Oleh Johnny Ibrahim
Sehubungan dengan ditetapkannya SKB tiga menteri terhadap Ahmadiyah, Dewan HAM PBB pada 10 Juni meminta penjelasan perwakilan Indonesia dalam Sidang Pleno Ke-8 Dewan HAM PBB di Palais de Nations, Jenewa, Swiss (JP 11 Juni 2008). Klarifikasi terhadap SKB tersebut tentu dibutuhkan PBB karena kebebasan beragama merupakan salah satu hak yang disebut sebagai universal inalienable (tak bisa dilenyapkan), inviolable (tidak dapat diganggu gugat), dan non-derogable human rights (hak-hak asasi yang tidak boleh dilanggar).
Pasal 18 Deklarasi Universal HAM yang diumumkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum maupun yang tersendiri.
Selanjutnya, dalam Perjanjian Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights 1966) yang diratifikasi Indonesia pada 30 September 2005, dalam pasal 18 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan agama.
Hak itu mencakup kebebasan untuk menganut agama atau kepercayaan pilihan sendiri serta kebebasan, baik individual maupun bersama-sama dengan orang lain dan baik dalam masyarakat umum maupun lingkungan pribadi, menyatakan agama atau kepercayaannya dengan ibadah, kepatuhan, pengamalan, atau pengajaran.
Ayat (2) menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dikenakan paksaan yang dapat mengurangi kebebasannya untuk menganut atau memasuki suatu agama atau kepercayaannya itu.
Bahwa asas-asas, standar, dan norma yang terdapat dalam instrumen perlindungan HAM Internasional yang bersifat deklaratif bukan lagi bersifat soft-law karena dengan adanya mekanisme monitoring dan penegakan berbagai instrumen HAM seperti International Monitoring Bodies yang dibentuk PBB atas dasar treaty bodies yang terdiri atas eksper independen yang dipilih empat tahun sekali.
Selain itu, dapat melalui International Political Bodies seperti UN Commission on Human Rights yang memiliki sistem pelaporan yang dapat mengarah pada dibentuknya Special Rapporteurs guna menyelidiki individu atau organisasi pelanggar HAM.
Tidak Lagi Soft-Law
Di Indonesia, perlindungan terhadap HAM tidak lagi merupakan soft-law karena diatur dalam pasal 28 dan 29 UUD 1945. Khusus terhadap kebebasan beragama diatur dalam pasal 28E dan pasal 29. Norma-norma pengaturan perlindungan HAM juga dijabarkan dalam UU No 39/1999 tentang HAM. Pasal 71 menegaskan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM dan hukum internasional tentang HAM yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan paparan tersebut, jelas apa yang menjadi dasar mengapa Gus Dur sebagai seorang tokoh agama yang diakui dunia dalam membela Ahmadiyah. Hal itu juga menjadi dasar mengapa Dirjen HAM Depkum-HAM sebagai penanggung jawab terhadap pemerkayaan dan perlindungan HAM di Indonesia menyesalkan keluarnya SKB yang dimaksud (JP, 11 Juni).
Apa yang disebut human right paradox sebagaimana yang dikemukakan Abdullahi Ahmed An Na’im, seorang pemikir HAM dari Sudan, memperoleh pembenaran di Indonesia. Gagasan terhadap penghormatan HAM di Indonesia begitu kuatnya. Tetapi, pada sisi lain, pelanggaran HAM tetap berlangsung karena enforcement terhadap aturan perundang-undangannya yang lemah.
Sebagai negara hukum, guna menghentikan cycle of violence yang terjadi belakangan ini, SKB tersebut harus diuji dalam suatu proses peradilan due process of law yang tidak memihak. Selain itu, penistaan terhadap agama yang dituduhkan kepada Ahmadiyah mesti dibuktikan. Itu untuk memberikan pembelajaran yang bermakna bagi setiap anak bangsa, apa arti Ketuhanan Yang Mahaesa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab dalam konteks HAM. (Sumber: Jawa Pos, 12 Juni 2008).
Tentang penulis:
Dr Johnny Ibrahim SH MHum , dosen pada Program Magister Hukum Pascasarjana Uviversitas Bhayangkara, Surabaya.




KOMENTAR TERBARU