Arsip untuk September 1st, 2008

Mengapresiasi Korban Salah Hukum

Oleh Samsul Wahidin

Tak percaya tapi nyata bahwa korban salah hukum (abuse of justice) yang bisa dipandang sebagai tragedi individual itu tidak diatur dalam sistem hukum Indonesia. Kenyataan ini bisa dicermati di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang pada waktu kelahirannya, Desember 1981 yang lalu, dinyatakan sebagai karya agung anak bangsa di bidang hukum.Perkara terakhir (semoga) tentang salah tangkap atas kasus kematian Asrori adalah buktinya. Prahara kehidupan atas tiga orang yang ternyata tidak melakukan tindakan sebagaimana yang didakwakan itu harus segera menjadi pressure untuk mengubah paradigma tentang terjadinya salah hukum (abuse of justice) tersebut.Aturan Formal
Pada saat kelahirannya, KUHAP tidak siap menghadapi kemungikinan buruk atas terjadinya salah hukum. Oleh karena itu, terjadinya korban salah hukum tersebut dipandang sebagai notoir feiten (sesuatu yang nyata). Secara sederhana, artinya, kalau tejadi seperti itu, ya bebaskan saja.

Bagaimana konsekuensi dan prosedurnya tidak diatur lebih rinci. KUHAP sangat percaya terhadap profesionalisme kinerja aparat penegak hukum di semua tingkatan. Oleh karena itu, yang diatur adalah bagaimana aspek prosedural penegakan hukum mulai tingkat penyelidikan sampai eksekusi dan pengawasan terhadap pelaksanaannya.

Merujuk pada KUHAP, dari apes-nya seseorang seperti pelaku pembunuhan Asrori – yang ternyata menjadi korban pembunuhan berantai oleh Ryan Jombang- masih harus dibuktikan di pengadilan melalui pesidangan atas Ryan. Namun, fakta yang tak terbantah menyatakan dua terpidana yang dijatuhi hukuman masing-masing 12 dan 17 tahun penjara bukanlah pembunuhnya. Sementara itu, satu orang yang masih dalam proses persidangan harus menghadapi proses awu-awu.

KUHAP mengatur, pelurusan ”kemungkinan” terjadinya salah hukum itu melalui permintaan peninjauan kembali (PK) berdasarkan prosedur tertentu (vide pasal 263 KUHAP dan seterusnya). Konsekuensi permintaan ini, jika ternyata salah dalam proses peradilan, maka nama baik peminta direhabilitasi dan dapat memperoleh ganti rugi berupa uang.

Dari konstruksi itu, artinya, tanpa melalui permintaan (permohonan), maka ihwal salah hukum itu tidak diproses lebih lanjut. Dalam konstruksi hukum KUHAP, pelurusan atas terjadinya salah hukum merupakan hak individu, bukan merupakan kewajiban negara.

Konstruksi hukum di atas sudah pasti tidak lagi sesuai dengan paradigma semakin dijunjung tinggi dan semakin kencangnya tuntutan untuk dipenuhinya hak asasi manusia (HAM). Langkah praktis yang harus segera dilakukan adalah membebaskan para terhukum, menghentikan peroses hukum yang sedang berjalan, dan meluruskan kasus itu sesuai dengan mekanisme pidana yang didasarkan pada proses pidana yang benar.

Sementara untuk kinerja Polri, janji petinggi Polri menindak anggotanya yang lalai menangkap orang harus segera direalisasikan. Semestinya langkah itu juga diikuti kejaksaan dengan melakukan eksaminasi terhadap penuntut umum serta hakim yang menyidangkan serta memutus perkara. Track record penegak hukum itu harus ditelusuri, dicari di mana kesalahannya, untuk dijadikan pelajaran bagi penegakan hukum di masa mendatang.

Cukupkah dengan langkah-langkah praktis itu? Secara internal, dalam arti, bagi para penegak hukum memang itu adalah langkah adil yang mesti dilaksanakan. Dengan catatan, tentu ada mekanisme penjatuhan sanksi (punish) atas tidak profesionalnya kinerja mereka. Pada tataran tertentu pasti bisa dipilah mana penyimpangan (abuse) yang berasal dari sistem dan mana penyimpangan sebagai akibat tidak cermatnya pekerjaan penegak hukum.

Menghibur diri bahwa hal demikian tidak saja terjadi di tanah air, tetapi juga di negara- negara maju, kiranya tidak dibiasakan menjadi alasan pemaaf. Itu tidak profesional dan mencederai nilai kemanusiaan.

Konstruksi hukum bahwa penanganan lanjut dari salah hukum itu menjadi hak seseorang dan bukan menjadi kewajiban negara tentu tidak adil. Peristiwa yang membelokkan sejarah hidup seseorang itu telah menimbulkan korbannya korban (victimless victim).

Dalam rentang yang dekat, yaitu anggota keluarga yang jadi tanggungan pelaku yang ternyata tidak melakukan dan korban paling parah adalah terdegradasinya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum, khususnya aparat, serta ketakutan jika pada suatu ketika tertimpa masalah yang sama.

Dalam konstruksi KUHAP, gugatan melalui perdata membawa konsekuensi menang atau kalah. Apalagi dasar pengajuan dan persidangan adalah bukti-bukti formal. Secara praktis semua percaya bahwa gugatan seperti itu formalnya akan dimenangkan penggugat (korban salah tangkap).

Tetapi, peradilan perdata akan senantiasa melalui proses panjang dan biaya tidak sedikit. Itu pun tergantung pada subjek hukum (khususnya penggugat) yang harus menimbang apakah masih ada kekuatan untuk melakukan gugatan terhadap kezaliman yang dialaminya.

Konstruksi hukum itulah yang seharusnya diubah. Prahara sebagai akibat salah hukum harus didasarkan pada asumsi bahwa hal demikian merupakan kejahatan oleh negara (victim by state). Negara melalui aparatnya telah lalai menegakkan hukum yang benar. Negara melalui aparatnya lalai mewujudkan ketenteraman bagi warganya sehingga sangat wajar negara bertanggung jawab.

Dalam hal ini, caranya ialah dengan mutatis mutandis melakukan rehabilitasi disertai dengan konsekuensi yang secara normatif segera dipenuhi. Mesti ada semacam tim yang melakukan pengkajian tingkat kerugian seseorang yang didasarkan pada kenyataan objektif tentang mata pencaharian dan perspektif ke depan seandainya tidak mengalami salah dalam proses hukum.

Berdasarkan hal di atas, paradigma bahwa untuk tindak lanjut akibat salah hukum merupakan hak korban harus diubah dengan paradigma yang lebih adil, yaitu sebagai kewajiban negara untuk memulihkan martabat, mengganti rugi, dan menyampaikan maaf atas kegagalannya melindungi ketenteraman warganya. (Sumber: Jawa Pos, 30 Agustus 2008).

Tentang penulis:
Prof Dr Samsul Wahidin SH MH
, guru besar Ilmu Hukum Unmer Malang

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 146,793 hits

 

September 2008
S S R K J S M
« Agu   Okt »
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930