Hakekat Mempelajari Filsafat Hukum

Oleh Nur Khalimatus Sa’diyah

 

Filsafat adalah upaya untuk mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat yang mendasar. Obyeknya adalah materi dan forma. Obyek materi sering disebut segala sesuatu yang ada bahkan yang mungkin ada. Hal ini berarti filsafat mempelajari apa saja yang menjadi isi alam semesta mulai dari benda mati, tumbuhan, hewan, manusia dan sang pencipta. Selanjutnya, objek ini sering disebut realita atau kenyataan.

 

Sedangkan yang disebut obyek forma adalah dari obyek materi tersebut, filsafat ingin mempelajari baik secara fragmental (menurut bagian dan jenisnya) maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu dalam suatu keutuhan secara keseluruhan.

 

Salah satu yang dipelajari dari obyek materi adalah manusia. Manusia memiliki kelebihan-kelebihan di bandingkan dengan makhluk-makhluk Tuhan yang lainnya. Salah satu kelebihannya adalah rasa keingintahuannya yang sangat dalam terhadap segala sesuatu yang ada di alam semesta ini. Dan sesuatu yang telah diketahui manusia itu disebut sebagai pengetahuan.

 

Jika dilihat dari sumber perolehannya, maka pengetahuan dapat dibeda-badakan, antara lain: apabila pengetahuan diperoleh melalui indera, maka disebut pengetahuan indera (pengetahuan biasa). Jika diperoleh dengan mengikuti metode dan system tertentu serta bersifat universal, maka disebut sebagai pengetahuan ilmiah. Dan jika pengetahuan diperoleh melalui perenungan yang sedalam-dalamnya (kontemplasi) hingga sampai pada hakikatnya, maka muncul pengetahuan filsafat.  

 

Apabila kita kaji kepustakaan mengenai filsafat hukum, maka dapat ditemukan berbagai macam definisi yang berbeda tentang filsafat hukum. Menurut Soetikno, berfilsafat hukum merupakan kegiatan berfikir yang dilakukan secara mendalam dan terus menerus untuk menemukan dan merumuskan hakekat, sifat dan substansi hukum yang ideal.

 

Filsafat hukum adalah induk dari disiplin yuridik, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. Oleh karena itu orang mengatakan juga bahwa filsafat hukum berkenaan dengan masalah-masalah sedemikian fundamental sehingga bagi manusia tidak terpecahkan, karena masalah-masalah itu akan melampaui kemampuan berfikir manusia.

 

Filsafat Hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru.

 

Menurut M van Hoecke, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada gejala-gejala hukum (WAT IS RECHTSTEORIE, 1982: 83-87). Dalam filsafat dibahas pertanyaan-pertanyaan terdalam berkenaan makna, landasan, struktur, dan sejenisnya dari kenyataan.

 

Dalam filsafat hukum juga dibedakan berbagai wilayah bagian antara lain:

  • Ontologi Hukum: penelitian tentang hakiakt hukum dan hubungan antara hukum dan moral.
  • Aksiologi Hukum: penetapan isi nilai-nilai, seperti keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan, dsb;
  • Ideologi Hukum: pengejawantahan wawasan menyeluruh tentang manusia dan masyarakat;
  • Epistemologi Hukum: penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan tentang “hakikat” hukum dimungkinkan;
  • Teologi Hukum: menentukan makna dan tujuan dari hukum;
  • Teori-ilmu dari hukum: ini adalah filsafat sebagai meta-teori tentang teori hukum dan sebagai meta-teori dari dogmatika hukum;
  • Logika Hukum: Penelitian tentang kaidah-kaidah berfikir yuridik dan argumentasi yuridik. Bagian ini sering dipandang sebagai suatu bidang studi tersendiri yang telah melepaskan diri dari filsafat hukum.

 

Penetapan tujuan filsuf hukum adalah murni teoretikal dan juga pemahaman teoretikal ini penting untuk praktek hukum, karena praktek hukum itu selalu dipengaruhi (turut ditentukan) oleh pemahaman tentang landasan kefilsafatan hukum. Perspektif filsuf hukum adalah internal. Ia dalam diskusi hukum justru ingin membuktikan pandangan-pandangan pribadinya sendiri, berkaitan erat dengan nilai-nilai, yang ada pada landasan kaidah hukum. Akhirnya, tiap filsafat hukum tersusun atas proposisi-proposisi normatif dan evaluatif, walaupun proposisi-proposisi informatif juga ada di dalamnya.

 

Manfaat mempelajari filsafat hukum dapat dimaknai karena filsafat hukum memiliki empat sifat yang membedakan dengan ilmu-ilmu lain. Pertama, filsafat memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh. Dengan cara berfikir holistik, maka setiap orang yang mempelajari filsafat hukum diajak untuk berwawasan luas dan terbuka. mereka diajak untuk menghargai pemikiran, pendapat, dan pendirian orang lain.

 

Kedua, filsafat hukum juga memiliki sifat yang mendasar. Yaitu dalam menganalisis suatu masalah, kita diajak untuk berfikir kritis dan radikal. Ketiga, sifat filsafat yang spekulatif yang mengajak mempelajari filsafat hokum untuk berfikir inovatif, yaitu selalu mencari sesuatu yang baru. Keempat, sifat filsafat yang reflektif kritis yaitu berguna untuk membimbing kita menganalisis masalah-masalah hokum secara rasional.

 

Tentang penulis:

Nur Khalimatus Sa’diyah SH, alumni FH Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Email: anoon_pink@yahoo.co.id

 

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 172,673 hits

 

Juli 2008
S S R K J S M
« Jun   Agu »
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031