Kemudian, majelis hakim menyatakan tidak sanggup melanjutkan lagi menyidangkan kasus itu dan mengundurkan diri? Pengunduran diri dilakukan dengan alasan dan sebagai konsekuensi moral atas kesalahan proses sidang yang ternyata tidak benar dan kegagalan memperoleh kekuatan untuk legitimasi langkahnya.
Begitu juga, jaksa mengamini perintah hakim itu dan berkoordinasi dengan kepala Lapas Jombang, lalu membebaskan ketiganya saat itu juga.
Konstruksi tersebut hanya khayalan yang tidak akan pernah terjadi pada kasus itu. Sebab, hal itu bisa dinilai mencerminkan tidak profesionalnya pribadi hakim, jaksa, serta kepala lapas yang hari-hari ini (khususnya hakim dan jaksa) sibuk merajut argumentasi sebagai legitimasi atas langkah hukum menangani, dalam arti melanjutkan kasus tersebut.
Kekhawatirannya jelas, agar langkahnya dinilai tidak salah -meski sudah jelas pula bahwa tidak segera dibebaskannya ketiga pesakitan itu bisa dinilai melanggar HAM. Pasti, penggiat HAM sedang mencermati kasus tersebut untuk mengambil langkah yang bisa segera membebaskan mereka, kalau tidak ada tanda-tanda melepaskan mereka dari penjara.
Konstruksi Hukum
Mengapa ketiga pesakitan itu tidak segera dibebaskan, meski mereka bukan pembunuh Asrori? Taruhlah, pada satu ketika ada petunjuk bahwa mereka memiliki kaitan dengan mayat di kebun tebu itu. Tapi, pengadilan kali ini ”diselenggarakan” dengan objek yang menjadi korbannya adalah Asrori yang ternyata keliru.
Karena itu, seharusnya mereka bebas lebih dulu sampai menunggu proses berikutnya, yaitu mencari keterkaitan yang dimaksud, kalau memang aparat penegak hukum masih berminat melanjutkan kasus tersebut.
Secara normatif, konstruksi hukum yang sedang dibangun adalah mencermati peraturan perundangan, khususnya dalam KUHAP, untuk mencari celah. Probabilitasnya separo-separo, untuk melanjutkan atau menyetop kasus itu. Kenyataannya tetap melanjutkan, meski secara awam proses itu jelas awu-awu. Padahal, jelas tidak ada celah yang bisa dimasuki pada KUHAP yang dibuat pada 1981 itu, baik untuk melanjutkan maupun menghentikannya.
Konstruksi KUHAP berangkat dari paradigma presumption of guilt (asas praduga bersalah) -dan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, membuktikan bahwa terdakwa bersalah, kendati secara formal berasas presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah).
Hal tersebut tergambar pada pembuktian di pengadilan oleh jaksa bahwa terdakwa bersalah, sedangkan terdakwa berusaha keras membuktikan dirinya tidak bersalah. Tapi, yang memenangi proses itu selalu jaksa. Dalam peradilan pidana Indonesia, kedudukan terdakwa subordinat.
Secara konseptual, ihwal pembebasan diri tidak bisa dilakukan berdasar kewajiban negara, tapi merupakan hak terhukum. Jadi, kalau terhukum tidak melakukan upaya hukum (PK misalnya), hukuman tetap jalan terus.
Sistem peradilan pidana di Indonesia belum bisa mengakomodasi kenyataan bahwa kesalahan prosedural, bahkan sampai pada kesalahan objek (error in objecto), bisa terjadi. Perangkat hukum untuk itu belum siap. Jadi, konsekuensinya juga belum tahu.
Hak yang bisa difungsikan oleh terhukum adalah lewat novum (ada bukti baru). Artinya, begitu seseorang sudah terjerat kasus tertentu, mekanisme peraturan mulai jalan. Tidak ada kesempatan untuk membebaskan dari itu, kendati novum tersebut bersifat ekstrem (seperti pada kasus itu).
Sistem penegakan hukum melalui proses peradilan (pidana) pada kasus ”misteri mayat di kebun tebu” tersebut menunjukkan tiga hal. Pertama, penegak hukum, khususnya pengadilan, bertindak terlalu mekanis dalam arti memberi terjemahan dalam kerangka normatif.
Penegak hukum tidak berminat mengembangkan kreativitas, apalagi inovasi, untuk melakukan interpretasi berdasar hakikat hukum dan kaidah hukum. Penegak hukum lebih fokus pada interpretasi gramatikal pada proses penemuan hukum (rechtsvinding). Padahal, masih ada tafsir lain terhadap kontekstualitas hukum dalam arti luas.
Sekurangnya, ada tafsir filosofis dan teleologis yang mengajarkan bahwa keadilan merupakan puncak penegakan hukum. Bahwa memenjarakan orang yang tidak bersalah merupakan penganiayaan terhadap nilai kemanusiaan dan pelanggaran terhadap kebebasan peradilan (fire trial). Hal itu tidak pernah dipikirkan, apalagi dilakukan.
Kedua, irah-irah hukum sebuah proses peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penegakan hukum berdimensi pada proses (keadilan prosedural). Menegakkan keadilan berdimensi substantif sebagai puncak penegakan hukum. Keduanya ditegakkan secara inheren. Menafikan penegakan hukum yang berdimensi substantif -dan hanya berdimensi prosedural- merupakan pelanggaran terhadap kaidah penegakan hukum.
Ketiga, masih belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban. Apalagi korbannya korban (victimeless crime). Perlindungan hukum yang seharusnya segera diberikan adalah bebaskan tersangka yang sedang menghadapi peradilan yang faktanya keliru. Bebaskan terpidana yang sedang menjalani masa hukuman. Negara harus minta maaf beserta konsekuensi ganti rugi moral dan material. (Sumber: Jawa Pos, 23 September 2008).
Prof Dr Samsul Wahidin SH MH, ketua program studi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Merdeka Malang




KOMENTAR TERBARU