Menuju Pengenaan Tarif PDAM yang Adil

Oleh Sugeng Santoso

 

Karena itu untuk penerapan klasifikasi kelompok pelanggan rumah tangga setelah redefinisi hendaknya PDAM Kota Surabaya tidak alergi terhadap masukan dari berbagai pihak.

 

Pada bulan Mei 2008 Kota Surabaya yang kita cintai memasuki HUT ke-715. PDAM Kota Surabaya memberikan kado yang telah lama ditunggu-tungu, yaitu penerapan klasifikasi kelompok pelanggan rumah tangga setelah dilakukan redefinisi. Klasifikasi kelompok pelanggan yang baru yang, akan ditarik mulai rekening bulan Juni 2008 ini, bukan kenaikan tarif, namun kemungkinan beberapa pelanggan rumah tangga akan membayar lebih besar dari sebelumnya. Sebaliknya ada pelanggan rumah tangga yang akan membayar lebih kecil.

 

Saya tidak paham apa maksud istilah redefinisi tersebut. Saat saya mendaftar ikut acara sosialisasi di Mercure Grand Mirama beberapa waktu lalu, saya ditolak karena sudah penuh. Kalau kita baca dalam Peraturan PDAM Kota Surabaya tanggal 3 Maret 2008 No. 4/ 2008, kelompok pelanggan jumlahnya tetap 11. Kode tarif, pemakaian air (m3), besarnya

tarif air (Rp/m3) dan pemakaian air minimal (bl/m3) tidak berubah. Yang berubah kelompok pelanggan rumah tangga, semula empat kelompok menjadi lima kelompok.

 

Menurut PDAM Kota Surabaya, sebagaimana iklannya, klasifikasi kelompok pelanggan rumah tangga yang selama ini yang hanya berdasarkan lebar jalan/kelas jalan dirasa kurang adil. Pelanggan yang rumahnya tingkat tetapi lebar jalan muka rumah kurang dari tiga meter kena tarif rendah padahal secara ekonomi cukup mampu. Di lain pihak, pelanggan yang rumahnya sederhana namun lebar jalan muka rumah lebih dari tiga meter kena tarif lebih tinggi.

 

Karena alasan itu klasifikasi kelompok pelanggan rumah tangga yang baru, selain memakai parameter lebar jalan/kelas jalan, juga didasarkan pada daya listrik, luas bangunan dan NJOP. Diharapkan dari sisi keadilan subsidi silang dapat tercapai tepat sasaran (Surya, 7/4/2008)

 

Apabila dipelajari klasifikasi pelanggan rumah tangga setelah redefinisi memang lebih rinci dan detil. Sebagai contoh, untuk kode tarif 2A/Rumah Sangat Sederhana, tertulis : Rumah Tangga (RT)1, yaitu : Kelompok pelanggan rumah tangga yang memenuhi semua kriteria sebagai berikut :

  • Di depannya terdapat jalan dengan lebar termasuk saluran/got dan berm < 3 meter; 
  • Daya listrik terpasang < 1300 VA; 
  • NJOP < Rp. 50 juta 
  • Luas bangunan < 36 m2.

 

Untuk kode tarif 3A/Rumah Sederhana, tertulis : Rumah Tangga (RT)2, yaitu : Kelompok pelanggan rumah tangga yang tidak memenuhi salah satu kriteria RT3, RT4, RT5 dan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :

 

  • Didepannya terdapat jalan dengan lebar termasuk saluran/got dan berm lebih besar dan sama dengan 3 meter akan tetapi < 5 meter;
  • Daya listrik terpasang <1300 VA:
  • NJOP > Rp. 50 juta akan tetapi < Rp. 150 juta
  • Luas bangunan lebih besar dan sama dengan 36 m2 akan tetapi < 120 m2.

 

Selanjutnya untuk kode tarip 4A/Rumah Menengah maupun 4B/ Rumah Mewah, pada klasifikasi setelah redefinisi juga lebih rinci dan detil.

 

Pada klasifikasi kelompok pelanggan rumah tangga sebelum redefinisi, untuk kode tarif 2A hanya tertulis : Golongan pelanggan perumahan sebagai tempat tinggal yang didepannya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran/got dan berm kurang atau sama dengan lima meter.

 

Sementara untuk kode tarif 3A hanya tertulis : Golongan pelanggan perumahan sebagai tempat tinggal yang didepannya terdapat jalan yang lebarnya termasuk saluran/got dan berm lebih dari lima meter sampai dengan 6,5 meter.

 

Yang berbeda pada klasifikasi kelompok pelanggan rumah tangga setelah redefinisi terdapat nomenklatur baru, Rumah Tangga (RT) 5, yaitu : Kelompok pelanggan rumah tangga yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :

 

  • Didepannya terdapat jalan protokol, jalan utama, jalan lainnya yang mempunyai nilai ekonomis tinggi(sebelumnya masuk rumusan kode tarip 4B);
  • Didepannya terdapat jalan dengan lebar termasuk saluran/got dan berm lebih besar/sama dengan 15 meter;
  • Daya listrik terpasang lebih besar/sama dengan 4400 VA;
  • NJOP lebih besar/sama dengan Rp. 500 juta
  • Luas bangunan lebih besar/sama dengan 300 meter.

 

Bagaimanapun baiknya suatu peraturan, pelaksanaannya tergantung pada manusia juga, dalam hal ini petugas pelaksana lapangan yang akan men-survey rumah demi rumah. Karena itu untuk penerapan klasifikasi kelompok pelanggan rumah tangga setelah redefinisi hendaknya PDAM Kota Surabaya tidak alergi terhadap masukan dari berbagai pihak, khususunya pelanggan.

 

Pengalaman saya dan para tetangga, pada saat sebelum kenaikan tarif tahun 2005 dapat dijadikan pelajaran berharga. Semula rumah-rumah di Kutisari Indah Selatan Gang 7, yang sebagian besar luas tanahnya 6×21 m2 ditarik dengan tariff 42 (versi tarif sebelumnya, kalau sekarang 4A) diubah dinaikkan menjadi 41 (sekarang 4B/Kelompok Pelanggan Rumah Besar/Mewah), tarip langganan sama dengan kantor Pemerintah /Asing/Parpol.

 

Saya atas nama warga mengajukan keberatan dengan mengirim surat tanggal 28 Juni 2005 dijawab dengan surat tanggal 6 Juli 2005 No. 628/HLT/VII/2005 intinya PDAM beralasan tarif dinaikan karena rumah-rumah tersebut dianggap mempunyai nilai ekonomi tinggi. Waktu itu belum ada uraian rumah yang mempunyai nilai ekonomi tinggi harganya berapa rupiah.

 

Terang saja saya tidak bisa menerima alasan yang tidak masuk akal itu, rumah di Kutisari Indah Selatan bukan jalan protokol, dan bukan jalan utama. Rumah-rumah berada diperbatasan sebelah selatan Kota Surabaya – Sidoarjo, dengan posisi menghadap sungai. Untungnya surat saya juga saya kirimkan ke PO Box 9949/ Presiden RI SBY.

 

Singkat cerita surat tersebut ditindak lanjuti oleh Irjen Depdagri, Badan Pengawas Provinsi dan Badan Pengawas Kota Surabaya. Kemudian Badan Pengawas Kota Surabaya melakukan kajian terhadap masalah tersebut dan mengirim hasil kajian ke Walikota. Dan akhirnya Walikota meminta PDAM Kota Surabaya segera mengembalikan ke tarip kode 42 dan mengebalikan kelebihan uang pelanggan yang terlanjur diterima.

 

Apabila masih ada waktu, hendaknya dalam rekening tagihan nanti tidak hanya menulis kode tarif saja, tetapi juga uraian kelompok pelanggan, seperti : rumah sangat sederhana, rumah sederhana dan seterusnya yang dalam rekening sebelum redefinisi tidak tercantum.

 

Dan untuk menyebarkan pengumuman, jangan menggantungkan semata-mata pada pihak ke tiga. Sebab belum tentu semua sampai ke pelanggan. (Sumber: Surya, 3 Juni 2008).

 

Tentang penulis:

Sugeng Santoso, pemerhati Layanan Publik, alumnus FH Untag Surabaya.

 

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 146,793 hits

 

Juni 2008
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30