Arsip untuk September 18th, 2008

Tim Telaah UUD 1945 untuk Siapa?

Oleh Harjono

Wacana dilakukan perubahan kelima UUD 1945 kembali mencuat setelah Ketua MPR, Hidayat Nurwahid, beberapa hari yang lalu mengumumkan akan membentuk tim telaah UUD 1945. Keputusan tersebut diambil oleh Hidayat Nurwahid setelah mengadakan rapat gabungan antara pimpinan MPR, pimpinan fraksi MPR, dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah.Dibentuknya tim khusus yang bertugas mengkaji konstitusi bukan sesuatu yang baru. Sebelumnya, pada awal 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga membentuk tim kajian konstitusi yang mempunyai tugas hampir sama dengan tim “bentukan” Hidayat Nurwahid tersebut.
Apa yang terjadi? Tim bentukan presiden itu akhirnya hilang ditelan bumi setelah mendapatkan tentangan keras dari berbagai pihak, terutama dari MPR. Kritik tersebut muncul karena presiden dinilai tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah UUD sehingga tidak patut kalau membentuk tim yang bertugas untuk mengkaji perubahan terhadap UUD 1945.
Memang cukup beralasan jika presiden menuai kritik atas tindakannya itu mengingat ketentuan pasal 37 UUD mensyaratkan hanya MPR yang mempunyai hak untuk melakukan perubahan UUD 1945, bukan lembaga negara yang lain. Setelah mengkritik presiden, pimpinan MPR rupanya “mengambil alih” dengan merencanakan membentuk tim telaah UUD 1945.

Secara sederhana, tidak ada yang salah dalam pembentukan tim telaah tersebut. Namun, kalau dicermati, rencana pembentukan tim itu tidak bisa dilepaskan dari para anggota DPD yang mengusulkan perubahan UUD.

Dalam hal ini, anggota DPD adalah juga anggota MPR. Jika ada beberapa anggota MPR (baca: DPD) yang mengusulkan perubahan, kemudian diberi fasilitas dibentuknya tim yang mengkaji usul tersebut, apakah nanti di kemudian hari jika ada anggota MPR lain yang juga mengusulkan perubahan akan difasilitasi hal yang sama?

Seandainya kebijakan tersebut diberlakukan sama terhadap anggota lainnya, lalu berapa banyak jumlah tim telaah UUD 1945 yang harus dibentuk MPR mengingat lembaga itu mempunyai ratusan anggota.

Seharusnya, rencana untuk melakukan perubahan UUD 1945 harus tetap mengacu pada pasal 37 UUD 1945. Pasal tersebut memberi garis tegas mekanisme perubahan UUD yang bisa dilakukan, yaitu usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Selanjutnya, setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.

Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50 persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR. Khusus mengenai bentuk NKRI tidak dapat dilakukan perubahan.

Dari mekanisme tersebut, rencana pembentukan tim telaah UUD 1945 tidak relevan karena tidak mempunyai tujuan yang jelas. Kalau pembentukannya dimaksudkan untuk melakukan kajian konstitusi secara komprehansif sebagaimana disampaikan oleh Hidayat Nurwahid di beberapa media massa, apa bedanya dengan komisi konstitusi yang pernah dibentuk MPR melalui Ketetapan No I/MPR/2002 yang bertugas untuk mengkaji hasil perubahan UUD 1945.

Menyangkut Hasil
Persoalan lain adalah menyangkut hasil dari tim telaah. Apakah akan menjadi sebuah kajian yang berujung pada rekomendasi perubahan atau sekadar kajian akademis. Kalau diniatkan menjadi rekomendasi untuk melakukan perubahan, apakah itu tidak menyalahi ketentuan pasal 37 UUD 1945? Dalam pasal tersebut, hanya anggota MPR yang mempunyai hak untuk mengusulkan perubahan UUD 1945. Itu pun disyaratkan minimal 1/3 dari jumlah anggota MPR.

Seandainya hasil kajian tersebut kemudian dijadikan pijakan oleh sejumlah anggota MPR untuk mengusulkan perubahan, apakah bentuk seperti itu layak karena akan membuka peluang sejumlah anggota MPR yang lain di kemudian hari meminta fasilitas yang sama.

Kemudian, seandainya hanya dijadikan kajian akademis, tentulah harus bersifat kajian yang objektif. Sebuah kajian objektif dalam bidang hukum tentunya terbuka terhadap berbagai perbedaan pendapat, bukan, misalnya, diarahkan kepada satu pendapat saja.

Ke Akademis
Selain itu, kajian tersebut sebaiknya tidak dibentuk MPR, tetapi diserahkan kepada dunia akademik sehingga masa kajiannya tidak terbatas dan independensinya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tim telaah itu dibentuk oleh pimpinan MPR, ditakutkan dijadikan sebagai alat melegitimasi pendapat beberapa elite untuk melakukan perubahan UUD 1945.

Namun, seandainya tim telaah itu tetap dibentuk oleh pimpinan MPR, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu anggotanya harus diisi para akademisi dan tokoh nonpartisan dari berbagai disiplin ilmu yang terjamin independensinya. Hasil dari tim telaah tersebut kemudian diumumkan kepada masyarakat.

Selanjutnya, jika hasilnya merekomendasikan untuk dilakukan perubahan dan masyarakat merespons positif, minimal 1/3 anggota MPR harus segera mengusulkan kepada MPR untuk melakukan perubahan UUD 1945. Begitu juga sebaliknya.

Sebaliknya, jika ternyata tim telaah itu menilai perubahan UUD 1945 belum perlu dilakukan, beberapa anggota MPR yang sekarang ngotot melakukan perubahan harus legawa menerimanya.

Sikap transparansi seperti itu penting dilakukan MPR untuk menepis kecurigaan beberapa pihak yang mempertanyakan siapa di balik tim telaah itu dan untuk apa? (Sumber: Jawa Pos, 18 September 2008).

Tentang penulis:
Dr Harjono MCL, dosen hukum tata negara Universitas Airlangga, mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi
 
 

 

 

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 146,793 hits

 

September 2008
S S R K J S M
« Agu   Okt »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930