Arsip untuk Agustus, 2008

KTR Cukup Lewat Peraturan Walikota

 

Oleh Slamet Hariyanto

 

Kinerja DPRD Surabaya mendapat kecaman 13 LSM yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Kawasan tanpa Rokok  (JMPKTR). Elemen masyarakat ini mengecam lambannya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka prihatin karena masa tugas panitia khusus (pansus) Raperda KTR sudah diperpanjang empat kali, namun nasib raperda tidak jelas juntrungnya (Metropolis, 20 Agustus 2008).

 

Pansus KTR dibentuk 1 Agustus 2007 berdasarkan keputusan DPRD Surabaya Nomor 45 Tahun 2007. Dan pansus diberi waktu paling lambat dua bulan sudah menyerahkan hasilnya secara tertulis kepada pimpinan dewan. Artinya sudah satu tahun lebih, pansus KTR bekerja tapi tidak selesai. Wajar saja apabila kinerja DPRD Surabaya tersebut mendapat kecaman elemen masyarakat.

 

Menurut saya, lambanmya kinerja DPRD Surabaya harus dikritisi. Faktanya selain Raperda KTR, masih ada belasan raperda lainnya yang jadi “tunggakan” kinerja dewan. Diantara belasan “tunggakan” raperda itu, salah satunya adalah Raperda KTR.

 

Konstruksi Raperda KTR

Salah satu pertimbangan walikota dalam menyampaikan usulan draf Raperda KTR adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 25 PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam pasal ini, pemerintah daerah diwajibkan mewujudkan KTR.

 

Menyimak draf Raperda KTR, terdiri atas 13 pasal yang dibagi dalam 12 bab. Dalam klausul menimbang huruf (b) disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 25 PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, maka pemda wajib mewujudkan KTR.

 

Ada beberapa ketentuan dalam draf Raperda KTR yang perlu dikritisi. Pasal 3, intinya melarang setiap orang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan rokok di kawasan tanpa rokok. Pasal ini perlu mendapatkan penjelasan lebih kongkrit supaya tidak bertabrakan makna dengan pasal 4 yang mengatur kawasan terbatas merokok.

 

Pasal 7 ayat (2) huruf (d) mengatur “peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara menegur setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 3 dan pasal 4”. Penerapan ketentuan ini berpotensi memicu konflik antar sesama warga masyarakat, terutama masyarakat perokok dan masyarakat bukan perokok. Sebab, kultur kita belum memiliki tradisi yang kuat dalam menciptakan kekebasan kepada warga masyarakat menegur masyarakat lainnya.

 

Pasal 10 yang mengatur ketentuan sanksi administrasi. Yang dikenai sanksi adalah “setiap orang” yang melanggar ketentuan dalam pasal 3 dan pasal 4 dan/atau pasal 6. Namun, dilihat dari jenis sanksinya terdapat kerancuan antara subyek hukum berupa orang atau badan hukum.

 

Secara umum, substansi draf raperda KTR itu isinya melarang setiap orang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan rokok di kawasan tanpa rokok. Larangan itu meliputi kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan/atau menggunakan rokok.

 

Dalam draf raperda ini juga memuat pasal-pasal yang memberi “cek kosong” kepada walikota untuk menetapkan peraturan kepala daerah. Artinya walikota diberi kebebasan untuk menentukan ketetapan tentang tempat-tempat tertentu sebagai kawasan tanpa rokok. Walikota juga diberi kebebasan untuk menentukan ketetapan kawasan terbatas merokok.

 

Jika demikian kualitas ketentuan raperdanya, maka lebih baik masalah KTR tudak perlu diperdakan. Cukup diatur lewat Peraturan Walikota (Perwali) saja. Dengan pengaturan lewat Perwali, prosedur hukumnya lebih mudah bila perlu adanya revisi. DPRD tinggal melakukan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, DPRD memiliki hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

 

Cukup Lewat Perwali

Membuat peraturan yang tidak efektif adalah termasuk salah satu kegagalan dalam membuat hukum. Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan norma hukum baik primer maupun skunder. Kedua norma hukum ini saling mendukung. Tanpa norma skunder yang benar, maka norma primer tidak akan berlaku efektif. Pijakan itu perlu ditegaskan karena norma primer menyangkut tentang perilaku yang diperintah, dan sejumlah larangan. Sedangkan norma skunder menyangkut tentang sanksi dan tata cara menjatuhkan sanksi.

 

Menurut saya, mewujudkan KTR akan berjalan efektif bilamana diberlakukan di lingkungan instansi pemerintah. Logikanya, mengatur sekelompok kecil orang, seperti pegawai negeri sipil (PNS) rasanya jauh lebih mudah. Dan ketentuan yang diperlukan cukup setingkat dengan peraturan walikota (Perwali).

 

Setelah KTR berjalan efektif di lingkungan instansi pemerintah, secara bertahap bisa dikembangkan di lingkungan instnasi swasta. Selanjutnya perlu dipertimbangkan untuk dikembangkan di ranah publik. Semua ini dilakukan setelah dalam pelaksanaan Perwali KTR terjadi umpan balik dari pendapat masyarakat.

 

Dalam konteks KTR, sebenarnya pemerintah daerah dibebani mewujudkan KTR sesuai dengan amanat PP Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Sebagai bentuk kepatuhan Pemkot Surabaya terhadap PP Nomor 19 Tahun 2003 tidak harus diwujudkan dalam bentuk Perda. Apalagi pasal 25 PP ini hanya mewajibkan pemda untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok. PP ini tidak secara tegas mengharuskan bentuknya harus melalui perda atau cukup dengan peraturan kepala daerah saja.

 

Karena belum ada peraturan berupa Undang-undang itulah maka tidak banyak daerah yang berani membuat Perda KTR. Pemerintah DKI Jakarta saja mengatur KTR hanya dengan peraturan gubernur. Saya lebih setuju bila Pemkot Surabaya meniru Pemda DKI Jakarta dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok. Pemda DKI Jakarta tidak pernah punya Perda KTR. Dukungan Pemda DKI Jakarta terhadap pasal 25 PP Nomor 19 Tahun 2003 justru diwujudkan dalam bentuk peraturan gubernur.

 

Data selengkapnya, DKI Jakarta punya Keputusan Gubernur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pengendalian Merokok di Tempat kerja di Lingkungan Propinsi DKI Jakarta. Tahun 2005 menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Kemudian diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Pengendalian Kualitas Udara Dalam Ruangan (KUDR). Dan di tahun yang sama diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Propinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Kawasan Dilarang Merokok.  

 

Saya yakin anggota Pansus Raperda KTR sudah memperoleh bahan hukum dari DKI Jakarta tersebut. Sebab akhir bulan Agustus 2007 yang lalu mereka mengadakan studi banding ke Jakarta. Sungguh ironis kalau mereka tidak tahu soal itu.         

 

Selanjutnya saya berharap agar pemerintah pusat kepalang tanggung dalam mengatur ketentuan soal rokok. Kalau memang pemerintah pusat konsekuen dengan soal ini, dibuat saja Undang-undang yang mengatur ketentuan bahwa rokok termasuk barang yang dilarang. Minimal harus ada ketentuan dalam bentuk Undang-undang yang mengatur pembatasan peredaran rokok, pengetatan perizinan industri rokok. Dengan demikian di daerah dapat lebih efektif menciptakan perlindungan terhadap KTR.

 

Tentang penulis:
H Slamet Hariyanto SPd SH, wartawan, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, pengelola GagasanHukum.WordPress.Com dan SlametHariyanto.WordPress.Com. Kontak person: 081 134 3879. Email:cak_slamet@yahoo.co.id
 

 
 

 

Halaman Berikutnya »



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 170,664 hits

 

Agustus 2008
S S R K J S M
« Jul   Sep »
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031