Bebaskan Kemat Dkk!

Oleh Ernanto Soedarno

Penegasan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan agar Pengadilan Negeri Jombang menghentikan sidang dengan tersangka Maman Sugiyanto alias Sugik karena ternyata ada kesalahan identitas korban (error in persona) patutlah mendapatkan dukungan. Sebab, itu sesuai dengan aspirasi keadilan.

Sebagaimana diketahui, Sugik dan dua temannya, Devid dan Kemat, disidangkan oleh PN Jombang atas dakwaan sebagai pelaku pembunuhan terhadap Asori alias Aldo. Devid Eko Priyanto dan Imam Chambali alias Kemat telah divonis masing-masing 12 tahun dan 17 tahun penjara. Sementara itu, sidang Sugik sampai kini masih berlangsung.

Padahal, berdasar hasil tes DNA (deoxyribonucleic acid) yang dilakukan Mabes Polri, diketahui mayat di kebun tebu Bandar Kedungmulyo, Jombang, yang diduga dibunuh oleh Sugik dkk itu adalah Fauzin Suyanto, bukan Asrori. Sementara itu, Asrori ternyata dibunuh oleh “jagal Jombang” Very Idham Henyansyah alias Ryan.

Peradilan Sesat
Berdasar hasil DNA yang dikeluarkan Mabes Polri, sehingga bisa dipertanggungjawabkan legalitas dan validitasnya, sudah semestinya proses peradilan terhadap Sugik segera dihentikan. Terhadap vonis untuk Devid dan Kemat, seperti saran Ketua MA, segera diajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke MA dan MA untuk menjatuhkan putusan bebas murni terhadap mereka. Berdasar putusan MA itu, kejaksaan harus membebaskan Devid dan Kemat dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Pengajuan PK untuk Devid dan Kemat bisa segera diproses sekarang oleh mereka, keluarga, atau pengacaranya. Sementara itu, menghentikan proses persidangan Sugik memang tidak bisa serta-merta. Sebab, perkaranya sudah masuk ke pengadilan dan ada prosedur beracara di pengadilan yang mesti ditaati untuk menjamin kepastian hukum.

Ketua Majelis Hakim PN Jombang yang menyidangkan perkara itu bisa mempercepat jalannya persidangan. Kalau perlu, demi keadilan dan menghindari peradilan sesat, sidang dilakukan maraton tiap hari. Kejaksaan sebagai penuntut umum, sebagaimana janji jaksa agung muda pidana umum (JAM Pidum) Abdul Hakim Ritonga, memberikan tuntutan bebas kepada Maman Sugianto alias Sugik. “Kalau dengan alat-alat bukti yang baru, diperiksa oleh sidang pengadilan, dan diterima kebenarannya, kenapa tidak?” ujarnya (JP 20/9).

Langkah-langkah strategis itu harus segera dilakukan agar peradilan kita tidak mengulangi sejarah kelam, sebagaimana dalam kasus Sengkon dan Karta di Kalimantan Tengah era 1980-an. Mereka dipenjara seumur hidup berdasar vonis terbukti membunuh, padahal mereka sama sekali tidak membunuh siapa pun.

Kenyataan itu terkuak setelah seorang narapidana lain mengakui bahwa dialah yang membunuh korban yang didakwakan telah dibunuh oleh Sengkon dan Karta. Berdasar pengakuan tersebut, Sengkon dan Karta mengajukan PK ke MA, yang segera dikabulkan oleh MA dan mereka dibebaskan.

Toh, nasi sudah menjadi bubur. Sengkon dan Karta sudah belasan tahun hidup di balik terali penjara hingga kurus kering. Apa peradilan kita akan mengulanginya lagi?

Peradilan sesat seperti itu biasanya terjadi karena tersangka dipaksa untuk memberikan pengakuan di berita acara pemeriksaan (BAP) agar mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Sekalipun sesungguhnya dia tidak melakukan, berkat efektifnya tindakan pemaksaan itu, baik melalui penyiksaan fisik maupun tekanan psikologis yang dilakukan petugas pemeriksa, tersangka akhirnya mengiyakan saja. Apa pun tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Kalau praktik penyiksaan untuk memperoleh pengakuan itu dilakukan sebelum era 1981, sebelum kelahiran Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP/ UU No 9/1981), masih maklumlah kita. Sebab, hukum acara pidana lama peninggalan Belanda (HIR) masih mengandalkan bukti utama pada pengakuan tersangka. Tersangka masih dipandang sebagai objek, yang hak-hak hukumnya sangat lemah, termasuk hak untuk didampingi penasihat hukum.

Namun, setelah era KUHAP yang sangat menghormati hak-hak tersangka dan terdakwa, pengakuan tersangka bukan bukti yang utama. Bahkan, tersangka/terdakwa diam pun, atau menolak diperiksa, tak ada masalah. Sebab, masih ada alat bukti yang lain untuk membuktikan tindak pidananya, seperti bukti surat, keterangan saksi, bukti petunjuk, dan sebagainya.

Lagi pula, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan Hukuman yang Tidak Manusiawi PBB pada 1985. Mestinya, sudah tidak ada lagi praktik penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan tersangka.

Keadilan sebagai Kejujuran
Ahli filsafat hukum John Rawls dalam bukunya, A Theory of Justice, mengatakan bahwa salah satu bentuk keadilan adalah kejujuran (justice as fairness). Artinya, untuk mencapai keadilan, masing-masing pihak yang terlibat untuk menegakkan keadilan harus saling melepaskan kepentingan prestise dan dominasi.

Apalagi dalam perkara pidana, tujuannya adalah menegakkan kebenaran materiil dan keadilan substantif (rasa keadilan yang sebenarnya), bukan sekadar keadilan formal yang bertumpu pada terpenuhinya prosedur hukum.

Jadi, sebaiknya aparat penegak hukum dalam kasus itu mengakui dengan jujur adanya kesalahan dalam mengidentifikasi korban. Dengan demikian, mereka bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang menyertainya, yakni segera membebaskan para terdakwa, Sugik, Devid, dan kemat.

Janganlah mengorbankan kejujuran (sebagai salah satu bentuk keadilan) demi melindungi prestise dan dominasi individu maupun lembaga. Hukum yang dirasakan tidak adil bukanlah hukum (unjustice law is not law). (Sumber: Jawa Pos, 22 September 2008).

Tentang penulis:
Ernanto Soedarno SH, advokat senior di Surabaya dan ketua Ikatan Alumni
Fakultas Hukum Universitas Airlangga