Arsip untuk Februari 12th, 2009

Pintu Darurat Recalling Anggota DPRD Propinsi

Oleh Slamet Hariyanto

Proses penggantian antarwaktu (PAW) 19 anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB yang tak kunjung selesai, kini memasuki babak baru. Saat ini, 19 anggota Fraksi PKB itu sudah terdaftar sebagai caleg dari PKNU.

Perkembangan terbaru, Mendagri mengeluarkan fatwa dalam suratnya bernomor 161.35/295/Sj yang dikirim kepada Pejabat Gubernur Jatim Purwaka. Surat Mendagri itu merupakan jawaban surat Pejabat Gubernur Jatim bernomor 161/4617/212.1/2008 yang intinya minta fatwa kepada Mendagri soal kelanjutan proses pergantian (recalling) 19 anggota FKB DPRD Jatim. Mendagri minta supaya gubernur memproses recalling 19 anggota FKB melalui mekanisme pemberhentian, bukan lewat PAW. Salah satu dari 19 orang tersebut adalah ketua DPRD Jatim Fathorrasjid (Jawa Pos, 6 Februari 2009).

Menyikapi fatwa Mendagri itu, kubu Fathorrasjid dan kawan-kawan melalui kuasa hukum Fahmi Bahmid mengancam akan menggugat Mendagri bila proses recalling dilanjutkan. Alasannya, pihak Fathorrasjid dan kawan-kawan masih menunggu proses gugatan DPW PKB Jatim pimpinan Imam Nahrawi di PN Surabaya. Sedangkan, Fathorrasjid dan kawan-kawan juga mengajukan gugatan kepada DPW PKB Jatim pimpinan Imam Nahrawi di PN Surabaya (Jawa Pos, 9 Februari 2009).

Kemelut macetnya proses recalling anggota FKB DPRD Jatim ini merupakan bukti bahwa UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU Susduk) mengandung kelemahan. Dan celah kelemahan itu dimanfaatkan Fathorrasjid dan kawan-kawan untuk menolak recalling.

Ketentuan recalling anggota DPRD Propinsi diatur dalam Pasal 91 UU Susduk. Yakni anggota DPRD Propinsi berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis, diusulkan oleh parpol yang bersangkutan. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 91 ayat 91) huruf (a) hingga huruf (c).

Alasan diberhentikannya anggota DPRD Propinsi diatur dalam Pasal 91 ayat (2) huruf (a) hingga huruf (e) UU Susduk. Mekanisme pemberhentian anggota DPRD Propinsi diatur dalam Pasal 93 ayat (1) hingga ayat (5) UU Susduk. Dalam ketentuan Pasal 93 tersebut, kedudukan pimpinan dewan sangat kuat untuk memproses recalling anggota DPRD Propinsi, yakni ayat (1) dan ayat (2).

Kelemahan Peraturan
Menurut saya, kelemahan ketentuan proses recalling justru terletak dalam pengaturan mengenai kedudukan pimpinan untuk memroses recalling. Tanpa dibatasi waktu lamanya pemrosesan, dan tidak ada ketentuan sanksi apabila pimpinan dewan menghambat proses atau justru tidak memroses recalling sesuai dengan prosedurnya.

Mungkin ketika dibahas dan ditetapkan UU Susduk belum pernah dibayangkan bakal kemelut recalling seperti yang terjadi di DPRD Propinsi Jatim ini. Sehingga, ketentuan secara normatif mengenai mekanisme recalling dalam UU Susduk dianggap cukup dengan rumusan umum.

Pertama, bunyi Pasal 93 ayat (1) adalah pimpinan DPRD propinsi menyampaikan kepada KPU Propinsi nama anggota DPRD Propinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan untuk diverifikasi.

Kedua, bunyi Pasal 93 ayat (2) adalah pimpinan DPRD propinsi menyampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Propinsi tersebut setelah menerima rekomendasi KPU Propinsi sebagaimana dimaksud ayat (1).

Dalam konteks ini, upaya recalling terhadap 19 anggota FKB oleh DPW PKB pimpinan Imam Nahrawi selalu macet prosesnya ketika di meja pimpinan dewan. Karena ketua DPRD Jatim Fathorrasjid termasuk dalam daftar 19 anggota dewan yang usulkan PAW. Secara politis, Fathorrasjid menghambat dan bahkan tidak memroses usulan PAW yang merugikan diri sendiri dan kelompok politiknya.

Alasan recalling untuk pertama kalinya adalah karena kemelut internal di PKB yang pada akhirnya mengerucut menjadi PKB kubu Muktamar Semarang dan PKB kubu Muktamar Luar Biasa (MLB) Surabaya. Representasi dari dua kubu tersebut di Jatim, menjadi DPW PKB pimpinan Imam Nahrawi dan DPW PKB pimpinan Choirul Anam.

Fathorrasjid dan kawan-kawan tergabung dalam DPW PKB pimpinan Choirul Anam dan menjadi sasaran recalling dari DPW PKB pimpinan Imam Nahrawi. Upaya ini kandas karena pimpinan dewan yang diketuai Fathorrasjid tidak melanjutkan proses recalling. Alasan politisnya karena kemelut internal PKB masih dalam proses hukum.

Upaya recalling terulang kembali setelah fungsionaris PKB kubu Muktamar Surabaya ramai-ramai mendirikan parpol baru bernama PKNU yang kini menjadi peserta Pemilu 2009. Maka upaya recalling terhadap 19 anggota Fraksi PKB DPRD Jatim karena mereka terdaftar sebagai anggota parpol lain dan menjadi caleg dari PKNU.

Opsi PAW
Apa pun akal-akalan politik Fathorrasjid dan kawan untuk memblokir recalling di DPRD Jatim, tentunya manuver politik mereka harus berhenti sampai pada proses penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) karena mereka terdaftar menjadi caleg dari PKNU. Apalagi sekarang sudah menjadi caleg di Daftar Calon Tetap (DCT). Mereka sudah tidak memenuhi syarat untuk tetap bertahan sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi PKB.

Maka proses PAW terhadap Fathorrasjid dan kawan-kawan tinggal memilih beberapa opsi. Pertama, menggunakan Pasal 91 ayat (1) huruf (b) yakni PAW mengundurkan diri sebagai anggota (DPRD Jatim) atas permintaan sendiri secara tertulis. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk kepatuhan hukum karena secara nyata sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD Jatim mewakili PKB.

Maksudnya adalah kepatuhan hukum terhadap Pasal 91 ayat (2 ) huruf (b) UU Susduk yakni anggota DPRD propinsi diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Syarat menjadi calon anggota DPR/DPRD itu diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, yakni caleg harus terdaftar sebagai anggota parpol peserta pemilu yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.

Apalagi sebagai caleg Pemilu 2009, mereka harus tunduk dengan persyaratan pasal 50 ayat (1) huruf (n) UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yakni bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus memenuhi syarat menjadi anggota Partai Politik peserta pemilu. Rangkap keanggotaan parpol tidak diperbolehkan. Mereka harus memilih salah satu parpol sebagai kendaraan politiknya.

Kedua, menggunakan Pasal 91 ayat (c) yakni PAW diusulkan oleh partai politik (DPW PKB Jatim) yang bersangkutan. Dalam konteks ini, DPW PKB Jatim menerapkan ketentuan Pasal 91 ayat (1) huruf (c) UU Susduk. Ketentuan ini dalam penjelasannya terkait dengan alasan PAW dengan alasan seperti diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Parpol. Dan pengaturan serupa juga tercantum dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.

Pintu Darurat
Karena itu mengalami hambatan politis dalam pelaksanaannya, dan berhubung Pejabat Gubernur Jatim minta fatwa kepada Mendagri, maka ada lampu hijau recalling 19 anggota Fraksi PKB DPRD Jatim. Fatwa Mendagri mengisyaratkan bahwa recalling mereka tidak pakai mekanisme PAW (penggantian antarwaktu), tapi dipakai mekanisme pergantian karena diberhentikan.

Menurut saya, Mendagri menggunakan “pintu darurat” dan memenuhi segi kelayakan dan kepatutan hukum. Yakni DPD PKB mengusulkan pergantian, gubernur memroses dan mengajukan peresmian pemberhentian kepada Mendagri. Selanjutnya, Mendagri atas nama Presiden mengeluarkan Keputusan Mendagri tentang pemberhentian anggota DPRD Propinsi.

Dalam konteks ini, Mendagri melakukan “terobosan hukum” untuk mengatasi celah kelemahan UU Susduk. Masalahnya, apakah proses pergantian tersebut harus cepat. Sebab, kalau lambat bisa bertabrakan dengan ketentuan Pasal 93 ayat (5) UU Susduk yakni PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang 4 bulan.

Lambatnya proses tersebut bisa disebabkan masa tugas Pejabat Gubernur Jatim sudah habis dan gubernur baru bakal dilantik 12 Februari 2009. Masih banyak tugas lain yang lebih penting yang harus diselesaikan Gubernur Jatim Soekarwo. Dan segudang tugas penting lainnya juga menanti setelah pelantikan gubernur. Pergantian anggota DPRD Jatim lewat “pintu darurat” bukan termasuk prioritas “persoalan darurat” yang dihadapi rakyat Jatim.

Tentang penulis:
H Slamet Hariyanto SPd SH, wartawan, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, pengelola GagasanHukum.WordPress.Com, SlametHariyanto.WordPress.Com, dan SuaraGuru.WordPress.Com. Kontak person: 081 134 3879. Email:cak_slamet@yahoo.co.id

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,445 hits

 

Februari 2009
S S R K J S M
« Jan   Mar »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.