Oleh Asri Wijayanti
Selama sepekan ini Jawa Pos menulis secara lengkap suatu praktek jual beli ijazah palsu. Kasus ini ada hubungannya dengan iklan di koran tersebut yang patut diragukan dari sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang menawarkan program studi yang sudah terakreditasi dengan biaya pendaftaran Rp 100 ribu, uang pangkal Rp 1 juta, SPP perbulan Rp 100 ribu. Bagaimana cara pengelolaan keuangan untuk proses pembelajarannya? Dengan rasio mahasiswa 25 orang per program studi mustahil dapat mengatasi semua kebutuhan.
Siapakah yang patut disalahkan terhadap kasus ini? Rektor, dekan dari PTS yang bersangkutan, Kopertis, Mendiknas, Presiden? Atau cukup si pembeli dan penjual ijazah palsu itu saja yang disalahkan?
Secara sangat sederhana hanya pembeli dan penjual ijazah palsu itu saja yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan itu memenuhi rumusan delik pemalsuan surat.
Pasal 263 KUHP disebutkan:
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan Pasal 264 KUHP disebutkan:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, bila dilakukan terhadap:
a. akta-akta otentik;
b. surat utang atau sertifikat utang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
c. surat sero atau utang atau sertifikat sero atau utang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
d. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam huruf (b) dan huruf (c), atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
e. surat kredit atau surat dagang yang disediakan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak asli atau yang dipalsukan seolah olah benar dan tidak dipalsukan, bila pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Ijazah merupakan salah satu bentuk akta otentik. Berdasarkan ketentuan Pasal 1868 KUH Perdata, akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat. Perbuatan memalsukan ijazah adalah perbuatan pidana dalam kategori kejahatan. Si pelaku diancam penjara paling lama delapan tahun.
Pertanyaan kemudian siapa sajakah yang dapat dihukum? Tentu saja mereka yang melakukan perbuatan pemalsuan ijazah. Mereka adalah si penandatangan ijazah yaitu rektor, dekan, dan semua orang yang turut melakukan atau membantu melakukan perbuatan pidana itu.
Apabila benar ijazah itu diberikan kepada orang yang sama sekali bukan dan tidak pernah menjalani proses pembelajaran, maka rektor dan dekan sudah dengan sengaja menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya. Sedangkan orang yang membantu melaksanakan perbuatan pidana, ancaman hukumannya dikurangi sepertiganya, berdasarkan Pasal 55-57 KUH Pidana.
Kesalahan Sistem Pendidikan
Kasus ijazah palsu merupakan suatu bukti kesalahan sistem pendidikan di Indonesia. Negeri ini meski sudah merdeka 63 tahun, nyatanya biaya pendidikan sangat mahal. Adanya perubahan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) lebih memperuncing suasana. Tiket masuk suatu program studi PMDK mandiri atau dulu disebut program ekstensi dapat berkisar antara Rp 35 juta – Rp 75 juta. Mereka yang masuk melalui jalur itu, kebanyakan gagal di perjalanan perkuliahan karena kemampuannya rendah, tidak dapat mengikuti materi perkuliahan dengan lancar.
Krisis moral menyebabkan bangsa ini tidak yang menghargai ilmu. Faktanya bukan ilmu yang penting dalam kehidupan ini. Mencari ilmu sudah dianggap bukan amalan ibadah. Tidak ada kenikmatan dalam mencari ilmu. Inilah potret bangsa kita yang bangga dengan kemunafikan. Predikat gelar kesarjanaan lebih nikmat dirasakan, katimbang ilmu yang bermanfaat.
Sistim pendidikan harus segera direvisi, perlu dibuat naskah akademis dalam setiap perumusan peraturan perundangan tentang pendidikan nasional. Ada perasaan harapan senang dengan kenaikan dana pendidikan nasional menjadi 20 %. Itu pun harus melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Untuk apakah kenaikan dana itu? Alokasi kenaikan dana yang asal-asalan tanpa mendasarkan pada kebutuhan pendidikan yang berkualitas, tentu akan sis-sia. Suatu proyek akan terbayang pada benak pikiran kita. Siapakah pemegang proyeknya? Hal ini sudah menjadi rahasia umum di setiap rapat yang berkaitan dengan anggaran di gedung DPR/DPRD. Banyak orang yang bukan anggota dewan terhormat, berdiri di luar ruang sidang untuk melakukan win win solution bagi kepentingannya. Amplop tersembunyi sudah dipersiapkan bagi anggota rapat.
Ubahlah sistim ini, secepat apa yang dapat kita lakukan. Perubahan harus dimulai dari atas. Kejujuran harus dimiliki oleh si pengemban kewenangan, mulai dari pembentuk UU hingga yang menerapkan peraturan.
Tindak tegas siapapun yang terlibat dalam ijazah palsu. Ciptakan mekanisme pengawasan yang bagus dengan tenaga pengawas bermental baik. Sudah waktunya dilakukan revisi sistim pendidikan yang mengarah pada kompetensi anak didik. Kompetensi moral dan ilmu pengetahuan.
Hal ini bisa dicapai dengan menerapkan ajaran agama ke dalam sistim pendidikan. Agama seharusnya menjadi landasan setiap mata pelajaran atau mata kuliah, bukan menjadi bidang pelajaran atau nama mata pelajaran. Memiliki ilmu pengetahuan tanpa dibarengi moral yang baik, akan hancurlah bangsa Indonesia.
Tentang penulis:
Asri Wijayanti SH MH, dosen Kopertis Wilayah VII Diperbantukan (DPK) di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya, mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Email: asri1wj@yahoo.com




KOMENTAR TERBARU