Oleh Wirendang Paraswati Wahab Ayuba
Derasnya arus globalisasi yang terjadi saat ini telah menimbulkan berbagai masalah pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Mulai aspek sosial, budaya, politik, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan tekhnologi, juga aspek hukum. Pada seluruh aspek tersebut, hukum harus berubah seiring berubahnya pola tingkah laku dalam masyarakat. Perubahan tersebut harus diatur oleh hukum agar tercipta ketertiban dan kedamaian.
Proses penciptaan hukum dapat dilihat pada dua sisi besar yaitu pada sisi keadilan dan sisi kepentingan. Dari sisi keadilan dipandang dari segi manusia sebagai mahluk sosial dimana mereka tinggal bersama dengan manusia yang lain. Saling berhubungan dan membangun relasi sehingga memunculkan kesepakatan-kesepakatan yang membutuhkan suatu aturan didalamnya.
Dalam hubungan ini pihak yang dominan atau lebih kuat akan berpotensi untuk melakukan tindak sewenang-wenang terhadap pihak yang lebuh lemah. Sehingga perlu ada peraturan guna menciptakan ruang yang adil bagi para pihak demi ketertiban dalam masyarakat.
Sedangkan dari sisi kepentingan, penciptaan hukum dimaksudkan untuk melegitimasi atau menjadi alat pembenar untuk terciptanya tujuan-tujuan individu atau kelompok yang mempunyai kepentingan tertentu. Maka dari sisi ini hukum difungsikan sebagai alat untuk mewakili kepentingan orang atau kelompok yang berpengaruh. Dalam KUHP Rusia, hukum didefinisikan sebagai suatu sistem hubungan sosial yang mengabdi pada kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan didukung oleh organisasi kekuasaannya.
Salah satu tokoh empirisme yang terkenal adalah Thomas Hobbes, menyatakan bahwa manusia pada hakikatnya adalah makhuluk individual yang egoistis. Mereka senantiasa bersikap dan bertindak dengan mengutamakan kepentingan sendiri. Manusia adalah serigala bagi manusia yang lain (homo homini lupus). Dari pengalaman (empiris), ternyata manusia tidak mampu untuk terus-menerus menghadapi musuh-musuhnya itu. Sehingga antara mereka dibuatlah suatu perjanjian. Mereka menyatakan takluk kepada suatu kekuasaan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan. Inilah yang kemudian dikenal dengan konsep negara dan warga negara.
Selanjutnya, Rousseau dalam Teori Kontrak Sosialnya memberikan penjelasan tentang kepentingan umum. Ia mengatakan bahwa hukum positif yang bertentangan dengan kepentingan umum adalah hukum yang tidak adil. Dari dua pernyataan di atas, akan mengingatkan kita kepada beberap ketentuan. Pertama, jiwa dari Pembukaan UUD 1945 dan pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa ”Negara Indonesia melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila”.
Kemudian dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1945 juga dinyatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “. Dari amanat para pendiri Republik dapat kita pahami bahwa tujuan pembangunan ketenagakerjaan adalah menciptakan lapangan pekerjaan bagi warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Kedua, dalam alinea kedua penjelasan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), dirumuskan bahwa: “Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, terutama pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha”.
UUK sebagai penjabaran dari UUD 1945 dan TAP MPR, telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak pekerja, antara lain: perlindungan PHK, jamsostek, upah yang layak dan tabungan pensiun. Namun, dalam prakteknya, hak-hak tersebut merupakan sesuatu yang sangatl mahal untuk didapat oleh para pekerja kontrak (PKWT).
Didalam undang-undang ketenagakerjaan terdapat beberapa ketentuan yang justru kotradiktif dengan nilai dasar UUD 1945. Simaklah, dilegalkannya pengaturan tentang adanya pekerja waktu tertentu (kontrak) yang diatur dalam UUK dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Pada substansinya adalah hendak menghilangkan tanggung jawab pengusaha atas jaminan penghidupan pekerja. Sebab dalam sistem tersebut pekerja tidak akan mendapatkan hak pesangon ataupun pensiun ketika hubungan kerjanya berakhir.
Peluang terjadinya pelanggaran tersebut karena tidak adanya ketentuan hukum yang jelas perihal pemberian sanksi terhadap pengusaha yang melanggar ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu. Kekosongan hukum itu banyak dimanfaatkan kalangan pengusaha dengan mempekerjakan pekerja kontrak untuk jenis pekerjaan permanen. Hal ini jelas membuat posisi kaum pekerja semakin lemah, tidak adanya kepastian kerja.
Fakta ini menunjukkan bahwa negara tidak berperan mengedepankan pengawasan dan penegakan hukum serta pemberian sanksi terhadap pelanggar hak-hak buruh. Padahal, peran ini penting sebagai upaya meminimalisasi terjadinya pelanggaran hak-hak buruh.
Prinsip-prinsip keadilan harus mengerjakan dua hal:
-
Prinsip keadilan harus memberi penilaian konkret tentang adil tidaknya institusi-institusi dan praktik-praktik institusional.
-
Prinsip-prinsip keadilan harus membimbing kita dalam memperkembangkan kebijakan-kebijakan dan hukum untuk mengoreksi ketidakadilan dalam struktur dasar masyarakat tertentu.
Kedepan, hendaknya diupayakan adanya ketentuan mengenai sanksi administrasi dan pidana dalam perjanjian kerja waktu tertentu secara tertulis. Ketentuan ini harus terdapat dalam UU, Keputusan Menteri Tenaga Kerja tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Tentang penulis:
Wirendang Paraswati Wahab Ayuba SH, alumni FH Universitas Hasanuddin Makassar, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Email: paras_ayuba@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU