Arsip untuk Juni 26th, 2008

Menjerumuskan KPU dan Bawaslu

Oleh Topo Santoso

Berbagai pihak menyorot kinerja KPU yang tidak meyakinkan, struktur birokrasi KPU yang belum jelas, pelaksana pemilu tingkat bawah yang terlambat terbentuk, anggaran yang belum jelas, aparat Panwaslu di daerah yang belum terbentuk, serta keterlambatan dalam beberapa hal.

Masalah-masalah itu -bila tidak segera dipecahkan- akan menyebabkan pemilu kita mundur. Penyebab utamanya justru banyak muncul dari isi UU sendiri, khususnya UU Penyelenggara Pemilu dan UU Pemilu.

Pemilu 2009 patut dicemaskan karena beberapa hal. Pertama, ada kecenderungan pemerintah dan DPR membuat aturan yang maksudnya ideal, tetapi abai terhadap realitas di lapangan.

Hal itu paling tampak pada persyaratan bagi petugas pemilu di bawah, yaitu PPK, PPS, KPPS, serta pengawas pemilu provinsi maupun kabupaten. Semua ingin disejajarkan dengan syarat bagi KPU maupun Bawaslu (misalnya pendidikan, usia) maupun dokumen yang harus dilengkapi (syarat kesehatan, bukti pengadilan, dll).

Walhasil, berbagai daerah sulit mendapatkan calon dengan syarat yang muluk-muluk itu. Kalaupun ada, kebanyakan mereka sudah bekerja ataupun enggan dengan uang kehormatan (honor) yang bakal mereka peroleh. Sementara risiko yang dihadapi kian lama kian berat.

Menjerumuskan KPU
Bisa dikatakan, isi peraturan mengenai persyaratan itu menjerumuskan KPU dan Bawaslu pada kesulitan. Mereka terjepit antara perintah undang-undang yang harus dipatuhi dan realitas lapangan. Siapakah yang harus disalahkan? Benarkah sinyalemen bahwa beberapa pasal tentang persyaratan hanya sekadar copy dan paste? Haruskah KPU mengajukan uji materiil undang-undang yang telah mempersulit mereka?

Menurut hemat saya, pemerintah dan DPR mesti bertanggung jawab. Persoalannya, mengubah undang-undang butuh waktu lama. Sebaiknya pemerintah mengeluarkan perpu untuk lebih singkat mengatasi persoalan ini. Karena tahapan pemilu terus berjalan.

Kedua, beberapa tahapan pemilu tampaknya tidak akan terlaksana dan terawasi dengan baik sesuai perintah undang-undang. Beberapa tahapan itu adalah penyusunan daftar pemilih, verifikasi dan penetapan peserta pemilu, serta kampanye pemilu.

Sebagaimana ditentukan dalam UU No 10/2008, tahapan-tahapan tersebut membutuhkan organ penyelanggara dan pengawas pemilu dari pusat hingga tingkat desa/kelurahan. Sebagai akibat keterlambatan pembentukan organ-organ pemilu tersebut (baik karena anggaran maupun persyaratan yang kelewat tinggi), maka PPS maupun PPK tidak bisa terlibat dalam tahapan-tahapan tersebut (padahal ini adalah perintah UU).

Tahapan-tahapan itu pun rawan kecurangan tanpa bisa diawasi (sebab hingga kini Panwaslu provinsi, kabupaten, kecamatan, dan lapangan belum terbentuk).

Dibandingkan Pemilu 2004, hanya tahapan penetapan daftar pemilih yang tidak bisa diawasi karena Panwaslu belum terbentuk. Kini, ketiga tahapan itu tidak bisa diawasi dengan baik. Untuk kampanye, berdasarkan UU Pemilu yang baru ini, tiga hari sejak penetapan peserta pemilu sudah mulai kampanye (itu berarti minggu kedua Juli sudah ada kampanye), sedangkan Panwaslu daerah hingga lapangan sebagian besar belum akan terbentuk pada saat itu.

Ketiga, ada tendensi bahwa pihak-pihak yang melahirkan peraturan abai terhadap nasib dari konsekuensi peraturan yang dibuatnya. Lahirnya pengawas pemilu yang tetap yakni dalam bentuk Bawaslu dulu dimaksudkan agar pengawas pemilu dapat meningkat.

Badan itu bahkan diberi beberapa “senjata” berupa rekomendasi yang jika diabaikan berakibat pidana bagi KPU dan jajarannya dari pusat hingga daerah. Sejak awal tidak ada perhatian kepada eksistensi lembaga ini, tidak jelas anggarannya (siapa yang harus menyusun dan dimasukkan dalam anggaran lembaga mana), tidak jelas kantornya, tidak jelas bagaimana struktur pendukungnya, dan sebagainya. Intinya, tidak dipikirkan sebelumnya bagaimana setelah lembaga itu lahir.

Keempat, pembuat undang-undang sengaja tidak mencantumkan mekanisme sengketa atau perselisihan administratif pemilu yang terjadi dalam tahapan pemilu. Sebagai contoh, bagaimana partai atau calon DPD yang gagal jadi peserta pemilu serta bakal calon anggota DPR/DPRD yang gagal jadi calon akan menguji keputusan KPU tidak dijelaskan dalam undang-undang. Apakah putusan KPU bersifat final? Juga tidak dijelaskan.

Akibatnya, mereka mungkin menempuh upaya hukum yang berlainan, misalnya ke pengadilan umum atau ke pengadilan tata usaha negara. Putusannya pun mungkin berlainan karena kaidahnya tidak diatur jelas dalam UU Pemilu. Ini akan menjadi hambatan serius dalam Pemilu 2009 mendatang, di mana perbedaan tafsir atas sengketa akan menjadi-jadi.

Menghadapi situasi semacam ini, tentu KPU dan Bawaslu mesti bekerja lebih keras. Kedua lembaga itu mesti mendapat dukungan dari berbagai stake holder pemilu, khususnya dari pemantau pemilu. Sebaliknya, KPU dan Bawaslu mestilah bersikap transparan terhadap masalahnya. Beberapa pekerjaan rumah yang tertunda khususnya terkait struktur sudah semestinya dituntaskan. (Sumber: Jawa Pos, 24 Juni 2008).

Tentang penulis:
Topo Santoso, advisor Kemitraan, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), dan mantan Panwaslu.

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 1,099,989 hits
Juni 2008
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 59 pengikut lainnya.