Oleh Anly Cenggana
Imlek secara legal-politis, nuansa keagamaannya lebih diangkat dalam setiap perayaan Tahun Baru (Hari Raya) Imlek, karena secara legal-politis pangkuan keagamaan lebih bisa diterima dalam konteks sosial politis Indonesia saat ini daripada pengakuan pada identitas kebudayaan/ kultur.
Setiap kali menjelang Hari Raya Imlek, selalu terjadi perdebatan. Menurut hemat penulis Imlek “bukan” budaya, Imlek “bukan” tradisi, demikian juga Imlek “bukan” agama, melainkan suatu system penanggalan yang dipergunakan dari Tiongkok kuno (2699 SM), hingga kini yang bernama China.
Negeri ini, mayoritas penduduknya hidup dari bercocok tanam dan mengalami empat musim. Dalam sejarah penanggalan Imlek, sekarang masuk usia 4.707 tahunan silam, tetapi realita yang kita temukan, bahwa hari Raya Imlek adalah yang ke-2560 (26 Januari 2009). Mengapa?
Sesudah runtuhnya Dinasti Qin, berdiri Dinasti Han (206 SM-220 M). Saat Kaisar “Han Wu Di” (140-86 SM), tepatnya tahun 104 SM, sistem penanggalan Xia diresmikan sebagai penanggalan negara kemudian tetap digunakan hingga sekarang. Untuk menghormati Nabi Khonghucu, penentuan perhitungan tahun pertamanya dihitung sejak tahun kelahiran Nabi Khonghucu 551 SM (ditambah masehi 2009) dan agama Khonghucu ditetapkan sebagai agama negara (state religion) sehingga kini memasuki Imlek ke-2560.
Angin Segar
Pasca Keppres Nomor 6 Tahun 2000 merupakan angin segar yuridis. Aturan ini telah memberikan keleluasaan umat Khonghucu dalam menunaikan ibadah, merayakan Imlek, termasuk kegiatan seni budaya yang tanpa harus merasa ketakutan akan diawasi/dipantau oleh Badan Intelijen Keamanan Nasional (BIN).
Sebelumnya, dengan masih berlakunya Inpres Nomor 14 Tahun 1967, ada pembatasan kegiatan keagamaan (Khonghucu). Kepercayaan dan adat istiadat China tidak boleh di-lakukan menyolok di depan umum, melainkan dilakukan dalam lingkungan keluarga. Akibat pelarangan ini membuat banyak kelenteng telah berubah nama menjadi Vihara, Cettya, Sanggar.
Mendagri Rudini, waktu itu, dalam surat Nomor 455.2-360 tertanggal 21 April 1988, mengintruksikan dengan tegas bahwa kelenteng sebagai tempat kepercayaan tradisional China tidak dibenarkan menggunakan sebutan yang lazim dipergunakan bagi penamaan bangunan-bangunan keagamaan bukan kepercayaan tradisional China seperti Vihara, Cettya, Sanggar dan lain-lain.
Selanjutnya, dirjen Bimas Hindu Budha dalam surat Nomor H/BA.03.1/58/1990 tanggal 22 Januari 1990 agar tempat ibadah agama Budha tidak merayakan Hari Raya Imlek, karena bukan salah satu hari raya agama Budha, termasuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar ajaran sang Budha.
Hal senada juga disampaikan Walubi dalam suratnya Nomor 018/H-008/DPP/I/90 tanggal 23 Januari 1990, kepada seluruh Sangha/Majelis anggota Walubi, adanya kekhawatiran dampak eliminasi terhadap China menjadi eliminasi terhadap Buddhis sebagaimana surat yang ditujukan kepada dirjen Bimas Hindu dan Budha Depag Nomor 025/H-012/DPP/II/90 tanggal 1 Februari 1990.
Keputusan Menteri Agama, Nomor 13/2001 merupkan imlementasi dari Keppres Nomor 6/2000 dengan julukan Tonggak awal Imlek libur fakultatif, yang kemudian ditindak lanjuti Keppres Nomor 19/2002 tentang Imlek Libur Nasional, dengan konsekuensi berakhirlah kekaburan umat Khonghucu yang merayakan Imlek selama ini, sehingga ke depan sudah waktunya bisa menunjukkan jati diri sehingga penganut agama Khonghucu yang sudah saatnya dapat transparansi dalam mengimani keyakinannya (Khonghucu).
Dan kini, dengan terbitkan surat Menag Nomor MA/12/2006 telah menetarakan hak-hak sipil umat Khonghucu telah mendapatkan legitimasi dari Pemerintah selain bebas mencantumkan identitas perkawinan juga bisa mendapatkan pendidikan agama Khonghucu sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Pasal 46 menyebutkan, sekolah minggu Khonghucu dan diskusi Pendalaman Kitab Suci merupakan kegiatan belajar-mengajar nonformal yang dilaksanakan di Xue Tang, Litang, Miao dan Klenteng, yang dilaksanakan setiap minggu dan tanggal 1 serta 15 penanggalan lunar.
Bukan Tradisi
Adanya pendapat Imlek ,erupakan budaya/tradisi etnis Tionghoa sangatlah tidak tepat karena sejarah lahirnya Hari Raya Imlek tidak jauh beda dengan hari raya keagamaan lainnya bahkan penanggalan sudah lama. Imlek secara legal-politis, nuansa keagamaannya lebih diangkat dalam setiap perayaan Tahun Baru (Hari Raya) Imlek, karena secara legal-politis pangkuan keagamaan lebih bisa diterima dalam konteks sosial politis Indonesia saat ini daripada pegakuan pada identitas kebudayaan/kultur.
Secara yuridis penentuan, hari libur nasional ditetapkan oleh menteri agama, bila Imlek bukan hari libur keagamaan, maka tidak akan ditetapkan oleh mentri agama. Bila Imlek bagian dari budaya/tradisi, maka tidak berhak untuk ditetapkan sebagai hari libur nasional berarti budaya/tradisi Tionghoa diistimewakan nilainya berdampak akan sorotan diskriminasi terhadap budaya lainnya.
Perayaan
Imlek bukan hanya di Indonesia saja melainkan mendunia yang sudah berlangsung dari dahulu kala bukan ciptaan era-kini. Imlek telah mendapatkan legitimasi Negara melalui kebijakan hukum positif telah memberikan dasar legalitas yang jelas dan perayaan Imlek tingkat nasional selalu dihadiri Kepala Negara yang diselenggarakan oleh Majelis Tinggi Agama Khonghucu (Matakin) sudah 9 kali seperti kehadiran Kepala Negara terhadap semua hari besar keagamaan lainnya.
Koreksi Diri
Akhir kata, penulis menyampaikan bahwa Hari Raya Imlek telah tiba. Segalanya telah siap, dari merenungkan diri sampai koreksi diri, akhirnya memperbaiki diri. Tidak lupa juga syukur ke Sang Khalik. Dengan semangat baru, dan jiwa baru kita sambut Hari Raya Imlek ke-2560 dengan penuh semangat dan optimistis akan memberikan keberhasilan. Selamat Hari Raya Imlek ke-2560, semoga sukses bersama Kerbau Mas. (Sumber: Surya, 24 Januari 2009)
Tentang penulis:
Anly Cenggana SH, penganut agama Konghucu, tinggal di Batam




KOMENTAR TERBARU