Arsip untuk September 15th, 2008

Prinsip Pengembalian Aset Hasil Korupsi (Bagian IV)

 

Oleh S Eka Iskandar

advokat, konsultan hukum bisnis

 

Pengantar redaksi:

Artikel ini cuplikan dari ringkasan disertasi Dr HS Eka Iskandar SH MH dalam ujian Doktor Ilmu Hukum di Pascasarjana Universitas Airlangga, 13 Agustus 2008. Judul aslinya Prinsip Pengembalian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi Melalui Gugatan Perdata”. Media online GagasanHukum.WordPress.Com memuatnya dalam artikel bersambung:

  • Bagian I, edisi Senin 25 Agustus 2008
  • Bagian II, edisi Senin 1 September 2008
  • Bagian III, edisi Senin 8 September 2008
  • Bagian IV, edisi Senin 15 September 2008
  • Bagian V, edisi Senin 22 September 2008
  • Bagian VI, edisi Senin 29 September 2008
  • Bagian VII, edisi Senin 6 Oktober 2008
  • Bagian VIII, edisi Senin 13 Oktober 2008
  • Bagian IX, edisi Senin 20 Oktober 2008
  • Bagian X, edisi Senin 27 Oktober 2008

 

 

3.  Syarat Yuridis Gugatan Perdata Tindak Pidana Korupsi

3.1. Timbulnya  Kerugian Keuangan Negara

Membahas tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh suatu tindak pidana korupsi, UU PTPK mengetengahkan konsep pengembalian kerugian keuangan negara. Melalui konsep tersebut diharapkan kerugian negara dapat dikembalikan, disamping pelaku tindak pidana korupsi dikenai sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan ketentuan  Pasal 4 UU PTPK yang  mengatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan pidana.

 

Terkait dengan upaya pengembalian keuangan negara, UU PTPK mengatur melalui jalur perdata terdiri dari  2 (dua) hal , yaitu:

  1. Gugatan perdata untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang nyata seperti diatur di dalam Pasal 32 , 33, 34 UU PTPK;
  2. Gugatan perdata terhadap harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan, perampasan untuk negara, seperti yang  diatur dalam Pasal 38 C UU PTPK;

 

Kerugian keuangan negara yang nyata merupakan syarat materiel untuk dapat diajukannya gugatan perdata. Kerugian keuangan negara yang nyata secara limitatif ditemukan di dalam rumusan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU PTPK menyatakan bahwa :

Dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat, bahwa suatu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedang secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata.

 

Penjelasan Pasal 32 ayat (1) mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “secara nyata telah merugikan keuangan negara“ adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

 

Mencermati ketentuan Pasal 32 ayat (1), maka pemilihan jalur perdata dalam penanganan masalah korupsi mengharuskan adanya  syarat-materiel, yaitu apabila satu atau lebih  unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, disamping juga telah ada kerugian keuangan negara yang nyata.

 

Selain terdapat dalam Pasal 32 ayat (1) UU PTPK, syarat materiel yang mengharuskan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, secara limitatif juga terkandung dalam ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 UU PTPK menyatakan bahwa :

Pasal 33

Dalam hal tersangka meninggal pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

 

Pasal 34

Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya.

 

Gugatan perdata  berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 dengan demikian mensyaratkan adanya  dua hal :

1.      tersangka atau terdakwa meninggal dunia pada saat proses penyidikan atau pemeriksaan sidang pengadilan;

2.      secara nyata telah ada kerugian keuangan negara.

 

Ketentuan Pasal 33 dan 34 UU PTPK menandai bahwa dengan cara apapun kerugian keuangan negara harus dikembalikan meskipun tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Kondisi seperti menjadikan gugatan dapat ditujukan kepada ahli warisnya.

 

Gugatan perdata dalam rangka mengembalikan keuangan negara tidak hanya dapat dilakukan karena tersangka atau terdakwa meninggal dunia. Kerugian keuangan negara bahkan dapat  diajukan gugatan terhadap putusan bebas, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU PTPK, yang menyatakan:  “Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara”. Makna dari ketentuan Pasal 32 ayat (2) ini bahwa terdakwa yang dinyatakan bebas dari tindak pidana korupsi tidak berarti bebas dari tuntutan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

 

Lebih lanjut ketentuan pasal 38 C UUPTK  mengatur tentang gugatan perdata terhadap terpidana atau ahli warisnya yang telah menyembunyikan harta benda miliknya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenai perampasan untuk negara walaupun putusan pengadilan telah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap, sebagaimana ketentuan Pasal 38 C UU PTPK yang menyatakan :

 

Apabila setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, diketahui masih terdapat harta benda milik terpidana yang diduga atau patut diduga juga berasal dari tindak pidana korupsi yang belum dikenakan perampasan untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 B ayat (2), maka negara dapat melakukan gugatan perdata terhadap terpidana dan atau ahli warisnya.

 

Penjelasan Pasal 38 C UU PTPK menyatakan bahwa dasar pemikiran  ketentuan dalam Pasal ini adalah untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang menyembunyikan harta benda yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta benda tersebut diketahui setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika hal itu terjadi, negara memiliki hak untuk melakukan gugatan perdata kepada terpidana dan atau ahli warisnya terhadap harta benda yang diperoleh sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, baik putusan tersebut didasarkan pada Undang-undang sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau setelah berlakunya Undang-undang tersebut.

 

Pengembalian keuangan negara disamping dilakukan melalui gugatan perdata dikenal juga konsep pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur pidana, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU PTPK. Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

 

Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU PTPK dicantumkan “jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut”.

 

Selain itu di dalam Pasal 18 ayat 3 (tiga) UU PTPK juga diatur ”jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya, yang lamanya sudah ditentukan di dalam putusan pengadilan”.

 

Penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kedudukannya berbeda dengan gugatan perdata dalam rangka pengembalian kerugian negara. Pidana tambahan jelas masuk dalam domein perkara pidananya, sehingga dijatuhkan melalui putusan pidana tindak pidana korupsi tersebut. Berbeda dengan gugatan perdata yang membutuhkan proses hukum tersendiri, terpisah dari proses peradilan pidananya, tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum perdata, baik hukum perdata materiil maupun formil (hukum acara perdata).

 

Gugatan perdata diatur juga di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP), yaitu mengenai gugatan perdata dalam perkara pidana yang dimasukkan dalam konsep “penggabungan perkara gugatan ganti kerugian”, seperti diatur dalam Pasal 98-101. Perbedaannya dengan gugatan perdata dalam UU PTPK, “penggabungan perkara gugatan ganti kerugian” masuk dalam satu paket dengan perkara pidananya.

 

Demikian juga dengan gugatan ganti kerugian melalui “penggabungan perkara”, secara konsepsional berbeda dengan “pembayaran uang pengganti”. Keduanya sesungguhnya memiliki esensi sama, yaitu mengembalikan keuangan negara yang telah dirugikan oleh terdakwa atau terpidana. Perbedaannya secara prosedural, pembayaran uang pengganti merupakan jenis pidana, sehingga ada-tidaknya ditentukan oleh hakim, berdasarkan tuntutan penuntut umum. Adapun “ganti kerugian” melalui “penggabungan perkara” harus ditempuh berdasarkan inisiatif pihak yang merasa dirugikan oleh perbuatan terdakwa atau terpidana. Hakim hanya menetapkan diterima atau tidaknya, mengabulkan atau menolak gugatan tersebut. Perbedaan lainnya, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti jumlahnya “sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi”, sedangkan gugatan ganti kerugian didasarkan pada “besarnya kerugian yang diderita korban”.

 

Diluar ketentuan UU PTPK dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara dikenal juga pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur admnistrasi. Pengaturan pengembalian kerugian keuangan negara melalui jalur administrasi ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara/daerah akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang sebagaimana dijelaskan didalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

 

Adanya penyelesaian kerugian tersebut, negara/daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi. Pasal 35 ayat (1) UU Keuangan Negara terkait dengan kerugian keuangan negara menjelaskan bahwa penggantian kerugian dibebankan kepada pelakunya. Pelaksanaan ganti rugi diatur lebih lanjut di dalam UU Perbendaharaan Negara. Penyelesaian ganti rugi akibat adanya perbuatan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan, yang teknis diatur di dalam ketentuan Pasal 59 – 67 UU Perbendaharaan Negara.

 

Terkait dengan pengembalian ganti rugi keuangan negara, ternyata UU Perbendaharaan Negara juga menganut ketentuan sebagaimana diatur di dalam UU PTPK, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 64 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara.

 

3. 2 Adanya Perbuatan Melanggar Hukum

Gugatan perdata akibat tindak pidana korupsi  selain didasarkan adanya kerugian keuangan negara, syarat gugatan perdata secara materiel juga didasarkan adanya perbuatan melawan hukum.

 

Penggunaan istilah “melawan hukum” (wederrechtelijkheid) dan “melanggar hukum” (onrechmatige daad) sering dijumpai dalam referensi hukum. Penggunaan dua istilah tersebut seringkali dipertukarkan. Istilah “melanggar hukum” lazim dipergunakan dalam ranah hukum pidana. Namun daya berlakunya dibatasi oleh “asas legalitas” (Pasal 1 ayat 1 KUHP), sedangkan melanggar hukum mempunyai cakupan yang lebih luas, tidak hanya pada “written law” tetapi juga unwrriten law”/ “the living law”. Sementara itu dalam UU PTPK pengertian unsur melawan hukum meliputi formiel dan materiel, yang identik dengan pengertian “onrechmatige daad”.[1]

 

Perbuatan melawan hukum di dalam UU PTPK mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (1). Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK memberikan rumusan tentang pengertian melawan hukum yang berbunyi, “yang dimaksud dengan ‘secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana.

 

Pengertian melawan hukum dalam UU PTPK memunculkan permasalahan sehubungan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor : 003/PUU-IV/2006, tanggal 24 Juli 2006 yang menyatakan bahwa pengertian melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diputuskan bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1)  tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

Pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi tentang unsur melawan hukum (wederrechtelijkheid) antara lain sebagai berikut :

-        Bahwa pemohon sebagaimana tertulis dalam petitum permohonannya meskipun Pemohon tidak memfokuskan argumentasinya secara khusus terhadap bagian tersebut.

Pasal 2 ayat (1) tersebut memperluas kategori unsur “melawan hukum”, dalam hukum pidana, tidak lagi haya sebagai formale wederrechtelijkheid melainkan juga dalam arti materiele wederrechtelijkheid. Penjelasan Pasal 2 ayat (1) kalimat bagian pertama tersebut berbunyi, “yang dimaksud dengan secara melawan hukum’dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiel yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”.

-        Bahwa dengan bunyi ini penjelasan yang demikian, maka meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan secara formil, yaitu dalam pengertian yang bersifat onwetmatig, namun apabila menurut ukuran yang dianut dalam masyarakat, yaitu norma-norma sosial yang memandang satu perbuatan sebagai perbuatan tercelah menurut norma sosial tersebut, dimana perbuatan tersebut dipandang telah melanggar kepatutan, kehati-hatian dan keharusan yang dianut dalam hubungan orang perorang dalam masyarakat, maka dipandang bahwa perbuatan tersebut telah memenuhi melawan hukum (wederrechtelijk). Ukuran yang dipergunakan dalam hal ini adalah hukum atau peraturan tidak tertulis. Rasa keadilan (rechtsgevoel), norma kesusilaan atau etik, dan norma-norma moral yang berlaku dimasyarakat telah cukup menjadi kreteria satu perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melawan hukum, meskipun hanya dilihat secara materiil. Penjelasan dari pembuat undang-undang ini sesungguhnya bukan hanya menjelaskan pasal 2 ayat (1) tentang unsur melawan hukum, melainkan telah melahirkan norma baru, yang memuat digunakannya ukuran-ukuran yang tidak tertulis dalam undang-undang secara formal untuk menentukan perbuatan yang dapat dipidana. Penjelasan yang demikian telah menyebabkan kreteria perbuatan melawan hukum (pasal 1365 BW) yang dikenal dalam hukum perdata yang dikembangkan sebagai jurisprudensi mengenai perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) seolah-olah telah diterima menjadi satu ukuran melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkheid). Oleh karena itu, apa yang patut dan yang memenuhi syarat moralitas dan rasa kadilan yang diakui dalam masyarakat, yang berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain, akan mengakibatkan bahwa apa yang disatu daerah merupakan perbuatan yang melawan hukum didaerah lain boleh jadi bukan merupakan perbuatan melawan hukum.[2]

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas mengandung banyak reaksi pro dan kontra. Terlepas dari persoalan pro dan kontra, adanya  putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka  terdapat garis pembeda yang tegas antara kriteria perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata (onrechmatigdaad) vide Pasal 1365 BW dengan melawan hukum dalam hukum pidana (wederrechtelijkeid). Pengertian onrechmatigdaad lebih luas daripada pengertian wederrechtelijkeheid oleh karena dalam wederrechtelijkheid kepatutan dan keadilan bukanlah satu ukuran.[3]

 

Putusan Mahkamah Konstitusi dengan demikian hanya mengakui perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dalam pengertian formil, yaitu suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan unsur perbuatan materiel, parameternya adalah nilai-nilai yang hidup di masyarakat yang didasarkan pada nilai kepatutan dan nilai keadilan. Sebelum dianulir oleh Mahkamah Konstitusi nilai-nilai kepatutan dan keadilan tersebut, menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK diklasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal tersebut menjadi pelik tatkala dinyatakan ukuran nilai kepatutan dan keadilan masyarakat, mengingat tingkat pemahaman, budaya dan nilai sosial masyarakat Indonesia yang heterogen.[4]

 

 

Tidak dianutnya unsur perbuatan materiel tersebut di atas maka konsekwensinya apabila ternyata perbuatan tindak pidana korupsi tidak dapat dibuktikan secara formil telah terjadi tindak pidana, maka negara atau Jaksa Pengacara Negara hanya memiliki kemungkinan untuk mengajukan gugatan perdata. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berpengaruh secara signifikan terhadap prospek gugatan perdata, karena dapat memposisikan gugatan perdata sebaga jalur utama penyelesaian perkara korupsi.

 

Perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata sejak adanya Arrest putusan Hoge Raad pada tanggal 31 Januari 1919 (N.J. 1919 W.10365), dalam kasus Lindenbaum-Cohen mengalami perluasan arti. Hal ini berarti salah satu dari empat cakupan makna sebagaimana putusan Hoge Raad, onrechtmatig tidak lagi hanya berarti apa yang bertentangan dengan   hak   orang   lain   atau   bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku melainkan juga apa yang bertentangan baik dengan tata susila maupun kepatutan dalam pergaulan masyarakat.[5]

 

J. Satrio berpendapat bahwa dengan penafsiran luas atas tindakan melawan hukum tersebut ada banyak tindakan dan sikap dalam pergaulan hidup, yang semula bukan merupakan tindakan melawan hukum, kemudian masuk dalam cakupannya.  Kiranya semua tahu bahwa yang namanya “tata krama” (geode zeden) dan “kepatutan” bisa berbeda antara daerah yang satu dan daerah yang lain, demikian juga dari waktu ke waktu, bahkan dari pandangan hakim yang satu dari yang lain. Walaupun hal tersebut merupakan sumber ketidakpastian,  pengadilan telah memilih penafsiran luas. Adanya penafsiran yang luas, hakim mempunyai kesempatan untuk memberikan keputusan yang sesuai dengan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat dimana keputusan itu diberikan.[6]

 

Perbuatan melawan hukum dalam pengertian materiil, dalam konteks gugatan perdata pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dimaksudkan untuk menjaring pelaku-pelaku yang melakukan perbuatan-perbuatan yang dipandang koruptif, tetapi tidak terjangkau atau tidak ada pengaturannya dalam UU PTPK. Apabila seseorang tidak terbukti secara formil melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, namun dalam hal ini  tidak berarti secara perdata tidak dapat dibuktikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga memungkinkan diajukan gugatan perdata, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 32, 33, 34, 38 C UU PTPK.

 

Persoalannya adalah apa yang menjadi ukuran atau kriteria perbuatan melawan hukum perdata secara materiil, terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Persoalan ini akan semakin pelik apabila gugatan perdata perbuatan melawan hukum secara materiil dikaitkan dengan pejabat negara. Hukum dalam hal ini belum bisa memberikan jawaban karena disamping tidak ada ketentuan yang mengatur juga dalam praktek hukum belum dilahirkan yurisprudensi yang dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

 

3.3.Legal Standing Gugatan Perdata Tindak Pidana Korupsi

UU PTPK secara eksplisit, selain mencantumkan syarat materiil dalam bentuk kerugian keuangan negara dan perbuatan melawan hukum juga menentukan syarat formil. Syarat formil dalam gugatan perdata berkaitan dengan kedudukan negara sebagai penggugat. Pemerintah dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan, perlindungan atas warga negaranya mempunyai hak untuk mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan (Legal Standing Pemerintah).[7]

 

Karena itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi muncul apa yang disebut Jaksa Pengacara Negara yang mewakili negara untuk melakukan tuntutan hak. Hal ini dipertegas di dalam ketentuan Pasal Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 dan Pasal 34 UU PTPK  yang pada pokoknya menyatakan bahwa upaya untuk mengajukan gugatan perdata merupakan hak gugat negara dalam hal ini dapat diwakili oleh Jaksa sebagai pengacara negara atau instansi yang dirugikan. Negara sebagai pihak yang dirugikan bahkan ditegaskan di dalam Pasal 38 C UU PTPK yaitu “…negara dapat melakukan gugatan perdata…”.

 

Makna dari kata “dapat” pada Pasal 38 C UU PTPK berimplikasi terhadap gugatan perdata menjadi sesuatu yang tidak wajib, artinya dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tergantung kemauan dari negara atau pemerintah atau Jaksa Pengacara Negara.

 

Tugas dan wewenang kejaksaan sebagai Pengacara Negara, diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU Nomor16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (selanjutnya disebut UU Kejaksaan), yang menyatakan bahwa “di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”.

 

Adapun pihak yang mengajukan gugatan, menurut Indriyanto Seno Adji selain Pemerintah melalui instansi kejaksaan, negara dapat menunjuk Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atau instansi yang dirugikan, atau kuasa yang ditunjuk untuk mewakili negara. Pihak yang dirugikan dapat melakukan pilihan alternatif pihak-pihak yang mewakilinya untuk mengajukan gugatan tersebut. Artinya tidak terbatas kepada instansi Kejaksaan Agung.[8] Pendapat tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 32 (1), Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 38 C UU PTPK bahwa hak untuk mengajukan gugatan perdata tidak semata-mata menjadi hak kejaksaan, namun juga dapat dilakukan oleh  instansi lain.

 

Tentang penulis:

Dr H S Eka Iskandar SH MH, doktor Ilmu Hukum lulusan Universitas Airlangga,  managing partner Eka Law Firm, Jl. Raya Menur 29-B Surabaya. Telepon (031) 596 8004  Faks. (031) 596 6154.  Email: ekalaw_firm@yahoo.co.id

 


 

[1] Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi, UNAIR, Surabaya, 2006, h 45.

[2] Guse Prayudi (II),  Sifat Melawan Hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak pIdana Korupsi, Varia Peradilan No. 254,2007, h.27-28.

[3] Ibid,h.35

[4] Ibid, h 5.

[5] Leden Marpaung, Tindak Pidana Korupsi, Pemberantasan dan Pencegahan, Djambatan, Jakarta, 2007, h.38.

[6] J. Satrio, Gugat Perdata Atas DasarPenghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, h.7.

[7] Darwan Prinst, Strategi Menyusun dan Menangani Gugatan Perdata, Ct. Ketiga Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002, h. 32

[8] Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian, Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, Jakarta, 2006, h.151.

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 146,793 hits

 

September 2008
S S R K J S M
« Agu   Okt »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930