Oleh Rini Pudjiastutik
Kasus Posisi
Pada tahun 2005, Setyowati ingin mengajukan klaim asuransi karena beliau mengalami kecelakaan mobil dan membutuhkan upaya medis rawat inap. Berdasarkan polis asuransi yang dimilikinya, tercantum manfaat asuransi berupa penggantian biaya rawat inap sejumlah sekian persen dari biaya yang telah dikeluarkan oleh pemegang polis asuransi (tertanggung). Kemudian ia menghubungi agen Susanti untuk membantunya mengurus klaim tersebut.
Seluruh persyaratan pengajuan klaim yang diminta oleh perusahaan asuransi telah diberikannya melalui agen Susanti. Setelah menunggu selama tiga minggu, ia mendapatkan jawaban bahwa perusahaan asuransi menolak membayar klaim tersebut dengan alasan status polisnya “lapse” (tidak berlaku) pada saat terjadinya kecelakaan (resiko yang harus ditanggung oleh pihak asuransi).
Atas penolakan tersebut, Setyowati tidak tinggal diam dan mendatangi kantor agen Susanti sambil membawa semua bukti pembayaran yang dimilikinya. Ia menanyakan alasan “lapse” yang dialaminya, karena selama menjadi nasabah ia tidak pernah terlambat membayar premi. Setelah diadakan penyelidikan, terbukti bahwa agen Susanti telah menggelapkan setoran premi dari Setyowati,. Aibatnya, polis milik Setyowati menjadi “lapse” pada saat terjadi resiko kecelakaan yang seharusnya ditanggung oleh pihak perusahaan asuransi.
Isu Hukum
Siapa subyek hukum yang dapat digugat atas kerugian yang diderita nasabah, perusahaan asuransi atau agen?
Analisis
Pengertian Asuransi berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian disebutkan bahwa “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu “peristiwa yang tidak pasti” atau untuk pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Dan pada pasal 2 huruf (a) UU tersebut juga disebutkan “Usaha asuransi yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian karena suatu peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang”.
Selanjutnya pasal 29 UU tersebut “Barangsiapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,- (Dua milyar lima ratus juta rupiah).”
Apabila kita cermati ketentuan pasal 29 tentang ancaman hukuman bagi subyek hukum yang menggelapkan premi asuransi, tertera kata-kata “barangsiapa” yang artinya ancaman hukuman tersebut dapat dikenakan pada subyek hukum baik person (orang) maupun recht person (badan hukum), karena dalam Undang-undang ini tidak dibedakan apakah pelaku kejahatan penggelapan premi tersebut orang atau badan hukum.
Hubungan kerja antara agen asuransi (orang) dan perusahaan asuransi (badan hukum) terdapat beberapa konsep yang antara lain :
a. Agen sebagai employee (tanggung gugat perusahaan)
b. Agen sebagai partner / mitra (tanggung gugat sendiri)
Masing-masing konsep hubungan tersebut akan sangat menentukan apakah perusahaan asuransi yang harus bertanggung gugat secara badan hukum, atau agen asuransi yang harus bertanggunggugat sendiri terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahannya. Dan sejauh mana pula tanggung gugat agen asuransi tersebut dapat dialihkan ke pihak perusahaan asuransi.
Berdasarkan pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang isinya antara lain: “Seseorang tidak bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya”. Pasal ini menunjukkan bahwa tanggung gugat ini timbul akibat kesalahan yang dibuat oleh bawahannya (subordinate). Dalam kaitannya dengan pelayanan jasa asuransi, maka perusahaan asuransi sebagai employer dapat bertanggung gugat atas kesalahan yang dibuat oleh tenaga pemasaran yang bekerja dalam kedudukan sebagai subordinate (employee).
Lain halnya jika tenaga pemasaran bekerja sebagai mitra sehingga kedudukannya setingkat dengan perusahaan asuransi. Hal ini menjadi perlu untuk dibahas karena pada prakteknya ada beberapa perusahaan asuransi yang memisahkan antara struktur organisasi dan tanggung jawabnya dengan struktur organisasi kantor agen asuransi (sistem agency / mitra kerja). Dengan sistem ini, perusahaan asuransi lebih diuntungkan manakala ada kasus penggelapan premi yang dilakukan oleh agen asuransi seperti pada kasus diatas.
Perusahaan asuransi tidak harus bertanggung jawab karena memang struktur organisasinya terpisah dengan manajemen kantor pemasaran yang khusus meng-handle urusan marketing. Dan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan nasabah secara khusus (misalnya ada nasabah pasif yang untuk pembayaran preminya harus ditagih dan dibayar melalui agen asuransinya).
Jadi dapat tidaknya perusahaan asuransi menjadi subyek tanggung renteng tergantung dari konsep hubungan kerja antara tenaga pemasaran (agen asuransi) dengan perusahaan asuransi. Karena konsep hubungan tersebut juga akan ikut menentukan konsep hubungan pelayanan jasa asuransi dengan pihak nasabah yang memiliki polis asuransi.
Saran
Sebagai subyek hukum yang harus bertanggungjawab atas segala sesuatu yang akan menimpa di kemudian hari, maka sebagai nasabah (Setyowati) harus menjadi nasabah yang aktif. Artinya ia harus membayar sendiri premi asuransinya ke perusahaan asuransi secara langsung tanpa harus menunggu ditagih dan diambil oleh agennya. Cara ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya penggelapan premi, dll. Dan sebagai pihak perusahaan asuransi, hendaknya selalu menjaga citra positif sebaik mungkin akan kualitas pelayanan dan SDM yang ada di perusahaannya.
Apabila sistem kerja antara agen dan perusahaan asuransi adalah kemitraan, maka harus diperhitungkan secara cermat siapa yang menjadi mitranya agar hubungan kemitraan antara perusahaan asuransi dengan mitranya tersebut tidak merugikan kepentingan nasabah. Sebab, apabila nasabah sering dirugikan dari adanya hubungan kontraktual seperti ini, akan runtuhlah kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi. Asuransi sebagai trustable institution yang kehilangan kepercayaan masyarakat, maka secara cepat, lambat namun pasti tidak akan bisa bertahan.
Tentang penulis:
Rini Pudjiastutik SH, alumni Fakultas Hukum Unair, bekerja di Kantor Advokat/ Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177, 502 0488 Faks (031) 503 0323. Email: rinifastkho@yahoo.com




KOMENTAR TERBARU