Oleh Hwian Christianto
Kemajuan teknologi saat ini membuat arus informasi menjadi sangat mudah didapat apalagi dengan keberadaan internet. Selain membawa kemudahan dalam mengakses informasi ternyata internet juga membawa masalah dalam perlindungan para pihak yang menggunakan teknologi ini. Identitas di dalam internet sering disebut dengan nama domain (domain name) sesuai dengan nama yang didaftarkan pemilik situs.
Permasalahan terjadi bila nama domain yang didaftarkan ternyata nama yang telah didaftarkan pada daftar merek di suatu negara. Menyikapi hal ini perlu dibedakan dengan jelas adanya perbedaan antara merek dan nama domain bahwa setiap nama domain belum tentu merek dari suatu produk tetapi keduanya sama-sama merupakan jati diri dari suatu produk barang atau jasa.
Ahmad Ramli (2004: 9) menjelaskan nama domain memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa, atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya.
Ini berarti terdapat kemungkinan penggunaan nama tertentu yang merupakan merek dari suatu produk. barang atau jasa. Memang terdapat perbedaan mengenai cara perolehan merek dan nama domain, pada merek berlaku prinsip first to file yang mengatur perlindungan bagi pemegang hak atas merek terdaftar dalam daftar merek nasional sedangkan nama domain didapatkan dengan system first come first serve, seseorang yang mendaftarkan terlebih dahulu itulah yang diakui.
Sengketa nama domain yang merupakan merek suatu barang atau jasa ini menjadi masalah yang penting mengingat kerugian bagi pemilik nama merek yang ternyata digunakan nama domain dan timbul kesesatan pada konsumen (user) saat browsing nama domain palsu.
Forum internasional memang telah menyediakan institusi internasional yang didirikan WIPO dan ICANN disebut WIPO Mediation and Arbitration Center. Institusi ini menggunakan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) sebagai dasar hukum menetapkan suatu perbuatan sebagai pelanggaran nama domain atau tidak (policy).
Keberadaan institusi ini memang sangat berperan penting dalam memutuskan sengketa nama domain yang termasuk merek, mengingat internet memiliki jaringan yang luas dan tidak terbatas pada suatu territorial Negara. Namun perlu diketahui batas kewenangan institusi ini hanyalah sebatas memutuskan apakah terjadi penyalahgunaan nama domain suatu produk dengan itikad buruk atau tidak, seperti yang ketentuan (Ahmad Ramli: 14-15).
Pertama, nama domain tersebut sama atau memiliki kemiripan yang membingungkan dengan merek terdaftar atau logo yang dimiliki oleh pihak ketiga. Kedua, Pihak pemegang nama domain tidak mempunyai kepentingan maupun hak atas penggunaan nama domain tidak mempunyai kepentingan maupun hak atas penggunaan nama domain tersebut. Ketiga, Nama domain yang didaftarkan telah digunakan dengan itikad buruk
Setelah suatu nama domain terbukti secara administratif oleh penggugat maka ICANN segera meregister ulang kepemilikan nama domain yang tidak sah itu. Ditinjau dari kerugian yang ditimbulkan sebenarnya pihak yang dirugikan (pemegang nama merek yang terbukti dilanggar nama domain nya) dapat melakukan upaya hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan bukan secara perdata saja tetapi secara pidana.
Dasar hukum yang bisa digunakan pasal 90-94 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 dalam Bab Ketentuan Pidana bagi pelanggar merek. UU Nomor 15 Tahun 2001 mengatur 2 (dua) macam sanksi yang bisa dijatuhkan secara kumulatif ataupu fakultatif (dan/atau) yaitu pidana penjara dan/atau denda.
Menurut Didik Eendro Purwoleksono (2005), penuntutan ini menjadi penting dipahami mengingat ketentuan pidana dalam Undang-undang ini termasuk ke dalam delik aduan[1] (klacht delict) sehingga orang yang merasa dirugikan harus mengajukan laporan atau aduan kepada pihak yang berwenang.
Upaya ini menjadikan penegakan hukum atas pelanggaran merek menjadi nama domain oleh pihak yang tidak berwenang atasnya menjadi efektif diselesaikan mengingat adanya jaminan hukum pada undang-undang nasional yang mengatur tentang kegiatan melanggar hukum di kegiatan internet.
Tentang penulis:
Hwian Christianto SH, pengamat hukum, dosen hukum bisnis Universitas Kristen Petra Surabaya, peserta Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga. Kontak person: 085 631 73015. Email: hwall4jc@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU