Sudah Saatnya BPN Berubah

Oleh Oscar Yogi Yustiano

Jurus inovatif BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk memberantas para calo dan mafia tanah melalui program Larasita (Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah) patut diapresiasi positif. Pasalnya, pelayanan BPN maupun Kantor Pertanahan tingkat Kabupaten atau Kota selama ini terkenal lambat dan bertele-tele.

Taruhlah di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Untuk pengurusan sertifikat yang hendak dibalik nama karena jual-beli atau pemberian Hak Tanggungan, jangka waktu penyelesaiannya mencapai 3-4 bulan. Untuk pengurusan petok D, bentuk kepemilikan hak yang terdaftar di kelurahan, yang hendak disertifikatkan karena warisan bisa mencapai satu tahun. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk balik nama karena jual beli maupun pemberian Hak Tanggungan dapat diselesaikan kurang dari satu bulan.

Berbeda jika kita melalui “Jalan Tol”. Istilah ini digunakan para calo kepada calon konsumennya untuk mendapatkan pengurusan yang lebih cepat dengan jalan pintas. Ya, tentunya dengan biaya extra untuk calo dan oknum di BPN maupun Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota.

Sebagai bukti keterlibatan oknum BPN, penulis ingin menceritakan pengalaman saat menjadi analis kredit KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di sebuah Bank di Surabaya sekitar pertengahan 2007. Kebetulan, penulis mendapatkan calon debitor (cadeb) yang berasal dari pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo. Di dalam proses pengajuan kreditnya, cadeb tersebut mengatakan bahwa dalam sebulan bisa memperoleh pendapatan kotor hingga Rp 20 juta. Padahal di surat keterangan penghasilan, gajinya sekitar Rp 3 juta.

Ketika ditanya asal pendapatan Rp 20 juta itu, dengan polosnya dia mengaku mendapatkan pendapatan “tambahan” dari para developer yang mengurus sertifikat. Tarifnya Rp 750 ribu per sertifikat. Perbuatan ini pulalah yang mengakibatkan pelayanan bagi masyarakat menjadi panjang dan berliku-liku, karena mereka harus rela dikalahkan oleh kepentingan si pebisnis atau orang yang memiliki banyak uang.

Perbuatan oknum pejabat Kantor Pertanahan tersebut sebenarnya bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia telah menyalagunakan kewenangan yang diberikan kepadanya untuk kepentingan diri sendiri atau orang lain. Kalau mau, dia dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pihak developer pun bisa dikenai Pasal 13 Undang-Undang tersebut karena telah memberi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150 juta.

Corrupted Mind

Meski telah banyak pejabat yang disel, baik dari pejabat BPN pusat sampai daerah, praktek-praktek korupsi sepertinya sudah menjadi hal yang lumrah. Hal itu terkesan sudah mengakar di lingkungan instansi yang dipimpin Joyo Winoto tersebut.

Ditetapkannya Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempauw dan Kepala BPN Jakarta Selatan Ronny Kusuma Yudistiro sebagai tersangka dalam kasus korupsi Gelora Senayan, hingga tertangkapnya Khudlori, mantan Kepala Pertanahan Kota Surabaya, tidak membuat jera para pegawai kantor-kantor pertanahan untuk berhenti melakukan perbuatan korupsi. Mereka malah terkesan mencari celah lain untuk melakukan korupsi.

Sepertinya mereka sudah menganggap perbuatan korupsi adalah hal biasa dan lazim dilakukan, sehingga sulit untuk menghilangkannya. Mimnjam istilah dari Kwik Kian Gie, hal terseut menggambarkan telah merebaknya corrupted mind (pikiran yang terkorupsi). Karena itu, perlu langkah tegas bagi pemerintah untuk menindak para pelakunya baik dari kalangan pelaksana hingga pimpinan. Hal ini juga berlaku juga bagi para calo maupun PPAT yang ikut “bermain” karena mereka juga dapat dikatakan sebagai pemicu terjadinya korupsi.

Diskriminasi SKW

Permasalahan yang terjadi di BPN tidak hanya korupsi tapi juga masalah kebijakan. Kebijakan BPN hanyak untuk kepentingan penguasa bukan masyarakat umum. Misalnya, BPN masih diskriminatif dalam pengurusan balik nama tanah yang berasal dari warisan, yakni dengan masih mengolong-golongkan pemohon dengan membeda-bedakan persyaratan dokumen berupa Surat Keterangan Waris (SKW) yang harus dipenuhi bagi orang pribumi, non pribumi (Tiong Hoa), dan keturunan Arab.

BPN mengharuskan SKW bagi masyarakat pribumi untuk dibuat di bawah tangan dan diketahui Kantor Kelurahan dan Kecamatan. SKW non pribumi (Tiong Hoa) dibuat oleh Notaris, sedangkan warga Indonesia keturunan Arab dibuat oleh Kantor Balai Harta Peninggalan. Hal ini tentu bertentangan prinsip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Kewarganegaraan Indonesia.

Kebijakan lainnya yang bermasalah adalah Monopoli akta yang ditelurkan dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006. Kebijakan tersebut mewajibkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) menggunakan blangko akta BPN. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT dalam jabatannya memiliki kewenangan untuk membuat akta sendiri.

Karena itu sudah saatnya pembuatan kebijakan dengan melibatkan masyarakat, apalagi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi dari Badan Publik serta terlibat di dalam penentuan kebijakan publik. Mengapa berhak? Karena informasi tersebut menyangkut kepentingan publik. Dengan cara itu, akan tercipta penyelengaraan negara yang transparan, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. (Sumber: Jawa Pos, 26 Mei 2008).

Tentang penulis:
Oscar Yogi Yustiano, mantan para legal di Kantor Hukum Adnan Buyung Nasution



ISSN 1979-9373
ISSN GagasanHukum.WordPress.Com

ARSIP

KOMENTAR TERBARU

STATISTIK PENGUNJUNG

  • 180,259 hits

 

Mei 2008
S S R K J S M
« Apr   Jun »
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031