Oleh Slamet Hariyanto
Niat politik empat parpol antara lain PAN, PG, PD, PBR untuk menerapkan sistem suara terbanyak dalam penentuan caleg terpilih pada Pemilu 2009 secara tidak langsung mengancam kuota keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. Kondisi yang sama juga dilakukan PDIP meskipun parpol pimpinan Megawati ini hanya menentukan 15 persen suara BPP bagi caleg terpilih.
Kelima parpol tersebut menentukan kebijakan internal parpolnya masing-masing dalam penentuan caleg terpilih. Mereka kompak tidak mematuhi ketentuan caleg terpilih sebagaimana diamanatkan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Parpol lainnya ada kecenderungan yang sama untuk meniru setelah proses rekrutmen caleg terjadi konflik internal terkait nomor urut dalam daftar caleg. Budaya ”latahisme” juga melanda kehidupan parpol.
Pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2008 berdampak negatif bagi kuota keterwakilan perempuan dalam penyusunan daftar caleg pada Pemilu 2009. Padahal banyak pihak, terutama aktifis perempuan telah berjuang mati-matian untuk memasukkan pasal-pasal keterwakilan perempuan tersebut dalam proses pembahasan beberapa UU Nomor 10 Tahun 2008. Hasilnya, ada tiga pasal yang berhasil memberi payung hukum keterwakilan peremuan dalam UU Pemilu Legislatif ini.
Tiga Pasal Kuota Perempuan
Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, terdapat tiga pasal penting yang menjadi payung hukum keterwakilan perempuan dalam perhelatan Pemilu 2009. Pertama, pasal 8 ayat (1) huruf (d). Pasal ini mengatur ketentuan partai politik dapat menjadi Peserta pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.
Kedua, pasal 53 yang mengatur ketentuan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Ada pun yang dimaksud Pasal 52 adalah mengatur tta cara pencalonan anggota legislatif dari jalur parpol.
Ketiga, pasal 55 ayat (2) yang mengatur ketentuan bahwa dalam daftar bakal calon yang dimaksud pada Pasal 55 ayat (1), setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. Pasal 55 ayat (1) mengatur soal nama calon dalam daftar caleg disusun berdasarkan nomor urut.
Substansi dari Pasal 8 ayat (1) huruf (d), Pasal 53, dan Pasal 55 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2008 tersebut punya kaitan historis dengan keberadaan beberapa pasal dalam UU bidang politik yang terbit sebelumnya. Yakni UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol.
Kaitan historis itu dengan Pasal 6 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pasal ini mengatur ketentuan komposisi keanggotaan KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.
Juga terkait dengan Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal ini mengatur ketentuan pendirian dan pembentukan partai politik sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan. Sedangkan Pasal 2 ayat (1) mengatur ketentuan parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 orang WNI yang telah berusia 21 tahun dengan akta notaris.
Pasal 2 ayat (5) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik juga terkait dengan payung hukum kuota perempuan dalam parpol. Pasal ini mengatur ketentuan kepengurusan partai politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan.
Politisi Perempuan Bungkam
Uniknya, ketika beberapa parpol berencana melakukan kebijakan internal dengan mengedepankan sistem suara terbanyak dalam penentuan caleg terpilih, tidak ada pembelaan apa pun dari kelompok perempuan. Tentu saja para aktifis perempuan di masing-masing parpol tersebut ”ketakutan” kalau harus memberontak kebijakan induk parpolnya. Mereka khawatir tergusur dalam mekanisme politik yang menyertai proses penyusunan daftar caleg Pemilu 2009.
Realitas politik ini cukup menarik mengingat kultur politik di internal parpol masih mengedepankan dominasi kekuasaan berada pada pengurus parpol khususnya di tingkat pusat. Sehingga, para kadernya lebih memilih mengambil ”sikap aman” demi masa depan karir politiknya.
Dalam konteks ini, mengamankan posisi diri sendiri rasanya jauh lebih penting daripada melakukan ”pemberontakan” atas nama kuota caleg perempuan. Karena tidak ada filter yang mampu mendobrak dari dalam parpol itulah, maka tidak heran bila banyak parpol yang nekat menyerahkan daftar caleg 19 Agustus 2008 ke KPU meskipun dalam daftar caleg tersebut tidak mematuhi kuota caleg perempuan.
KPU telah mengembalikan daftar caleg dari 13 parpol yang dinilai tidak memenuhi ketentuan minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Dari deretan 13 parpol yang melanggar itu terdapat PAN satu-satunya parpol besar yang dalam daftar calegnya hanya 26, 5 persen perempuan dari total 542 caleg yang didaftarkan. Sedangkan 12 parpol lainnya termasuk parpol baru, dan beberapa parpol gurem yang pernah ikut Pemilu 2004.
Melihat realitas politik itu, publik pesimis bahwa parpol peserta Pemilu 2009 pasti ada saja yang bakal tidak mampu menyediakan minimal 30 persen caleg perempuan. Apalagi KPU tidak akan memberi sanksi berat kepada parpol yang melanggar tersebut. Paling-paling mereka hanya dikenakan ”sanksi moral” yakni diumumkan kepada masyarakat tentang parpol mana saja tidak terpenuhinya kuota caleg perempuan.
Jika demikian realitasnya, maka pelaksanaan UU Nomor 10 Tahun 2008 pada Pemilu 2009 nanti sama dengan nasib UU Nomor 12 Tahun 2003 pada Pemilu 2004 yang tidak mampu mengamankan pasal persyaratan kuota caleg perempuan. Tentu pada Pemilu 2009 pelaksanaan kuota caleg perempuan bisa lebih fatal lagi karena keberadaan mereka juga terancam sistem caleg terpilih dengan suara terbanyak.
Tentang penulis:
H Slamet




KOMENTAR TERBARU