Memperkuat Pengawasan Terhadap Lembaga Peradilan

Oleh Ronni

 

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.  Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud diatas dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Namun pada kenyataannya, lembaga peradilan sebagai penegak keadilan yang menjalankan kekuasaan kehakiman tersebut, banyak mendapat kritikan dari masyarakat. Kritikan tersebut banyak diberikan terhadap buruknya kinerja dari aparat penegak hukum (law enforcement agencies) yang bertugas untuk memperjuangkan keadilan. Keadaan semacam ini dapat dilihat dari maraknya praktik judicial corruption di lembaga peradilan.

 

Keadaan seperti ini tidak dapat ditutupi lagi karena aparat penegak hukum tidak dapat membohongi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari laporan hasil survei yang dilakukan oleh lembaga Transparancy International Indonesia (TII) mengenai lembaga negara terkorup yang dirilis pada awal desember tahun 2006 lalu. Dalam laporannya TII menyebutkan bahwa lembaga peradilan merupakan salah satu lembaga negara terkorup di Indonesia dengan indeks 4,2. Survei yang dilakukan oleh TII menggunakan skala 1–5.

 

TII menyimpulkan bahwa korupsi di lembaga peradilan Indonesia termasuk dalam kategori paling tinggi di antara negara-negara di dunia. Survei tersebut menyebutkan bahwa tiga dari sepuluh warga negara Indonesia melakukan suap untuk mendapatkan keadilan. Sehingga perkara yang ada di pengadilan banyak yang diperdagangkan untuk mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya oleh aparat penegak hukum.

 

Dengan kenyataan seperti ini maka fungsi dari hukum dalam pembangunan masyarakat tidak lagi sebagai sarana penegak pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sarana pembangunan, sarana penegak keadilan, dan sarana pendidikan masyarakat. Namun telah berubah menjadi sarana membela pihak yang bersedia memberi keuntungan materi kepada aparat penegak hukum.

 

Oleh karena itu, perlu dilakukan pengawasan yang menyeluruh terhadap lembaga peradilan. Pengawasan itu dapat dilakukan secara internal yang berasal dari dalam lembaga peradilan (internal control) maupun dari luar lembaga peradilan (external control).  Tindakan internal control dilakukan oleh MA dan di tiap-tiap tingkatan kewenangannya terletak pada ketua pengadilan.

 

Sedangkan eksternal control dilakukan oleh masyarakat dan tidak dilakukan oleh lembaga pemerintah. Salah satu bentuk external control yang dilakukan masyarakat adalah melalui mekanisme eksaminasi publik. Hal ini (eksaminasi publik) merupakan mekanisme pengawasan eksternal dalam rangka menilai atau menguji kembali proses pemeriksaan, pertimbangan hukum dari hakim sampai putusan pengadilan, terutama yang mengandung kontroversi. Namun pengawasan yang dilakukan secara internal dan eksternal tersebut tidak membuat lembaga peradilan di Indonesia berubah menjadi lebih baik.

 

Sebab, sebelum ini sudah ada suatu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap peradilan khususnya terhadap hakim di Indonesia yang dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY). Pasal 20 UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial berbunyi dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf (b) Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.

 

Berdasarkan pasal di atas maka banyak hakim yang menjalankan tugasnya dengan hati-hati karena ada suatu lembaga yang melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim. Namun, hal itu tidak berlangsung lama, sebab beberapa waktu kemudian 31 Hakim Agung mengajukan permohonan judicial revew terhadap pasal-pasal pengawasan hakim.

 

MK dengan alasan ketidakpastian hukum, mengeluarkan putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006 tentang Pengujian UU Nomor 22 Tahun 2004 dan Pengujian UU Nomor 4 Tahun 2004 terhadap UUD 1945, maka pasal-pasal pengawasan terhadap hakim dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Dengan adanya putusan tersebut menyebabkan KY menjadi suatu lembaga yang kecil dan tidak mempunyai kekuatan dalam melakukan pengawasan terhadap hakim. Padahal pengawasan terhadap peradilan di Indonesia harus dilakukan oleh suatu lembaga eksternal yang mempunyai kekuatan hukum apabila terjadi penyelewengan yang dilakukan oleh para hakim. Pengawasan itu bukan oleh suatu lembaga swadaya masyarakat yang tidak mempunyai kekuatan hukum yang hanya bisa melaporkan tetapi tidak bisa menindak secara hukum.

 

Pengawasan yang dilakukan secara internal yang dilakukan oleh MA dan ketua pengadilan di tiap-tiap tingkatan tidak menghasilkan perubahan yang berarti dalam menurunkan tingkat judicial corruption di Indonesia. Karena pengawasan secara internal berjalan tidak efektif dan dipengaruhi oleh rasa solidaritas untuk membela rekan sejawat (l’esprit de corps).

 

Oleh karena itu, dalam memberantas judicial corruption di lembaga peradilan di Indonesia, perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang KY dengan memberikan kembali kewenangan pengawasan terhadap KY dan bagaimana mekanisme pengawasan tersebut dilakukan serta sejauh mana pengawasan tersebut berlaku. Hal ini perlu dilakukan agar UU KY tidak bertentangan dengan UU yang lain dan UUD 1945, sehingga tidak dijadikan alasan judicial review lagi oleh para hakim agung.

           

Tentang penulis:

Ronni, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung. Kontak person:  085 62466 1013. Email:  ronni_roon@yahoo.com

 

 

 

 



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 180,259 hits

 

Juni 2008
S S R K J S M
« Mei   Jul »
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30