Proporsional Terbuka Setengah Hati

Oleh Nurul Anwar

Cecak kecemplung lengo, tiwas macak ora sido lungo.
(Cicak terjatuh dalam minyak, terlanjur berhias tidak jadi pergi). Pantun Jawa yang maksudnya sudah susah-susah bikin persiapan, tidak kesampaian niatnya. Sudah bekerja keras, banyak habis uang, dan super melelahkan tapi tetap saja tidak bisa dapat kursi lantaran urutan daftar caleg nomor buncit. Padahal tinggal hitungan jari untuk mencapai syarat bilangan pembagi pemilihan (BPP). Justru mereka yang tidak terlalu  maksimal dan bahkan lebih tepat kalau disebut acuh dengan mudah menduduki kursi. Jelas alasannya bukan karena mereka mendapat suara yang besar tapi karena lebih diuntungkan dengan posisi nomor urut daftar atas.

 

Pernyataan tersebut diatas mungkin sudah jamak kita dengarkan di setiap akhir pemilu. Sekilas mungkin peristiwa demikian hanyalah merupakan masalah personal caleg yang gagal meraih kursi. Tetapi bila kita kaji lebih dalam sebenarnya sangat berkaitan erat dengan prinsip pokok demokrasi perwakilan.

 

Pertama adalah persoalan legitimasi. Sangatlah tidak logis jika mereka yang dapat dukungan jauh lebih banyak tidak terpilih karena belum mencapai BPP dan caleg yang mendapat dukungan pemilih jauh lebih sedikit. Bahkan katakanlah secara ekstrim tidak memperoleh suara sama sekali justru terpilih karena berada di daftar caleg.nomor urut paling atas. Ukuran legitimasi yang powerful tidak hanya secara yuridis tapi juga pada persoalan empiris yakni kepercayaan masyarakat.

 

Kedua adalah keadilan. Mungkin masih sangat debatable, keadilan dalam perspektif apa? Tapi setidaknya dalam hal dipilih dan memilih, asalkan sudah memenuhi persyaratan setiap orang haruslah berada dalam keadaan yang sejajar (equality before the law).

 

Dalam pemilu 2004 masyarakat pemilih belajar untuk tidak lagi taqlid buta pada partai. Dalam menentukan partai mana yang dipilih, salah satu hal yang dipertimbangkan adalah siapa saja figur yang akan mewakilinya. Hal ini dikarenakan dalam daftar caleg disertakan bersama gambar partai dalam kartu suara. Masyarakat bebas memilih siapa yang akan mewakilinya. Tapi kasihan, sungguh kasihan. Ternyata calon idolanya yang sudah memperoleh suara terbanyak diantara rekan separtainya justru tidak berhak duduk di kursi legislatif. Sebab, suaranya tidak mencapai BPP dan dia berada pada urutan daftar caleg paling akhir. Kalau kasusnya demikian, pemilu dengan sistem proporsional  terbuka atau  tertutup tidak ada bedanya.

 

Ada banyak hal dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif  yang berpotensi terjadinya injustice  di dalam terpilihnya anggota legislatif yang juga diakui oleh pemerintah dalam naskah akademik RUU Pemilihan Anggota Legislatif yang dibahas tahun 2008.

 

Pertama, pemilih pada kenyataannya lebih memilih tanda gambar partai karena memang lebih mudah daripada memilih nama calon. Secara formal memang sistem yang dianut adalah sistem proporsional terbuka. Namun dalam prakteknya terjadi penyimpangan ke arah sistem proposional tertutup, ketika sebagian besar pemilih lebih memilih tanda gambar yang tidak disertai dengan memilih nama calon.

 

Kedua, pengurus atau elit partai masih mendominasi nomor urut calon, meskipun yang bersangkutan kurang dikenal oleh masyarakat. Di sinilah letak oligarki partai dalam penentuan calon anggota dewan semakin diperkuat,

 

Ketiga, dengan mekanisme pemilihan seperti di atas, maka terbukanya peluang bagi partai politik yang sudah mapan untuk menggiring para pemilih hanya mencoblos tanda gambar partai tanpa pilihan atas nama calon.

 

Keempat, terdapat dua basis penentuan calon jadi yang tidak proporsional, di satu sisi didasarkan atas nomor urut tetapi di sisi lain didasarkan atas BPP. Bagi calon yang menempati nomor kecil pada urutan atas secara potensial akan mudah terpilih. Sehingga dengan cara pemilihan seperti itu, kompetisi

bagi yang bersangkutan tidak terlalu berat. Akan tetapi, bagi calon yang berada pada urutan bawah, mereka harus berjuang keras agar memperoleh dukungan jumlah pemilih yang besar supaya dapat melampaui BPP.

 

Berdasarkan berbagai pertimbangan, akhirnya DPR bersama Presiden telah memutuskan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Dewan. Dan memperbaiki ketentuan penetapan calon terpilih  lihat pasal 214 UU tersebut yang intinya sebagai berikut :

·         Calon terpilih berdasarkan yang memperoleh minimal 30 % BPP.

·         Jika tidak ada atau  calon yang memenuhi minimal 30 % BPP kurang dari kursi yang diperoleh partai, maka calon yang tidak memenuhi terpilih berdasarkan urutan paling awal.

·         Jika yang memenuhi minimal 30% lebih dari jumlah kursi yang diperoleh partai maka kursi diberikan pada calon tersebut dari urutan paling awal.

·         Calon yang memperoleh suara 100 % BPP pasti terpilih

 

Secara umum ketentuan ini lebih baik dan mengakomodasi prinsip keadilan dan legitimasi. Syarat BPP telah diturunkan menjadi 30% BPP. Tapi tetap saja masih menyisakan beberapa kelemahan. Karena apabila terdapat beberapa calon yang memenuhi syarat tersebut, terpilihnya calon kembali berdasarkan urutan bukan jumlah suara yang diperoleh. Seharusnya batas minimal tersebut bisa digunakan sebagai batas minimal legitimasi. Sehingga apabila terdapat beberapa calon yang melampau batas tersebut, terpilihnya ditentukan siapa yang paling besar suaranya.

 

Karena syarat 30 % BPP di satu sisi jelas lebih memberi keadilan bagi calon nomor urut bawah. Tapi di sisi lain syarat yang 30 % BPP tetap saja berusaha melindungi calon urutan atas yang notabene petinggi partai.

 

Jika dalam Pemilu 2004 sistem pemilu yang digunakan oleh banyak kalangan disebut sebagai proporsional terbuka yang setengah hati, kiranya tepat jika dalam Pemilu 2009  dengan segala kelebihan dan kekurangannya kita sebut sebagai proporsional terbuka tiga perempat hati. Kapan sepenuh hatinya?

 

Tentang penulis:

Nurul Anwar SH, alumni Fakultas Hukum Unair, bekerja di Kantor Advokat/ Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177,  502 0488  Faks (031) 503 0323. Kontak person:  085 648 348500. Email: anwarakses@yahoo.com

 

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 172,673 hits

 

Juni 2008
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30