Oleh Is Irawati
Kasus Posisi
Para pedagang Pasar Maju melakukan perjanjian dengan direksi pasar tersebut tentang pemakaian stan tahun 1988. Perjanjian itu tercantum dalam Buku Perjanjian Pemakaian stand lama dengan luas stan bervariasi antara lain 12 m² dan 24 m². Setelah ditempati, pasar milik Pemerintah Daerah (pemda) tersebut terbakar tahun 1992. Stan pasar tidak dapat difungsikan lagi. Direksi pasar membangun Pasar Penampungan Darurat sebagai tempat jualan sementara hingga Mall Maju (nama baru dari Pasar Maju) selesai dibangun. Ketentuan ini tercantum dalam Buku Hak Pemakaian Pasar Penampungan Darurat.
Di Pasar Maju Baru luas semua stan disamakan yakni 3 m². Tetapi pedagang pernah dijanjikan secara lisan oleh direksi Pasar Maju bahwa luas stan mereka akan dikembalikan sesuai dengan luas sebelum terbakar. Mall Baru selesai dibangun tahun 2004 di atas tanah lokasi bekas Pasar Maju. Pembangunan Mall ini atas kerjasama direksi Pasar Maju dengan Investor. Mall Baru dibangun beberapa lantai sehingga jumlah stan menjadi lebih banyak. Tentu saja potensi keuntungan penjualan hak pemakaian stan jauh lebih besar dari bangunan yang lama.
Para pedagang yang berada di Pasar Penampungan Darurat dipindahkan ke Mall Baru. Syaratnya mereka harus membayar sejumlah uang sebagai ganti bangunan dan biaya administrasi serta lainnya, besarnya lebih dari Rp 10 juta. Luas stan Mall Baru yang diberikan untuk pedagang disamakan dengan luas pada saat di penampungan darurat yaitu sekitar 3 m².
Isu Hukum
Apakah direksi Pasar “Maju” telah melakukan tindak pidana (penipuan dan penggelapan)?
Analisis
Penipuan (pasal 378 KUHP).
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Hubungan Causalitas.
Penipuan/kebohongan direksi pasar yang mendalilkan bahwa Pasar Maju akan dibangun kembali dan pedagang diminta meninggalkan stan serta menempati stand penampungan darurat. Padahal luas Pasar Penampungan Darurat lebih kecil dari stan hak pedagang semula. Setelah terbangun Mall Baru, seharusnya pedagang diberi stan yang ukurannya sesuai dengan hak mereka sebelum pasar terbakar.
Penggelapan (pasal 372 KUHP).
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena pengelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah”.
Tentang Hak Pedagang.
Dalam perjanjian yang tertuang dalam buku perjanjian pemakaian stand lama tidak ada ketentuan jangka waktu tertentu masa berakhirnya perjanjian. Hanya saja dalam perjanjian tersebut di jelaskan mengenai berakhirnya perjanjian, yang menyatakan bahwa perjanjian akan berakhir apabila para pihak melanggar ketentuan tentang kewajiban yang harus dilakukan oleh pedagang.
Secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa perjanjian tersebut akan tetap berlaku selama pedagang memenuhi segala ketentuan yang diwajibkan dalam perjanjian tersebut. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana yang disyaratkan dalam pembatalan tersebut tidaklah serta merta perjanjiannya batal demi hukum. Tapi, dapat dibatalkan dengan mekanisme pengajuan gugatan pembatalan diajukan di muka pengadilan. Maka sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, perjanjian tersebut masih tetap berlaku dan sah menurut hukum.
Kebakaran yang menghanguskan stan Pasar Maju sebagai sebuah kejadian yang tidak diduga oleh para pihak, sudah selayaknya dimaklumi sebagai sebuah musibah. Selama tidak terbukti adanya kesengajaan, tidak dapat dipersalahkan kepada salah satu pihak. Sudah sepantasnya para pihak bekerja sama untuk mencari solusi terbaik sehingga tidak ada yang dirugikan.
Pedagang tidak dapat menuntut kepada direksi Pasar Maju untuk membangunkan stan yang terbakar. Direksi Pasar Maju tidak boleh menganggap Itikad baik untuk itu sebenarnya telah dilakukan oleh para pihak. Terbukti pihak direksi Pasar Maju membangun penampungan darurat dan pedagang dengan kooperatif meninggalkan stan yang terbakar untuk selanjutnya dibangun kembali.
Setelah berjalan beberapa tahun akhirnya bangunan Mall Baru telah selesai. Tapi pedagang pemilik hak lama mendapatkan stan dengan ukuran sama halnya saat di penampungan darurat. Mereka tidak mendapatkan stan dengan ukuran yang sebagaimana ukuran stan ketika di Pasar Maju. Itu pun pedagang diharuskan membayar biaya ganti bangunan (biaya ganti bangunan bukan biaya sewa).
Tentang penulis:
Is Irawati SH, alumni Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, bekerja di Kantor Advokat/ Konsultan Hukum MN Effendi SH & Rekan, Jln Gubeng Jaya II/12-A Surabaya. Telepon (031) 503 3177, 502 0488 Faks (031) 503 0323. Kontak person: 085 730 248703, Flexi (031) 715 50763. Email: isirawati@yahoo.co.id




KOMENTAR TERBARU