Arsip untuk Januari 15th, 2009

Maju Mundur Holding BUMN Semen

Oleh Effnu Subiyanto

Tuntutan efisiensi maksimum yang dicanangkan Menteri BUMN Sofyan Djalil sejak 2007 tidak main-main. Sebagai pemegang otorisasi penuh pengawasan kinerja BUMN yang kini hampir bernilai aset Rp 1.300 triliun itu, kontribusi BUMN untuk menopang APBN mutlak sangat diharapkan. BUMN era kini bukan lagi “anak manis” yang tiap tahun mengharapkan subsidi, namun kematangannya sungguh diandalkan untuk berkompetisi terbuka dan tentu saja harus mandiri.

Mengurusi 139 BUMN memang bukan pekerjaan mudah, karena sangat bervariasinya core bisnis masing-masing BUMN dan kompleksitas masalah yang muncul akhir-akhir ini berkaitan dengan berkembangnya demokrasi. Bahkan, yang paling parah adalah repotnya mengurusi entitas bisnis yang terkooptasi dengan kepentingan politik. Sebagai salah satu institusi yang dimiliki negara, BUMN memang rentan intervensi pemerintah dan sering menjadi komoditas politik praktis.

Langkah yang akan diambil Kementerian BUMN untuk menyederhanakan bentuk BUMN memang masuk akal untuk kepentingan koordinasi dan effisiensi. Pada 1999, BUMN sebetulnya sudah di-mapping dengan membentuk sepuluh jenis holding untuk mengakomodasi berbagai sektor BUMN, misalnya sektor keuangan, agro industri dan konsumsi, energi, pariwisata, telekomunikasi dan media, industri strategis, logistik, pertambangan, konstruksi, kehutanan, serta kertas.

Ada beberapa alternatif pembentukan holding, antara lain, berbentuk umbrella holding, focused holding, roll-up, status quo, atau new business. Umbrella holding adalah jenis holding yang mengelola suatu kelompok prusahaan yang berasal dari sektor yang berbeda, misalnya, agro industri dengan farmasi.

Focused holding ialah bentuk holding yang terdiri atas perusahaan yang berasal dari satu sektor. Roll-up merupakan penggabungan BUMN yang usahanya sama ke dalam satu perusahaan. Status quo adalah tetap memelihara BUMN yang sudah ada atas dasar stand-alone karena tidak dapat digabungkan ke kelompok mana pun.

Sementara itu, new business dimaksudkan membentuk perusahaan baru yang bergerak di bidang usaha yang memang dibutuhkan seluruh BUMN, contohnya, teknologi informasi atau industri spesifik lainnya. Dari aspek legal, memang masih perlu dikaji pengaruh pembentukan holding terhadap ketentuan peraturan perundangan, misalnya, UU Pemerintahan Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah ataupun UU Anti Monopoli No 5/1999. Bentuk usaha holding sendiri -bila yang dimaksud adalah strategic holding atau management holding- saat ini belum punya peraturan perundangan yang khusus mengatur dan belum disentuh pula dalam UU No 19/2003 tentang BUMN.

Pembentukan holding selalu diwarnai kekhawatiran timbulnya birokrasi baru yang berarti menambah beban pembiayaan yang akan menciptakan high-cost ekonomi. Namun sesungguhnya, pola holding yang diharapkan adalah justru untuk menghilangkan prosedur birokrasi yang saat ini masih ada, sedangkan beban overhead-nya sendiri akan mudah dikendalikan karena sebenarnya dalam holding hanya diperlukan antara 20-30 orang tenaga yang profesional dan memiliki visi strategis ke depan.

Dengan demikian, kekhawatiran ini sebenarnya tidak perlu timbul apabila menyadari bahwa kelemahan holding akan dengan mudah dipecahkan dengan baik oleh sistem leadership yang kuat.

Selain itu, berbagai keuntungan yang akan diperoleh dari holding pun tampak sangat jelas, antara lain, efisiensi usaha sebagai akibat vertical-integration, cross-vertilization, economic scale atau economic scope karena operasional BUMN menjadi satu komando. Skala prioritas benar-benar dikaji dari aspek efisiensi berdasar kepentingan nasional.

Holding Semen
Rencana pemerintah untuk membentuk holding semen sebetulnya bukan isu baru karena holding industri pertambangan sudah pernah digagas lebih dulu pada 1999, saat pemerintah berniat menggabungkan PT Aneka Tambang Tbk, PT Timah Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Inalum, dan PT Freeport ke dalam Indonesia Resources Company (IRC). Namun hingga kini, entah kenapa prototipe holding versi republik ini belum kunjung terealisasi.

Kalau belajar dari GCHI (Giant Cement Holding Inc), sebetulnya, pembentukan holding potensial menambah kekuatan dari aspek company itu sendiri. Holding yang dibentuk pada 1994 oleh CEO Burt Sugarman itu, dua tahun kemudian, sudah mengakuisisi satu pabrik baru lagi. Net Income USD 9,2 juta pada 1994 menjadi USD 12,7 juta satu tahun berikutnya. Pada Januari 2006, pabrik di Bath, Pennsylvania, bahkan mengumumkan melakukan improvement hingga USD 165 juta.

Improvement tersebut tentu saja langkah berani karena kapasitas GCHI hanya 1,7 juta ton semen per tahun. Dibandingkan dengan kinerja Semen Gresik Group yang meraih laba pada 2006 sekitar USD 130 juta total kapasitas 17 juta ton semen, secara ekstrapolasi pendapatan GCHI lebih baik dengan dibentuk holding.

Industri semen USA yang berlokasi di South Carolina itu terdiri atas Giant Cement Company Inc, Keystone Cement Company, Giant Resource Recovery Inc. (GRR), Dragon Products Company LLC, dan yang terbaru Solite Corp. GCHI saat ini bahkan menjelma menjadi produsen semen terbesar keempat di USA, padahal pada awal dibentuknya holding adalah produsen semen di USA nomor 15.

Semen Gresik pada awalnya sebetulnya mempunyai kemiripan kisah dengan GCHI, sinergi yang dirintis sejak 1995 bersama Semen Padang dan Semen Tonasa bisa disebut embrio membentuk holding BUMN semen. Namun, intervensi politik dan rumitnya soal privatisasi sejak 1998 membuat banyak sekali energi dan biaya terkuras tidak produktif.

Pada perspektif strategis dengan sinergi BUMN semen itu, Semen Padang seharusnya berkonsentrasi menjaga kestabilan pasar seluruh Sumatera dan Jawa Barat. Semen Tonasa bertugas memenuhi permintaan semen di Sulawesi dan Kalimantan. Sementara itu, Semen Gresik merangkap holding ke bagian Jawa, Bali, NTT hingga Papua. Dibandingkan dengan demand nasional rata-rata 37 juta ton per tahun, ketiga BUMN tersebut seharusnya tidak saling serang, menjadi persaingan terbuka. Namun, sebetulnya terarah menjadi stabilisator harga semen di tengah cengkeraman raksasa semen dunia yang sudah hampir 50 persen kapasitas nasional dikuasai asing.

Ada enam pemain semen di luar Semen Gresik Group, tanpa adanya kekuatan pengimbang dari BUMN, bukan tidak mungkin produk semen akan menjadi produk oligopoli dan kartel. Jika hal itu terjadi, pemerintah akan kesulitan mewujudkan proyek-proyek infrastruktur yang dicanangkan sejak Januari 2005 dan November 2006 dalam infrastructure summit. Tidak kurang dari Rp 70 triliun yang dianggarkan tahun ini hanya untuk pembangunan infrastruktur jalan tol, dan akan dinikmati pemain asing jika BUMN semen saling tercerai-berai.

Soal yang terpenting berikutnya dengan dibentuknya wadah baru tersebut adalah bagaimana holding nanti benar-benar powerful dan asertif mengatur perimbangan posisi segala hal di antara ketiganya. Proporsi pembagian wilayah pemasaran dan proporsi personalia yang duduk di holding harus benar-benar mencerminkan prinsip performance, keadilan, dan kesetaraan. (Sumber: Jawa Pos, 12 Januari 2009).

Tentang penulis:
Effnu Subiyanto, manager procurement BUMN PT Semen Gresik (Persero) Tbk. Tulisan ini merupakan pandangan pribadi. Email: effnu@sg.sggrp.com

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 659,365 hits

 

Januari 2009
S S R K J S M
« Des   Feb »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.