkan tender dimaksud. Izin- izin sehubungan dengan biaya yang tidak terstandar, sehingga membingungkan dan memberatkan para investor.

Kecil Tapi Makmur
Dari nalar sehat jika penyelenggaraan pembangunan bagi masyarakat kota Surabaya, seharusnya mereka hidupnya lebih baik, malah terbalik. PNS lebih makmur sementara gaji PNS sesungguhnya kecil. Perlu kesadaran dan komitmen bersama borokrat, aparat penegak hukum dan masyarakat Kota Surabaya untuk memberantas korupsi.

Seluruh PNS di Pemkot Surabaya yang sudah korupsi tetapi belum tertangkap atau belum pernah melakukan korupsi agar tidak tergelincir, menjadi koruptor. Kalau sekarang sudah korupsi namun belum tercium aparat penegak hukum, jangan dilanjutkan. Waktulah yang akan membawa mereka ke hotel prodeo.

Mulailah membenahi sistem manajemen kerja secara transparan. Lakukan tender proyek dengan tidak memberikan peluang perkoncoan. Apa pun alasannya, PNS yang terjerat korupsi hanya karena keserakahan. Tidak punya rasa malu dan bersalah.

Sudah pasti koruptor bukan seorang pekerja keras tapi setiap hari selalu bermimpi bagaimana caranya “mencuri” dengan tanpa bekas uang rakyat. Birokrasi Kota Surabaya selama belum dicokot penegak hukum perlu bercermin pada PNS lain yang sudah mendahului menetap di lembaga pemasyarakatan.

Mulai bekerjalah dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab melaksanakan amanah atas jabatan. Ingat, PNS ketika menerima jabatan mengucapkan sumpah dan janji mengabdi sepenuhnya melayani rakyat, bukan sebaliknya, mengabdi sepenuhnya untuk menghambat uang rakyat.

Pola perilakku PNS yang tidak terkontrol adalah bibit munculnya tindak pidana korupsi. PNS sebagai abdi masyarakat dan memberikan kemudahan menikmati akses pelayanan public. Yang muncul justru “transaksi” gelap berupa permintaan dan penawaran. PNS akan melakukan tugasnya dengan tuntas jika ada “sesuatu” yang diberikan masyarakat. Dan ini seakan lumrah di dalam keseharian di lingkungan PNS.

Celakanya, ketika yang bersangkutan dicokot oleh kepolisian atau kejaksaan dan atau KPK, mereka berusaha lepas tanggung jawab dengan berbagai cara. Misalnya, mengeluarkan uang habis- habisan untuk diproses hukum dan sungguh memprihatinkan lagi ada dugaan polisi, jaksa serta hakim melihat fenomena ini sebagai “sumber rezeki”.
Di sisi lain, ada pejabat pemerintahan cenderung melimpahkan kesalahan kepada bawahannya. Padahal, di dalam konsep Hukum Administrasi itu adalah kewenangan mandat. Saat bawahan melaksanakan perintah atasannya yang berujung pada penyalahgunaan wewenang )tindak pidana korupsi), seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemberi mandate (atasan) bukan penerima mandat.

Tanggung Jawab Kita
Jatuh dan terpuruknya masyarakat Kota Surabaya, berawal dari kepekaan PNS dalam merespons apa yang sedang dialami Masyarakat. Jujur saja, penderitaan masyarakat sebagai luar biasa. Bahan kebutuhan pokok melangit, biaya pendidikan terus mencekik, biaya pengobatan tetap mahal, pengangguran meningkat. Serasa tiada akhir penderitaan ini, anehnya PNS terus bergembira menikmati uang rakyat tanpa merasa dosa.

Predikat sebagai kota terkorup adalah cambuk bagi walikota dan wakil walikota Surabaya serta seluruh jajarannya. Tidak usah mencari kambing hitam, hal ini salah siapa. Tidak ada satu aparatur mau sebagai “pahlawan” untuk mengakui perbuatan korupsi. Tapi menjadi tanggung jawab kita semua agar di waktu mendatang predikat kota Suarabaya terkorup bisa tereliminasi.

Perlu membangun dengan kejujuran dan kerja keras melalui pelayanan publik yang prima. Satukan tekad untuk tidak melakukan korupsi sebagai suatu gaya hidup yang mewah di atas penderitaan rakyat. Masyarakat kota Surabaya terus mengawal dan mengontrol perilaku PNS/ pejabat yang mbalelo dan jika ada dugaan korupsi segera lapor penegak hukum. (Sumber: Surya, 11 Februari 2009).

Tentang penulis:
Marianus Gaharpung, advokat pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Peter Hadjon, Surabaya

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,445 hits

 

Februari 2009
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.