Oleh Eko Prasojo
“Konflik tertutup” dan ketidakjelasan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah akhir-akhir ini semakin memuncak. Pertama, beberapa kali presiden mengisyaratkan agar kepala daerah tidak apriori terhadap undangan untuk menghadiri pertemuan antara presiden dan kepala daerah.
Kedua, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset dana dekonsentrasi yang nilainya triliunan rupiah tetapi tidak jelas kepemilikannya oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Aset-aset tersebut tidak tercatat di daerah maupun pusat.
Ketiga, kian tidak jelasnya pertautan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyebabkan sulitnya pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, termasuk penanganan kasus flu burung.
Keempat, sejumlah kepala daerah terang-terangan menolak membagikan bantuan langsung tunai (BLT). Apa sebenarnya yang terjadi dalam implementasi otonomi daerah di Indonesia?
Tak Terkontrol
Otonomi daerah, sejatinya, berpotensi untuk menyebarluaskan terjadinya korupsi. Hal itu terjadi bila kewenangan dan keuangan yang sudah diserahkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah tidak diawasi. Baik secara normatif maupun secara praktik, hal itu telah terjadi di Indonesia.
Dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan adalah dua jenis dana yang diberikan pusat ke daerah dan sangat sulit untuk diawasi penggunaannya. Dengan demikian, temuan KPK adalah sangat mungkin benar adanya. Mengapa itu terjadi? Tidak sulit mencari jawabannya. Dana-dana dekonsentrasi adalah dana yang dimiliki dan dianggarkan sektor-sektor di tingkat pusat untuk pembangunan di daerah.
Pada masa UU Nomor 5 Tahun 1974, saat konstruksi hubungan pusat daerah masih berbasis pada pemikiran integrated perfectoral system, the inclusive authority model, dan structural efficiency model, dana-dana dekonsentrasi merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan daerah, dilaksanakan dan dikontrol secara ketat oleh instansi vertikal (pusat di daerah), yaitu kantor departemen (kandep) dan kantor wilayah (kanwil).
Kandep dan kanwil menjadi field administration pemerintah pusat yang sehari-hari menjamin keberhasilan pembangunan di daerah. Demikian pula, gubernur dan bupati memiliki fungsi dan peran ganda, yaitu sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala daerah.
Kuatnya peran gubernur dan bupati serta keberadaan kandep dan kanwil pada masa lalu memang bertujuan menciptakan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjamin keseimbangan pertumbuhan di daerah.
Kritik yang muncul terhadap model itu ialah minimnya otonomi yang dimiliki pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri potensi serta kebutuhannya. Perubahan radikal kebijakan politik desentralisasi pasca-1999 menghapus semua kantor departemen (instansi vertikal) di kabupaten-kota. Hanya menyisakan beberapa kantor wilayah di provinsi sesuai dengan kewenangan yang masih dimiliki pemerintah pusat.
Politik desentralisasi itu bertujuan meningkatkan derajat otonomi daerah sekaligus meningkatkan partisipasi dan demokrasi di tingkat lokal.
Tarik ulur kepentingan atas kewenangan dan keuangan yang terjadi antara pemerintah pusat (terutama sektor) dan pemerintah daerah terefleksi dalam penyelenggaraan asas dekonsentrasi yang lebih dominan ketimbang asas desentralisasi.
Meski sejumlah besar kewenangan -disebut juga urusan- berdasar UU Nomor 22 Tahun 1999 jo UU Nomor 32 Tahun 2004 telah diserahkan kepada daerah, sejumlah sektor di pusat seakan tidak rela melepaskan kewenangan tersebut. Sebab, hal itu berarti pula melepaskan sumber-sumber keuangan yang dimilikinya. Beberapa sektor bahkan mungkin tidak menyadari atau mengetahui telah terjadi perubahan yang radikal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Dampak yang muncul sangat mudah diprediksi. Sektor di pusat tetap ingin memiliki “pekerjaan dan proyek” di daerah, sedangkan instansi vertikal sudah dihapuskan. Dengan kata lain, tidak ada lagi cabang kekuasaan sektor di daerah yang melaksanakan dan mengontrol efisiensi serta efektivitas dana-dana dekonsentrasi oleh daerah.
Bahkan, beberapa departemen yang nakal membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Pada sisi lain, banyak pemerintahan daerah yang memanfaatkan kepentingan sektor terhadap dana dekonsentrasi dan kelemahan struktur instansi vertikal untuk kepentingan pembangunan maupun kepentingan sejumlah kelompok.
Gubernur sebagai wakil pemerintah tidak bisa mengawasi pelaksanaan dana-dana dekonsentrasi di kabupaten/kota karena tidak memiliki perangkat dekonsentrasi. Hasilnya ialah dana-dana dekonsentrasi -bahkan juga dana tugas pembantuan- yang diberikan sektor kepada daerah tidak terkontrol dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Karena itu, bukan hanya aset-aset dana dekonsentrasi yang nilainya triliunan rupiah tidak tercatat, tetapi juga sangat sulit menanggulangi flu burung, memerangi kemiskinan, dan mengontrol kebijakan nasional dalam implementasinya di tingkat daerah.
Konstruksi Ulang Dekonsentrasi
Pemikiran dan konstruksi ulang asas dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan pada keseimbangan untuk menciptakan efisiensi/efektivitas pembangunan dengan derajat otonomi daerah. Fragmentasi dan tidak terkoordinasinya pemerintahan bisa menyebabkan gagalnya pembangunan secara nasional. Hal itu sudah kita rasakan sekarang. Tetapi, komitmen politik untuk memperkuat otonomi daerah tidak boleh berkurang sedikit pun. Ada tiga jalan baru yang mungkin menjadi alternatif mengatasi hal itu.
Pertama, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus menjadi perekat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam hal ini, fungsi-fungsi pengawasan, pembinaan, dan koordinasi harus dilakukan secara optimal oleh setiap gubernur terhadap kabupaten/kota di wilayahnya.
Dalam praktiknya, fungsi-fungsi gubernur tersebut menjadi mandul karena gubernur tidak memiliki perangkat dekonsentrasi. Karena itu, perlu digagas perangkat dekonsentrasi gubernur yang bersifat fungsional, bukan struktural. Perangkat fungsional dekonsentrasi tersebut dibentuk tanpa menyebabkan pembengkakan struktur.
Kedua, jalan baru yang dapat dilakukan ialah memfokuskan dan memperkuat asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga dana-dana dekonsentrasi harus dikurangi semaksimal-maksimalnya. Stretagi itu sejalan dengan penguatan otonomi daerah.
Ketiga, membentuk kembali instansi vertikal di kabupaten/kota. Jalan tersebut jelas akan mengurangi derajat otonomi daerah. Di antara ketiga jalan tersebut, saya merekomendasikan untuk menempuh jalan yang kedua. (Sumber: Jawa Pos, 24 Mei 2008)
Tentang penulis:
Eko Prasojo, guru besar FISIP Universitas Indonesia.




KOMENTAR TERBARU